Keluarga Tersangka Pembegalan di Tambelang Bekasi, Gugat Praperadilan

lingkarpena.id, BEKASI – Belum lama ini santer penangkapan begal yang terjadi di Jalan Raya Sukaraja RT 002/003 Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang Bekasi Jawa Barat, yang mengakibatkan korban Darusman Ferdiansyah kehilangan motornya.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak Polres Metro Bekasi sebagaimana laporan polisi no: LP/365/13-TL/K/VII/2021/Polres Metro Bekasi / Polda Metro Jaya Atas nama korban Darusman Ferdiansyah.

Dari laporan tersebut pihak kepolisian Polres Metro bersama jajaran Polsek Tambelang telah melakukan penangkapan terhadap AR, RP, MR dan MF yang diduga kuat sebagai pelaku.

Namun, dari hasil penangkapan tersebut pihak keluarga tersangka merasa mereka bukanlah para pelaku dari kejahatan yang ditujukan atas laporan korban.

“Mereka anak-anak kami yang keseharian nya beraktifitas sebagai guru ngaji. Sangat tidak mungkin mereka melakukan kejahatan itu,” sangkal Rusin selaku orang tua tersangka kepada media Rabu, 8 September 2021 kemarin.

Baca juga:  Ini Sikap KSBSI Pada Pemerintah Peringatan May Day 2022
Baca juga:
Ditemukan Berlumuran Darah, Diduga Tukang Ojek Menjadi Korban Begal

Disamping itu kata Rusin, mereka dari salah satu anak yang ditangkap merupakan sebagai guru ngaji yang mengajarkan anak-anak di kampung dimana pelaku tersangka tinggal.

“Anak saya itu dirumah buka pengajian anak-anak. Saya meyakini kalau anaknya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan pihak Kepolisian,” tambah Rusin.

Terpisah, kuasa hukum dari para tersangka sangat mengutuk keras tindakan yang dilakukan pihak kepolisian dengan cara membabi buta dengan menangkap anak-anak dengan cara paksa tanpa terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap para tersangka.

“Bila dilihat dari fakta-fakta di lapangan serta informasi dari saksi-saksi yang kami dapatkan, maka kami melihat banyak hal terdapat kejanggalan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengungkap kasus Pembegalan tersebut,” cetus Dedy Cahyadi, SH sebagai kuasa hukum tersangka.

Baca juga:  Inilah Daftar Menteri Kabinet Merah Putih

Fakta-fakta tersebut, adalah pihak kepolisian melakukan penangkapan secara gerombolan yaitu semua anak-anak ditangkap dan di interogasi dengan cara paksa.

Dari saksi yang tidak ditahan menceritakan bahwa mereka ditanya secara paksa terkait dengan kasus pembegalan tersebut.

Baca juga:
Gonjang-Ganjing Pengelolaan Islamic Centre Kota Bekasi, IKA PMII: Desak DPRD Ambil Sikap

“Ini menunjukkan bahwa polisi tidak profesional dalam mengungkap kasus tersebut,” tambahnya.

Padahal pihak keluarga sudah berupaya menyampaikan bukti-bukti dan saksi saksi bahwa mereka tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan itu. Namun pihak penyidik menutup diri bahkan terkesan mengesampingkan bukti bukti dan saksi-saksi yang disampaikan.

Baca juga:  Ketu MA Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021

“Semua barang yang dihadirkan dalam penyitaan barang bukti bukanlah barang milik pelaku. Ya, terkesan ada drama penyampaian yang kami anggap tidak pas dalam tontonan ekspos tersebut,” tambahnya lagi.

Ranah Praperadilan merupakan seputar penangkapan, penyitaan, penahanan dan rehabilitasi nama baik. Maka apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian akan kita ungkap nanti dalam fakta persidangan.

“Kami sudah mempersiapkan beberapa bukti terkait dengan kasus ini, untuk kita ungkap nanti dalam fakta-fakta persidangan.Tidak hanya itu kami juga telah bersurat ke Kompolnas dan Propam untuk mengawal ketat kasus ini, agar objektifitas dan proposional pihak kepolisian terjaga dengan baik, dan alhamdulillah dari kompolnas sudah meresponnya,” tutup Dedy.

 

 

Reporter: Indra Lesmana
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait