Balap Lari Remaja di Surade Sukabumi yang Kontroversi

Beginilah situasi kegiatan balap lari di Surade Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Sejumlah remaja di Surade Kabupaten Sukabumi mempunyai cara unik dalam mengisi momentum bulan Ramadhan 1445 Hijriah / 2024 Masehi ini.

Para remaja tersebut melakukan balap lari dijalanan yang sepi dari lalu lalang kendaraan sambil menunggu waktu sahur tiba. Namun beberapa hari lalu kegiatan itu menjadi bahasan diberbagai kalangan.

Aksi balap lari itu sendiri berlangsung di ruas Jalan Raya Surade, Kelurahan/Kecamatan Surade, tepatnya disekitar Taman Megalodon. Karena hal baru tak pelak menuai beragam pendapat di masyarakat.

Seperti di unggah akun Facebook @Fitri Hendra, terlihat dua orang remaja tengah melakukan lomba balap lari dan disaksikan teman temannya. Terpantau yang hadir disana memberi semangat kepada peserta lain.

Unggahan akun Facebook tersebut dalam satu hari sudah ditonton 348 kali, dengan beragam komentar. Seperti warga net dengan akun @Pahrudin Pahrudin memberi stiker emoticon “Kren” dalam komentarnya.

Baca juga:  Gebyar PAUD Tingkat Desa Buniwangi Surade 2024

Sementara Akun @Uma Maryam; lomba lari ya KA ?.

Celoteh akun @Asdulay Asdulah berkomentar; mantap daripada balap motor liar.. lanjut akun

@Muya Saro malah berkomentar ; Ya Allah malam malam ada aja balap lari.

Di sela itu, seorang tokoh Pajampangan yang akrab disapa “Babah” punya pandangan lain terkait kegiatan balap lari tersebut. Menurutnya, mungkin kegiatan tersebut lebih positif jika dibandingkan dengan balap motor liar, selain meresahkan juga bisa merugikan dirinya jika terjadi kecelakaan.

“Siapa tahu dari kegiatan itu bisa melahirkan bibit bibit baru untuk cabang olah raga atletik kedepannya,” ungkapnya.

Sementara Polsek Surade Polres Sukabumi yang dihubungi Lingkar pena, Jumat ( 29/3/2024 ) menuturkan, kegiatan balap lari itu diakuinya sebagai permasalahan bersama.

Pihaknya menghimbau kepada semua masyarakat Surade untuk turut serta memelihara ketertiban dan menertibkan kegiatan balap lari. Karena hal itu akan mengganggu pengguna jalan serta tentunya untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga:  7 Prioritas Operasi Patuh Zebra Lodaya 2022, ini Sasarannya!

“Ini sering dibubarkan oleh anggota piket,” singkat Kanit Reskrim Aipda Agus Nugroho.

Sementara, Tokoh pemuda Surade dan sebagai praktisi hukum, Iman Budiansyah berpendapat bahwa kegiatan balap lari tersebut sangat rentan terjadinya kecelakaan.

Lebih lanjut katanya, tidak bisa dibayangkan jika ada kendaraan yang melaju kencang, sementara di jalanan sedang ada kegiatan balap lari.

“Intinya kegiatan tersebut bagus dan bermanfaat jika dilakukan pada tempat yang semestinya, misalnya dilapangan, tidak di jalan raya terbuka,” tandasnya.

Diketahui, perbuatan balap lari liar yang menggunakan jalan dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan bisa dikenakan Pasal 12 UU 38/2004, yang bunyinya sebagai berikut, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan di dalam ruang pengawasan jalan.

Baca juga:  Kisah Pilu Siswi MI Banjaran Surade Sukabumi Ini Tak Semanis Wajahnya

Hal itu diatur dalam pasal 11 ayat ( 4 ), ( 6 ) dan ( 7 ), Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan ( UU 2/2022 ).

Setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar ( Pasal 63 ayat ( 1 ) UU No. 38 Tahun 2004.

Mengganggu milik jalan dipidana paling lama 9 bulan atau denda Rp 500 juta ( Pasal 63 ayat ( 2 ) UU 38/2004 ).

Mengganggu pengawasan jalan dipidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta ( Pasal 63 ayat ( 3 ) UU No. 38/2004 ).

Pos terkait