Lingkarpena.id, SUKABUMI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi berhasil mengungkap dua jaringan sindikat peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu Januari – Desember 2020. Terdiri dari dua kasus jaringan pengedar Metamfetamina atau sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Fahmi Cipta Dewantara dalam press release di Kantor BNNK Sukabumi, Komplek GOR Korpri Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/12/2020) kemarin.
“Dari pengungkapan jaringan tersebut kami berhasil mengamankan sebanyak 11 orang tersangka, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 13 gram,” ujar Fahmi kepada awak media.
Baca juga: Berantas Berandal Motor dan Narkoba, AKBP Sumarni: Atensi Saya!
Baca juga: Warga Cidadap Gagalkan Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan
Selain itu, BNNK Sukabumi bersama Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang BNN RI, berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan sejumlah tersangka di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi dalam dugaan perkara pencucian uang hasil kejahatan narkotika.
“Uang hasil kejahatan narkotika itu nilai asetnya mencapai miliaran rupiah. Kami juga melakukan penyitaan aset-aset kejahatan narkotika tersebut.
Fahmi menegaskan, dalam pendekatan di mana langkah-langkah preventif ditempuh sebagai upaya untuk membentuk masyarakat mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadapan ancaman narkoba.
“Kegiatan pencegahan yang telah dilakukan baik berupa advokasi, sosialisasi terhadap kelompok masyarakat, pekerja, maupun pelajar sebagai mitra strategis dalam penanganan narkoba melalui program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” jelasnya.
Baca juga: Polisi Amankan Pengedar Sabu di Cisaat Sukabumi
Baca juga: Polisi Amankan 117,4 Gram Sabu Dari 9 Tersangka di Sukabumi
Lanjut Fahmi, BNNK Sukabumi juga telah membentuk relawan anti narkoba sebanyak 110 orang dan 80 orang penggiat anti narkoba dibarengi pelatihan pengembangan kapasitas.
“Sebagai upaya diteksi dini pencegahan narkoba kami telah melaksanakan kegiatan screening deteksi (tes urine) yang diikuti 2.450 orang dan merehabilitasi sebanyak 51 penyalahguna narkotika, serta 505 pembuatan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba),” paparnya.
Selain itu, di tahun 2020 BNNK Sukabumi ini telah meluncurkan program unggulan pilot project program Bersinar (Bersih Narkoba) di sejumlah kecamatan, kelurahan, dan desa.
“Sebanyak 6 kecamatan bersinar, 4 di kabupaten, 2 di kota, 28 desa bersinar, dan 5 kelurahan bersinar di Kota Sukabumi,” tandasnya.
Reporter : Faisal Munawar
Redaktur : Garis Nurobarullah