<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HUKUM &amp; KRIMINAL &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/category/hukumkriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Tue, 16 Jun 2026 13:00:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>HUKUM &amp; KRIMINAL &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gagal Bawa Kabur Motor Pelajar, Terduga Curanmor Tersungkur Hantam Tembok Masjid di Nagrak</title>
		<link>https://lingkarpena.id/gagal-bawa-kabur-motor-pelajar-terduga-curanmor-tersungkur-hantam-tembok-masjid-di-nagrak/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/gagal-bawa-kabur-motor-pelajar-terduga-curanmor-tersungkur-hantam-tembok-masjid-di-nagrak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2026 12:58:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Nagrak]]></category>
		<category><![CDATA[Motor Pelajar]]></category>
		<category><![CDATA[Tubruk Tembok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=66976</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/gagal-bawa-kabur-motor-pelajar-terduga-curanmor-tersungkur-hantam-tembok-masjid-di-nagrak/" title="Gagal Bawa Kabur Motor Pelajar, Terduga Curanmor Tersungkur Hantam Tembok Masjid di Nagrak" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, berakhir gagal setelah terduga pelaku mengalami kecelakaan saat berusaha melarikan diri dari kejaran warga, Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Peristiwa itu bermula ketika Raisa (16), seorang pelajar asal Desa Cisarua, tengah berkunjung ke rumah temannya di Kampung Babakanjahe. Saat asyik berbincang dan menikmati makanan bersama rekannya, sepeda motor yang diparkir di depan rumah diduga menjadi sasaran pencurian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kecurigaan muncul ketika teman korban mendengar suara mencurigakan dari arah luar rumah. Setelah diperiksa, kendaraan milik Raisa ternyata sudah dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Saya lagi main sama teman sambil makan seblak. Teman saya bilang dengar suara seperti ada yang mengutak-atik kunci motor. Pas kami keluar, ternyata benar motor saya sudah dibawa orang,&#8221; ujar Raisa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tanpa menunggu lama, korban langsung berlari mengejar pelaku sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Teriakan tersebut mengundang perhatian masyarakat yang kemudian ikut melakukan pengejaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Saya langsung lari sambil teriak minta tolong. Di jalan saya ketemu seorang bapak yang mau pakai motor, lalu saya bilang, &#8216;Pak tolong kejar, itu motor saya dibawa orang&#8217;. Alhamdulillah langsung dibantu,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kejar-kejaran berlangsung hingga ke kawasan Babakanjahe. Terduga pelaku yang berusaha kabur dengan motor curian akhirnya kehilangan kendali. Kendaraan yang digunakannya menabrak tembok sebuah masjid sehingga pelariannya terhenti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Warga yang berhasil menyusul kemudian mengamankan pria tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, pelaku diduga tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama satu rekannya yang berhasil melarikan diri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Emosi warga yang memuncak lantaran geram terhadap maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor membuat terduga pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan massa. Beruntung situasi dapat dikendalikan sehingga pelaku akhirnya diamankan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan kembali. Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang diduga turut beraksi dalam pencurian tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/gagal-bawa-kabur-motor-pelajar-terduga-curanmor-tersungkur-hantam-tembok-masjid-di-nagrak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DP3A Kab Sukabumi Kawal Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Surade, Pastikan Hak Korban Terpenuhi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/dp3a-kab-sukabumi-kawal-penanganan-dugaan-kekerasan-seksual-anak-di-surade-pastikan-hak-korban-terpenuhi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/dp3a-kab-sukabumi-kawal-penanganan-dugaan-kekerasan-seksual-anak-di-surade-pastikan-hak-korban-terpenuhi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 14:15:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Dibawah Umur]]></category>
		<category><![CDATA[DP3A Kabupaten Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Pendampingan Korban]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=66829</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/dp3a-kab-sukabumi-kawal-penanganan-dugaan-kekerasan-seksual-anak-di-surade-pastikan-hak-korban-terpenuhi/" title="DP3A Kab Sukabumi Kawal Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Surade, Pastikan Hak Korban Terpenuhi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mendampingi penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi awal mengenai dugaan kasus tersebut yang menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Begitu menerima informasi pada tanggal 5 Juni 2026, kami melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Palabuhanratu langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Surade untuk memperoleh informasi awal, melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, serta memastikan kondisi dan kebutuhan penanganan korban,&#8221; ujar Agus Sanusi, kepada lingkarpena. id, Kamis (11/6/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus tersebut, pada 6 Juni 2026 Agus Sanusi bersama jajaran DP3A melakukan kunjungan langsung ke Kecamatan Surade untuk melaksanakan koordinasi dan pembahasan penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertemuan tersebut melibatkan unsur Polsek Surade, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta berbagai pihak terkait lainnya guna memperkuat sinergi dalam upaya perlindungan dan penanganan korban.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu kami membangun koordinasi lintas sektor agar setiap langkah penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagai tindak lanjut, UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu bersama perwakilan Kecamatan Surade dan pemerintah desa telah melakukan pendampingan pelaporan kasus kepada Polres Sukabumi agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Agus Sanusi menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban. Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami sangat prihatin atas dugaan peristiwa ini. DP3A Kabupaten Sukabumi berkomitmen memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan akses terhadap layanan yang dibutuhkan sesuai hak-haknya sebagai anak,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban, DP3A Kabupaten Sukabumi melalui UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu akan terus melaksanakan berbagai langkah penanganan, di antaranya melakukan asesmen lanjutan terhadap kondisi korban dan keluarga, memberikan pendampingan psikologis serta dukungan psikososial, mendampingi proses hukum, dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, DP3A juga akan terus memantau perkembangan penanganan kasus dan kondisi korban sebagai dasar pelaksanaan layanan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Agus Sanusi juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, untuk menjaga kerahasiaan identitas korban dan keluarganya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami mengajak semua pihak untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat menimbulkan stigma, diskriminasi, atau trauma lanjutan terhadap korban. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung proses pemulihan anak,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>DP3A Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut hingga korban memperoleh perlindungan, pemulihan, pendampingan, serta pemenuhan hak-haknya secara optimal. DP3A juga mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/dp3a-kab-sukabumi-kawal-penanganan-dugaan-kekerasan-seksual-anak-di-surade-pastikan-hak-korban-terpenuhi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kades Neglasari Mulai Disidang di Tipikor Bandung, Jaksa Bacakan Dakwaan Korupsi Rp394 Juta</title>
		<link>https://lingkarpena.id/kades-neglasari-mulai-disidang-di-tipikor-bandung-jaksa-bacakan-dakwaan-korupsi-rp394-juta/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/kades-neglasari-mulai-disidang-di-tipikor-bandung-jaksa-bacakan-dakwaan-korupsi-rp394-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 12:43:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Neglasari]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor Bndung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=66814</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/kades-neglasari-mulai-disidang-di-tipikor-bandung-jaksa-bacakan-dakwaan-korupsi-rp394-juta/" title="Kades Neglasari Mulai Disidang di Tipikor Bandung, Jaksa Bacakan Dakwaan Korupsi Rp394 Juta" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span>|</strong> Proses hukum terhadap RH, Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, RH kini resmi menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sidang pertama yang berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026, digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, terdakwa hadir didampingi oleh penasihat hukumnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan bahwa berkas perkara telah lebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 4 Juni 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dan majelis hakim menetapkan jadwal sidang perdana pada 10 Juni 2026,&#8221; ujar Fahmi, Kamis (11/6/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Juni 2026. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 22 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Perkara yang menjerat RH berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Neglasari dan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dugaan perbuatan tersebut disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp394 juta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan masyarakat setelah RH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik kejaksaan. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Fahmi menegaskan, pihak kejaksaan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan berlangsung dalam situasi yang aman serta kondusif,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/kades-neglasari-mulai-disidang-di-tipikor-bandung-jaksa-bacakan-dakwaan-korupsi-rp394-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pedagang Ikan Keliling di Sukabumi Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak</title>
		<link>https://lingkarpena.id/pedagang-ikan-keliling-di-sukabumi-ditahan-polisi-ungkap-dugaan-pelecehan-seksual-terhadap-anak/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/pedagang-ikan-keliling-di-sukabumi-ditahan-polisi-ungkap-dugaan-pelecehan-seksual-terhadap-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 12:29:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Anak SMK]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pelecehan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Pedahang Ikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=66808</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/pedagang-ikan-keliling-di-sukabumi-ditahan-polisi-ungkap-dugaan-pelecehan-seksual-terhadap-anak/" title="Pedagang Ikan Keliling di Sukabumi Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Kepolisian Resor Sukabumi menahan seorang pria berinisial M (58), yang diketahui berprofesi sebagai pedagang ikan keliling, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut perlindungan terhadap anak dari tindak kejahatan seksual. Setelah menerima laporan pada awal Juni 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada awal Juni 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami menindaklanjuti laporan yang diterima dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Komitmen kami adalah memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual,&#8221; ujar Iptu Ilham, Kamis (11/6/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban berinisial R yang kini berusia 18 tahun mengaku telah mengenal tersangka sejak lama karena pelaku sering berjualan ikan di lingkungan tempat tinggalnya. Kedekatan tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, S. H., M. H., menjelaskan bahwa dugaan perbuatan cabul pertama kali terjadi saat korban masih berstatus anak di bawah umur. Menurutnya, pelaku diduga memanfaatkan kondisi ketika korban berada sendirian di rumah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Dari keterangan korban dan hasil penyidikan yang dilakukan, perbuatan tersebut diduga berlangsung saat korban masih di bawah umur dan terjadi berulang dalam rentang waktu tertentu hingga akhirnya dilaporkan kepada kepolisian,&#8221; kata Iptu Dudi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, visum, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saat ini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polres Sukabumi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses penuntutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan,&#8221; tegas Iptu Dudi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Polres Sukabumi memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan hak-hak korban serta menjamin penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/pedagang-ikan-keliling-di-sukabumi-ditahan-polisi-ungkap-dugaan-pelecehan-seksual-terhadap-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Siswi SMK Hamil Seret Nama Pedagang Ikan Keliling, Warga Menanti Kepastian Hukum</title>
		<link>https://lingkarpena.id/siswi-smk-hamil-seret-nama-pedagang-ikan-keliling-warga-menanti-kepastian-hukum/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/siswi-smk-hamil-seret-nama-pedagang-ikan-keliling-warga-menanti-kepastian-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 23:38:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Ikan Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Siswi SMK]]></category>
		<category><![CDATA[Siswi SMK Hamil]]></category>
		<category><![CDATA[Surade Sukabumi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=66707</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/siswi-smk-hamil-seret-nama-pedagang-ikan-keliling-warga-menanti-kepastian-hukum/" title="Siswi SMK Hamil Seret Nama Pedagang Ikan Keliling, Warga Menanti Kepastian Hukum" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Suasana tenang di wilayah Selatan Kabupaten Sukabumi, mendadak terusik oleh kabar tak sedap yang beredar dari mulut ke mulut. Perbincangan warga dalam beberapa hari terakhir tertuju pada dugaan kasus yang melibatkan seorang pedagang ikan mas keliling dan seorang pelajar perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan (SMK).