Bermaksud Perbaiki Saluran Air yang Menyumbat, Pria di Cibitung Sukabumi Bernasib Nahas

Proses pemakaman warga Cibitung yang meninggal dunia terseret arus air saat membetulkan saluran air irigasi sawah.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Nasib nahas menimpa warga Kampung Citanglar RT 16/04 Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis 8 Desember 2022.

Pepen Hidayat (55) meninggal dunia saat memperbaiki saluran air pada sebuah got, Irigasi Pasir Ijo, Kampung Dawolong RT 12/03 Desa Banyumurni, Kecamatan Cibitung, sekitar pukul 09:30 WIB pagi tadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu korban sedang memperbaiki saluran air yang menyumbat karena terhalang tumpukan sampah. Kemudian korban terbawa arus air dan masuk ke dalam got tersebut.

Baca juga:  Pengerukan Tanah di Lahan Milik Mantan ASN Kota Sukabumi, Diprotes Warga

“Kejadian itu bukan temu mayat. Jadi si korban ini bersama kedua temannya sebagai (saksi) Baed (49) dan Ade (39) juga warga Citanglar. Saat itu korban memperbaiki saluran air guna mengairi sawah. Kedua saksi ada di sawah dimana dekat dengan lokasi korban,” terang Kapolsek Surade AKP Asep Sundana, saat dihubungi melalui telepon Selulernya.

Baca juga:  Ratusan Orang Keracunan Makanan di Sagaranten, 1 Meninggal Dunia

Memang kondisi air pada saluran irigasi tempat lokasi korban setinggi dada orang dewasa. Besar kemungkinan korban tersedot arus air saat membersihkan sampah-sampah yang menyumbat got tersebut, lalu terseret ke dalam got.

“Korban pertama kali ditemukan oleh kedua saksi yang juga teman korban. Keduanya setelah tidak melihat korban langsung mendatangani lokasi dan mencari korban. Korban ditemukan menyangkut dalam got dan sudah tidak bernyawa,” terangnya.

Baca juga:  Mayat Wisatawan Asal Jakarta di Pantai Selatan Sukabumi Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian

Korban kemudian di evakuasi dan langsung dibawa ke rumah duka. Pihak keluarga menolak jasad korban untuk di autopsi. Penolakan tersebut dituangkan melalui surat pernyataan dari pihak keluarga.

“Ya, pihak keluarga menolak jasad korban untuk di autopsi. Dan penolakan itu dituangkan melalui surat pernyataan. Mereka sadar bahwa ini sudah menjadi taqdir almarhum. Jenazah kemudian di makamkan di Tempat Pemakaman Umum TPU setempat,” tandasnya.

Pos terkait