Lingkarpena.id, SUKABUMI – Organisasi Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Reformis Islam (Garis) Sukabumi Raya menggeruduk kantor Kementerian Agama (Kemendag) Kabupaten Sukabumi, Selasa (25/8/2020). Kedatangannya mempertanyakan dugaan kejanggalan terkait beberapa bantuan yang seharusnya diterima peserta didik.
Ketua Garis Sukabumi Raya, Saefullah mengatakan, kedatangan dirinya membawa aspirasi keluhan masyarakat terkait kebijakan pemerintah. Mulai dari kebijakan instruksi pembelajaran di rumah di masa pandemi Covid-19, bantuan pembelian kuota atau pulsa untuk siswa bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta soal pembelian sampul buku di sekolah Madrasah Diniyah (MD).
“Kami membawa aspirasi dan keluhan masyarakat tentang kebijakan pemerintah yang mengintruksikan proses belajar
mengajar di rumah di masa pandemi Covid-19. Kapan belajar tatap muka bisa kembali dilaksanakan,” ucapnya kepada awak media usai audiensi, Selasa (25/8/2020).
Maka dari itu, ia mendorong pemerintah pusat melalui Kemenag Kabupaten Sukabumi agar segera membuka Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka. “Kami meminta Kemenag kabupaten mendorong pemerintah pusat membuka pembelajaran secara normal,” pintanya.
Ia juga meminta agar Kemenag Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian khusus kepada Madrasah Diniyah yang memang di bawah naungan langsung Kemenag. Pasalnya mereka sebagai anak bangsa memiliki hak yang sama.
“Apalagi madrasah ini dasar anak mendapatkan pelajaran agama. Bagaimana siswa mau serius dan guru mendidik maksimal jika anggarannya saja terbatas. Ia juga menegaskan jangan sampai orangtua siswa dibebankan dengan pembelian sampul buku karena akan memberatkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi, Abas Resmana menuturkan, kedatangan Ormas Garis menjadi energi positif sebagai penguat bentuk kepedulian terhadap pendidikan, karena Kemenag tidak dapat berdiri sendiri dan harus bekerjasama dengan masyarakat.
“Soal pembelajaran tatap muka, kami sepakat dibuka dan sudah diintruksikan kepada para kepala sekolah untuk menampung aspirasi dari orangtua siswa. Nanti ketika sepakat belajar tatap muka dibuka maka akan mengajukan kepada gugus tugas Covid-19,” ucapnya.
Setelah itu, sambung dia, gugus tugas yang menindaklanjuti, sehingga ada kepastian orangtua siswa agar anaknya dapat belajar tatap muka. Kemudian soal penjualan sampul buku Kemenag sebagai institusi melarang hal itu terjadi.
“Kalaupun terjadi itu bukan Kemenag, tetapi di diniyah-diniyah itu ada organisasinya seperti Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) bersepakat dengan harga yang ringan. Kami tidak ada kewengan menentukan harga apalagi menjual. Jika ada dari Kemenag maka akan mendapatkan sanksi,” ungkapnya.
Reporter: Garis Nurbogarullah
Redaktur : Alan Kencana
https://www.instagram.com/p/CETkpL1l4aW/?igshid=1tyxs5dcc9uf3