LINGKARPENA.ID | Kliennya diduga menjadi korban Pemberitaan Hoaks, Marpaung Lawfirm and Partner bersiap laporkan terduga pelaku hoaks dan pencemaran nama baik tersebut ke Polda Jabar, Jumat (12/05/2023).
Untuk diketahui, HR Irianto Marpaung SH dengan Lawfirmnya yang terdiri dari Marpaung SH, Antik Siti Nuryanti SH dan Jajang Wahyudin SH yang ditunjuk sebagai penasehat hukum saudara Aji Darmawan alias AD, seorang warga Kabupaten Sukabumi yang sedang menjadi terlapor dalam sebuah kasus terkait perkawinan terhalang.
Kepada lingkarpena.id Marpaung menanggapi pemberitaan dari beberapa media online yang tayang tanggal 11 bulan Mei 2023 dengan judul beritanya “Cukup Alot, Akhirnya Terlapor Pernikahan Terhalang AD di KUA Kecamatan Cisolok Di Tetapkan Sebagai Tersangka”.
Marpaung mengungkapkan, statement dari pengacara dari DO (Pelapor) Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi seorang warga dalam kasus pernikahan Terhalang yang memberikan statement diluar batas kewenangan yang seharusnya statement tersebut dikeluarkan langsung oleh penyidik.
“Nyata-nyata ZK selaku pengacara dari Dini Octaviani mengeluarkan statemen berupa penetapan tersangka terhadap saudara AD. Dan hal itu disampaikan pada pemberitaan di beberapa media online yang tayang tanggal 11 bulan 5 2023 sebagai narasumber berita,” terangnya.
Secara terang benderang ZK mengatakan bahwa AD tadi telah ditetapkan jadi tersangka padahal secara jelas dalam surat panggila saksi ke-1 nomor S.PGL/108/V/Res.1/2023/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim selaku penyidik Dian Pornomo SIK MH tanggal 11 Mei 2023 bahwa klien kami Aji Darmawan dipanggil sebagai saksi dan bukan tersangka,” papar Marpaung.
Marpaung juga mengatakan bahwa kliennya tersebut baru akan diperiksa pada tanggal 15 Mei 23. Dikatakannya, mana mungkin orang belum diperiksa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hal ini dikatakan sebagai narasumber berita tersebut adalah pengacara pelapor atau ZK.
“Artinya pemberitaan di tanggal 11 bulan 5 itu tahun 2023 berita itu hoax, karena nyata-nyata dibuktikan dengan surat tanggal 11 bulan 5 Tahun 2023 klien kami AD masih sebagai saksi. Ini mana yang benar? Dan kita yang tidak mengerti ini maksud tujuan daripada Pengacara pelapor ini apa sih sebenarnya ?,” imbuhnya bertanya-tanya.
Lebihlanjut disampaikannya, Perlu diketahui bersama bahwa kadangkala orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka saja apabila unsur-unsurnya tidak terpenuhi dalam pasal yang disangkakan belum tentu juga P21 dapat melenggang begitu saja ke pengadilan.
“Makanya jangan dulu menabur-nabur statement yang tidak tepat. Mari kita dukung Penyidik untuk bekerja secara baik dan benar dapat mengungkap permasalahan yang sebenarnya tanpa ada intrik-intrik lain.
Akibat dari berita hoax tersebut klien kami bersama-sama kami sebagai penasehat hukum akan mengambil langkah hukum.
Artinya dengan adanya pemberitaan tanggal 11 bulan 5 tahun 2023 tersebut sifatnya itu opini. sudah gitu juga mencemarkan orang, trus kedua perbuatan tidak menyenangkan. Ini bisa kena undang-undang ITE.
“Nah kita akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan ini ke pihak kepolisian Polda Jabar agar berimbang tentang masalah pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE,” pungkas Marpaung.
Sementara itu, wartawan yang menulis berita berjudul diatas berinisial SP saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon WA menyatakan benar bahwa dirinya yang menulis berita dan sebagai narasumber berita adalah pengacara dari DO yakni Zardi Khaitami, SH.
Pada saat dikonfirmasi, Zardi menyampaikan bahwa memang benar narasumber dari berita tersebut diatas adalah dirinya.
“Betul, sumber informasi terkait dengan pernyataan bahwa AD telah ditetapkan sebagai tersangka adalah dari saya. Saya sampaikan itu sesuai dengan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang dikeluarkan oleh pihak Polres Sukabumi tertanggal 9 Mei 2023.
Disitu dijelaskan bahwa dia sudah diundang sebagai saksi dan akan dipanggil lagi sebagai tersangka. Jadi kami simpulkan bahwa AD itu sebagai tersangka ya dari hasil pemeriksaan itu. Saya tidak berani berasumsi dan berspekulasi karena banyak pihak terkait, ” terangnya.
Masih menurut Zardi, Pihaknya menduga bahwa KUA dan Kepala Desa terlibat dalam pemalsuan di kasus perkawinan terhalang tersebut.
“Kami akan mencoba mengirim surat kepada Bupati Sukabumi juga terkait dengan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan kepala desa tersebut,” tutupnya.*