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban mengetahui kondisi anaknya yang disebut tengah mengandung. Informasi itu kemudian berkembang luas di tengah masyarakat hingga akhirnya berujung pada laporan resmi kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Korban diketahui merupakan seorang remaja yang sebelumnya tercatat sebagai siswi kelas XI di salah satu SMK di wilayah Surade. Pihak sekolah membenarkan bahwa yang bersangkutan kini tidak lagi berstatus sebagai peserta didik di sekolah tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Benar, siswa tersebut sudah keluar dan pihak sekolah telah mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku,” ujar kepala sekolah saat dikonfirmasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di tengah derasnya informasi yang beredar, warga mengaku hanya mengetahui kasus tersebut dari cerita yang berkembang di lingkungan sekitar. Salah seorang warga berinisial S mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi kejadian yang sebenarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya kurang tahu detail kejadiannya. Yang saya dengar dari keluarga dan warga, korban diketahui sedang hamil dan kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keterangan serupa disampaikan KR (40), warga lainnya yang mengenal sosok pria yang kini menjadi terlapor. Menurutnya, pria tersebut merupakan warga Kecamatan Cibitung dan sudah cukup dikenal karena aktivitasnya sebagai pedagang ikan mas keliling yang rutin berjualan di sejumlah wilayah Surade.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Memang sering jualan ikan mas ke sini. Orangnya dari Cibitung,” ujarnya singkat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Munculnya dugaan kasus tersebut memantik perhatian masyarakat. Banyak warga berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kejelasan atas informasi yang berkembang. Terlebih, kasus yang melibatkan anak di bawah umur dinilai harus ditangani secara serius demi melindungi hak-hak korban.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku disebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat kini menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan aparat. Di balik ramainya perbincangan yang berkembang, warga berharap fakta-fakta yang sebenarnya dapat segera terungkap sehingga kasus tersebut memperoleh kepastian hukum yang jelas.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/siswi-smk-hamil-seret-nama-pedagang-ikan-keliling-warga-menanti-kepastian-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ayah Kandung Jadi Tersangka di Kasus Rudapaksa Anak  Sukabumi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/ayah-kandung-jadi-tersangka-di-kasus-rudapaksa-anak-sukabumi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/ayah-kandung-jadi-tersangka-di-kasus-rudapaksa-anak-sukabumi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 10:37:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Anak di Bawah Umur]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Kandung]]></category>
		<category><![CDATA[Ayah Kandung]]></category>
		<category><![CDATA[Jadi Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Rudapaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sukabumi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=66676</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/ayah-kandung-jadi-tersangka-di-kasus-rudapaksa-anak-sukabumi/" title="Ayah Kandung Jadi Tersangka di Kasus Rudapaksa Anak  Sukabumi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Polres Sukabumi menetapkan seorang pria berinisial D.R. (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Tersangka diketahui merupakan ayah kandung korban.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S. H, Kapolres menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kepentingan dan pemulihan korban.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Bapak Kapolres menegaskan bahwa setiap laporan terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak akan ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Perlindungan korban menjadi prioritas utama,&#8221; ujar Iptu Ilham, Selasa (9/6/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus tersebut terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menerima laporan dari keluarga korban. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan visum untuk kepentingan penyidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S. H., M. H., mengatakan hasil penyidikan telah mengarah kuat kepada tersangka sehingga dilakukan penetapan status hukum terhadap D.R.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan D.R. sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan,&#8221; kata Iptu Dudi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain melengkapi alat bukti, penyidik juga akan melakukan visum et psikiatrum guna mendukung proses pembuktian sekaligus mengetahui dampak psikologis yang dialami korban.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Polres Sukabumi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Dukungan keluarga dan masyarakat sangat penting untuk mencegah serta mengungkap tindak pidana yang merugikan anak-anak,&#8221; pungkas Iptu Ilham menyampaikan pesan Kapolres Sukabumi.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/ayah-kandung-jadi-tersangka-di-kasus-rudapaksa-anak-sukabumi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Surade Akhirnya Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/terduga-pelaku-pencabulan-anak-kandung-di-surade-akhirnya-ditangkap-polisi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/terduga-pelaku-pencabulan-anak-kandung-di-surade-akhirnya-ditangkap-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 02:33:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Ayah Kandung]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Rudapaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak Kandung]]></category>
