Beberapa LSM Desak Kejari Sukabumi Tuntaskan Kasus Setwan DPRD

Pengembangan kasus setwan DPRD Kabupaten Sukabumi, LSM desak Kejaksaan Sukabumi tuntaskan kasusnya.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin berkala mobil jabatan-operasional DPRD Kabupaten Sukabumi senilai Rp 778.190.172 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang ditandai dengan ditahannya eks Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi MS dan Bendahara berinisial SK, masih dinilai janggal oleh LSM GAPURA dan LSM LATAS.

Pihaknya mendesak Kejari Cibadak, Kabupaten Sukabumi untuk segera bertindak dan melakukan pengembangan kasus tersebut.

Menurut Ketua Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran, Feri Permana menduga, para anggota DPRD diduga turut terlibat.

“Ya sangat tidak mungkin jika anggota dewan tidak tau menahu. Lagi pula kasus itu selama 3 tahun dari 2015 sampai tahun 2018, Kejakasaan Negeri Cibadak patut membuka kembali BAP para Aleg untuk dilakukan pengembangan kasus ini,” ujar Feri kepada wartawan, Sabtu (11/6/22) di Sukabumi.

Baca juga:  Bermula Terima Telepon, Warga Sukabumi Ditemukan Tewas Dalam Jurang di Kawasan Geopark Ciletuh

Sementara itu Ketua Umum GAPURA RI, Hakim Adonara menyatakan sanksi pada nomenklatur anggaran pemeliharaan kendaraan DPRD tidak melibatkan Ketua DPRD selaku Ketua Banggar.

“PA pada DPRD adalah Ketua DPRD maka secara strukturasi anggaran turut bertanggungjawab. Begitupula dalam operasional teknis. Jadi tidak mungkin para Aleg tidak terlibat. Toh, logikanya yang menggunakan kendaraan itu kan, bukan Setwan dan Bendahara, jadi wajar kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pengembangan,” tegas Hakim.

Baca juga:  Nelayan Ditemukan Tewas di Pantai Ujung Genteng Sukabumi

Janggalnya penahanan kedua orang pejabat kesekretariatan DPRD juga masih menurut Ketua LSM LATAS Feri terlihat dari realisasi anggarannya yang secara SOP. Mereka melibatkan pihak ketiga untuk dilakukan tender.

“Maka Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harusnya turut bertanggungjawab sesuai dengan fungsi dan kewenangannya yang diatur dalam PP 58 tahun 2005 dan Permendagri No 13 tahun 2006 pada pasal 12 ayat 5 dan 6,” tegas Feri.

Baca juga:  Anggota DPRD Provinsi Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan PMI di Sukabumi

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum LSM GAPURA RI bahwa hal itu turut berdampak lebih jauh pada pajak pemeliharaan kendaran dinas itu.

“Verifikasi kriteria pihak ketiga pada proses tender, tentunya berdampak pada pajak pemeliharaan kendaraannya sebagai perusahaan yang kena pajak. Iya baik barangnya yang kena pajak maupun jasanya yang kena pajak. Aneh kan, ini semua tidak pernah terungkap oleh pihak Kejaksaan Cibadak,” jelas Hakim.**

Pos terkait