LINGKARPENA.ID | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, angkat bicara terkait kunjungan kerja (Kunker) Anggota DPR RI Komisi II, Mohammad Muraz, yang menilai dilecehkan.
Saat kunjungan Anggota DPR RI tiba, Ketiga Komisioner Bawaslu tersebut sedang tidak berada di Kantor Bawaslu. Diketahui kantor Bawaslu Kota Sukabumi itu berlokasi di wilayah Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih dalam keterangannya kepada Awak media. Menurutnya ada terjadi miskomunikasi soal perubahan jadwal dan surat antara pihaknya dengan anggota DPR RI tersebut.
“Iya Kang, terkait penilain yang disampaikan Bapak Muraz soal intergritas, kode etik dan pelecehan Lembaga Negara, saya rasa itu hak beliau yang menilai ya. Jadi kondisinya tadi kami ya seperti itu. Saat beliau ke kantor kami sedang ada di luar,” kata Yasti kepada wartawan, Sabtu, (27/1/2024).
“Ya hanya saja dalam penilaian tersebut harus berdasar pada pijakan yang jelas. Bagianmana kami dianggap tidak memiliki intergitas, melecehkan lembaga negara atau melanggar kode etik itu harus ada dasarnya,” sambungnya.
Lanjut dia, berdasarkan peraturan yang berlaku, jangan sampai masyarakat tidak memahami hal tersebut karena membaca informasi yang tidak menyeluruh. Dan juga terkait pelaporan ke DKPP itupun menjadi hak belaiu. Namun sekali lagi pihaknya menyammpaikan pelaporan tersebut harus berdasar pada pijakan yang jelas.
“Kami akan mengikuti prosesnya, jika berbicara surat resmi. Jadi memang benar, kami mendadak harus mengikuti kegiatan yang tidak bisa diwakilkan sama sekali. Kegiatannya terkait pembinaan kelembagaan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI,” jelas Yesti.
“Sebelumnya saya sudah menghubungi TA Bapak Muraz soal kesiapan kami untuk menerima kunjungan beliau. Tapi karena ada undangan kegiatan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI jadi kami tidak menerima kunjungan beliau,” imbuhnya.
Yasti juga meminta untuk me reschedule kunjungan beliau agar semua Pimpinan dan jajaran Bawaslu Kota Sukabumi bisa menerima beliau. Pada dasarnya Bawaslu mau dan ingin menyambut langsung kunjungan kerja bapak Muraz. hanya saja situasi dan kondisinya yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pada hari Jumat (26/1/2024) kemarin itu.
“Kita sudah meminta pengunduran atau resechdule waktu. Jadi bukan kami menghindari secara sengaja pertemuan tersebut. Dan juga terkait penugasan antar komsioner, kami berdasar pada tugas dan fungsi setiap divisi,” katanya.
“Jika dikaitkan dengan ketidakhadiran kami pada saat kunjungan kerja Bapak Muraz tidak mau terima kunjungan. Nah, ini yang jadi miskomunikasi. Jadi pada tanggal itu kami harus menghadiri kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Republik
Indonesia di Sukoharjo Jawa Tengah dan Bawaslu Provinsi jawa barat di Karawang,” tandasnya.
Adapun kegiatan tersebut sambung Yasti, berdasarkan Undangan dengan Nomor surat 96/PR.04/K1/01/2024 untuk undangan di Sukoharjo dan nomor 56/PM.00.01/K.JB/01/2024 untuk undangan di Karawang.
contohnya adalah ia sendiri yang dimana diundang oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI) untuk hadir langsung di kegiatan Konsolidasi Nasional di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah pada tanggal 25 sampai dengan 27 Januari 2024.
“Dalam surat undangnnya tertanggal 24 Januari 2024 dan baru malam kami terima. Lalu Kordiv HP2HM yang harus menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jabar di Karawang pertanggal 25 sampai dengan 26 Januari 2024. Dan Kordiv PPPS harus menghadiri rapat terkait kajian dugaan pelanggaran yang sedang kami tangani,” pungkasnya.