		<category><![CDATA[Surade Sukabumi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=66622</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/terduga-pelaku-pencabulan-anak-kandung-di-surade-akhirnya-ditangkap-polisi/" title="Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Surade Akhirnya Ditangkap Polisi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Sebut saja bernama DR (33), selaku terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, akhirnya dibekuk polisi. Pria yang berprofesi sebagai penyadap nira ini berhasil diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (6/6/2026) sekira pukul 19.15 WIB di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penangkapan berlangsung setelah kasus yang menyeret nama ayah dua anak tersebut ramai menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pencarian dan berhasil menangkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Informasi yang dihimpun menyebutkan, sesaat setelah diamankan, DR langsung dibawa dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelum kasus ini mencuat, DR diketahui tinggal di Kecamatan Surade. Namun setelah dugaan perbuatan bejat tersebut terungkap dan rumah tangganya berakhir dengan perceraian. Terduga pelaku akhirnya meninggalkan wilayah Surade dan kembali tinggal di kediaman orang tuanya di Kecamatan Tegalbuleud.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus tersebut menyita perhatian warga karena melibatkan korban yang masih memiliki hubungan darah dengan terduga pelaku. Di tengah derasnya arus informasi yang beredar di media sosial, aparat kepolisian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepala Desa setempat, Miftah, membenarkan bahwa DR telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Sabtu 6 Juni kemarin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Benar bahwa terduga pelaku sudah diamankan aparat kepolisian,&#8221; ujar Miftah saat dikonfirmasi Lingkarpena.id Minggu (7/6).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, sebelum ditangkap, DR masih sempat berkomunikasi dengan sejumlah warga di kampung halamannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;HP DR masih aktif, bahkan sempat berkomunikasi dengan warga di sini,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penangkapan tersebut disambut lega oleh masyarakat yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus tersebut. Warga berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap DR untuk mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Lingkarpena. id terus berusaha mencari keterangan resmi dari pihak kepolisian.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/terduga-pelaku-pencabulan-anak-kandung-di-surade-akhirnya-ditangkap-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DP3A Bergerak Cepat Dampingi Korban Dugaan Asusila Ayah Kandung di Sukabumi Selatan</title>
		<link>https://lingkarpena.id/dp3a-bergerak-cepat-dampingi-korban-dugaan-asusila-ayah-kandung-di-sukabumi-selatan/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/dp3a-bergerak-cepat-dampingi-korban-dugaan-asusila-ayah-kandung-di-sukabumi-selatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2026 07:28:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[#rudapaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Kandung]]></category>
		<category><![CDATA[Ayah Kandung]]></category>
		<category><![CDATA[DP3A Kabupaten Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Jemput Bola]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Pendampingan Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Surade Sukabumi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=66591</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/dp3a-bergerak-cepat-dampingi-korban-dugaan-asusila-ayah-kandung-di-sukabumi-selatan/" title="DP3A Bergerak Cepat Dampingi Korban Dugaan Asusila Ayah Kandung di Sukabumi Selatan" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi langsung bergerak cepat menangani kasus dugaan tindakan asusila ayah kandung terhadap anak sendiri yang terjadi di wilayah Kecamatan Surade. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap anak, DP3A Kabupaten Sukabumi langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Bahkan, pada Jumat (5/6/2026), tim DP3A telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan asesmen awal serta mempersiapkan langkah-langkah penanganan lebih lanjut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, mengatakan bahwa keselamatan, perlindungan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Untuk itu, kata Agus, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami langsung turun ke lapangan dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. DP3A siap memberikan pendampingan secara menyeluruh, baik selama proses hukum maupun pemulihan psikologis korban,&#8221; ujar Agus Sanusi, kepada Lingkarpena.id Sabtu (6/6/26).