Gadis Belia di Sukabumi jadi Korban Rudapaksa Delapan Pelajar

Polres Sukabumi saat menggelar konferensi persterkait kasus rudapaksa gadis dibawah umur.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkapkan kasus tidak pidana persetubuhan dan atau rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun oleh sekelompok pelajar di wilayah kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Kejadian yang terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024, ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, Kamis, 2 Mei 2024.

Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila menjelaskan kejadian bermula ketika korban membuat status di akun media sosial facebooknya yang menyatakan keinginannya untuk berkunjung jalan jalan ke Sukabumi.

Namun tiba tiba, seorang pelajar berinisial V, yang masih berusia 15 tahun, merespon status tersebut dan mengajak korban bertemu, hingga komunikasi berlanjut dengan chat aplikasi, hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu.

Baca juga:  Produksi Ikan Asin di Desa Sangrawayang Capai 1 Ton Perhari

Lebih lanjut, Rizka menambahkan, pada malam hari sekitar pukul 22.00 Wib korban dijemput oleh pelajar berinisial A dengan menggunakan sepeda motor, mereka berdua lantas pergi ke sebuah kontrakan kosong di wilayah kecamatan Cicantayan, KabupatenSukabumi.

Namun, di lokasi tersebut, korban diberikan minuman keras oleh pelajar lain yang merupakan teman dari tersangka V, sebelum akhirnya dipaksa untuk melakukan hubungan persetubuhan atau rudapaksa dan secara dilakukan bergantian oleh tujuh pelajar lainnya.

Baca juga:  Korban Gusuran Sukawayana Palabuhanratu Minta Tolong Dedi Mulyadi

“Sebanyak delapan pelajar sebagai pelaku, dengan usia berkisar antara 15 hingga 18 tahun. Masing-masing pelaku melakukan tindakan persetubuhan dan atau rudapaksa terhadap korban,” ujar Rizka.

Setelah semuanya selesai, kata Rizka korban kemudian diantarkan pulang ke rumahnya oleh salah satu tersangka, namun tidak diantar ke kediaman orang tuanya, malah ke rumah salah satu saudaranya korban.

Yang kemudian, korban memberitahukan atas kejadian atau peristiwa yang menimpanya pada keluarganya, yang selanjutnya pihak keluarga melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Pihak kepolisian melalui unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan 8 orang, di mana 8 orang tersangka ini satu sudah dewasa dan tujuh status masih anak anak dibawah umur rata rata usia 15, 16 dan 17 tahun,” jelasnya.

Baca juga:  Warga Cicantayan Sukabumi Tewas Tercebur ke Sumur Sedalam 15 Meter

“Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian dan sejumlah screenshot chat yang menyatakan adanya ajakan dan upaya-upaya yang dilakukan oleh tersangka VA,” sambungnya.

Saat ini, kata Rizka lagi para tersangka dijerat dengan ancaman pidana selama paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan pasal Perlindungan Anak.

“Dan penanganan kasusnya untuk yang anak ini sudah dilimpahkan ke tahap kejaksaan,” ucapnya.

Pos terkait