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lanjut Agus, DP3A juga telah menggelar pertemuan bersama unsur kecamatan, pemerintah desa, kepolisian serta pihak terkait lainnya. Pertemuan itu untuk menyusun langkah-langkah penanganan yang terintegrasi, termasuk proses pelaporan kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban selama proses berlangsung, mulai dari pemeriksaan medis hingga layanan psikologis yang dibutuhkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Setelah ada rekomendasi dari Unit PPA Polres Sukabumi, kami akan terus mendampingi korban dalam proses visum maupun pendampingan psikologis. Yang terpenting saat ini adalah memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mendapatkan perlindungan maksimal,&#8221; tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saat ini kasus masih dalam penanganan aparat kepolisian. DP3A Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah setempat terus melakukan koordinasi guna memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta dukungan yang diperlukan selama proses hukum berjalan.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/dp3a-bergerak-cepat-dampingi-korban-dugaan-asusila-ayah-kandung-di-sukabumi-selatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Operasi Jaran Lodaya 2026, Polres Sukabumi Jaring 9 Tersangka Curanmor</title>
		<link>https://lingkarpena.id/operasi-jaran-lodaya-2026-polres-sukabumi-jaring-9-tersangka-curanmor/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/operasi-jaran-lodaya-2026-polres-sukabumi-jaring-9-tersangka-curanmor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2026 06:37:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Jaring 9 Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Jaran Lodaya 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian Kendaraan Bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sukabumi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=66588</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/operasi-jaran-lodaya-2026-polres-sukabumi-jaring-9-tersangka-curanmor/" title="Operasi Jaran Lodaya 2026, Polres Sukabumi Jaring 9 Tersangka Curanmor" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2026. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Mereka terdiri dari tujuh pelaku utama dan dua penadah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama pelaksanaan operasi sejak akhir Mei hingga awal Juni 2026. Sedikitnya lima kasus curanmor berhasil diungkap di beberapa wilayah Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dalam Operasi Jaran Lodaya 2026 kami berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor. Sebanyak sembilan orang telah diamankan, terdiri dari tujuh pelaku pencurian dan dua penadah,” ujar Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menjelaskan, aksi para pelaku dilakukan dengan berbagai cara. Mereka memanfaatkan situasi sepi pada malam hingga dini hari untuk menyasar kendaraan yang terparkir di rumah warga maupun area publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pelaku menggunakan kunci letter T, memotong pengaman tambahan, bahkan ada yang merusak pagar rumah untuk mengambil kendaraan korban,” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa tiga dari sembilan tersangka merupakan residivis kasus serupa. Ketiganya diduga kembali terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor setelah sebelumnya pernah menjalani proses hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Tiga tersangka merupakan residivis. Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan yang lebih luas,” kata Samian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus-kasus yang berhasil diungkap terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Cicurug, Cidolog dan Palabuhanratu. Polisi menduga para tersangka memiliki keterkaitan dengan kelompok pelaku curanmor lainnya yang masih aktif beroperasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri jaringan penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Sementara dua tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan pengaman tambahan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Langkah sederhana ini dapat mengurangi peluang pelaku melakukan aksinya,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, Polres Sukabumi mempersilakan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor untuk memeriksa barang bukti hasil pengungkapan operasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Silakan datang ke Polres Sukabumi dengan membawa identitas dan dokumen kendaraan. Jika terbukti sebagai pemilik sah, kendaraan akan kami kembalikan tanpa biaya apa pun,” pungkas Samian.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/operasi-jaran-lodaya-2026-polres-sukabumi-jaring-9-tersangka-curanmor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bejat! Ayah Kandung di Sukabumi Nodai Anak Sendiri, Begini Penjelasan Ketua RT</title>
		<link>https://lingkarpena.id/bejat-ayah-kandung-di-sukabumi-nodai-anak-sendiri-begini-penjelasan-ketua-rt/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/bejat-ayah-kandung-di-sukabumi-nodai-anak-sendiri-begini-penjelasan-ketua-rt/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 14:47:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Ayah Kandung]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Rudapaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua RT]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Siswa SD]]></category>
		<category><![CDATA[Surade Sukabumi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=66572</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/bejat-ayah-kandung-di-sukabumi-nodai-anak-sendiri-begini-penjelasan-ketua-rt/" title="Bejat! Ayah Kandung di Sukabumi Nodai Anak Sendiri, Begini Penjelasan Ketua RT" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Gelombang kemarahan dan simpati menyelimuti warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pasca viralnya sebuah unggahan di media sosial Facebook. Dalam unggahan tersebut, seorang gadis cilik berusia 11 tahun atau siswa Sekolah Dasar (SD) Kelas V, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandung sendiri yang diketahui berinisial DR.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Unggahan bermuatan dugaan kejahatan terhadap anak tersebut seketika menjadi sorotan publik dan menuai beragam komentar tajam dari warganet yang mengecam tindakan sadis sang ayah. Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, Deneng, membenarkan jika peristiwa mengerikan itu benar-benar terjadi pada 26 Mei 2026 dua pekan lalu. Tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Raya Iduladha.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kejadian hari Selasa, sehari menjelang lebaran Iduladha. Awalnya saya tak paham betul kronologisnya. Iya, karena hanya mendengar cerita lisan,&#8221; kata Deneng saat dikonfirmasi lingkarpena.id melalui sambungan telepon, Jumat malam (5/6/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Deneng menjelaskan, ia baru menyadari adanya perkara serius tersebu ketika paman korban, R, datang secara langsung. Pada Selasa malam itu R, memberikan laporan mendesak mengenai perlakuan keji yang dialami keponakannya itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Saya terima laporan langsung dari paman korban. Kata dia anaknya sudah jadi korban pelecehan seksual yang diduga kuat dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,&#8221; terang Deneng.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam upaya mengungkap kebenaran, Deneng bersama petugas keamanan lingkungan RW setempat, segera bergerak menuju kediaman tersangka DR di malam yang sama. Saat para pengurus kampung tiba, sang terduga pelaku dan ibu korban tengah berada di dalam rumah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada tahap interogasi awal, DR bersikap defensif dan membantah keras seluruh tuduhan terkait pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya atas putri sulungnya. Melihat situasi buntu lantaran korban waktu itu sedang tertidur pulas, Deneng mengambil langkah tegas demi mendapatkan keterangan jujur dari kedua belah pihak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Malam itu juga saya suruh untuk membangunkan si anak. Iya biar bisa ditanya langsung keduanya,&#8221; ungkap Deneng.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, kenyataan berubah drastis, begitu si kecil dihadapkan dengan sosok laki-laki yang selama ini dianggap tempat berlindung. Tekanan psikologis akibat dipertemukan keduanya membuat mental DR ambruk. Sang ayah akhirnya mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap buah hatinya sendiri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Nah setelah diadukan langsung sama korban dan anak bilang semua apa yang ayahnya lakukan padanya, barulah DR ngaku. Dia akui semuanya, &#8221; ucap Deneng.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Merasa hancur dan trauma berat, Ibu korban, SJ, memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum pidana pada malam itu. Syarat utama yang diajukan sang isteri tersebut hanyalah minta cerai talak tiga agar ikatan pernikahan dengan DR putus total.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Malam itu juga dilangsungkan perceraian di hadapan saksi RT/RW dan keluarga besar,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pasca perceraian darurat dilaksanakan, DR diperintahkan untuk meninggalkan rumahnya. Demi menjaga ketertiban umum, Deneng menyarankan mantan tetangganya itu untuk menginap sementara di rumahnya hingga pagi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Pada malam itu juga dia keluar. Saya kasih saran buat tinggal dulu semalaman di rumah saya. Dan dia setuju,&#8221; jelas Deneng.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sekitar pukul 02.00 Wib, DR dijemput pihak keluarganga yang datang menggunakan sepeda motor dan mengantarkan DR kembali ke desa asal mereka. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan kasus tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Deneng merupakan warga pendatang yang sudah lama berkeluarga dengan SJ dan menetap di kampung tersebut. Dari pernikahannya, mereka dikaruniai dua orang anak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Anak keduanya masih usia balita,&#8221; terang Deneng. DR bekerja sebagai penyadap kelapa.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/bejat-ayah-kandung-di-sukabumi-nodai-anak-sendiri-begini-penjelasan-ketua-rt/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
