LINGKARPENA.ID | Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akhirnya angkat bicara soal aktivitas kendaraan truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai merugikan semua pihak. Bagaimama tidak, truk bemuatan over kapasitas itu, selain kerap menjadi biang kerok terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan, truk bermuatan yang melebihi tonase itu juga dinilai telah berdampak buruk karena memicu kerusakan jalan.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, untuk meminimalisir terjadi persoalan di sepanjang ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ada di Kabupaten Sukabumi, baik permasalahan kerusakan badan jalan, kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana akan melakukan audit lalu lintas di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Iya, kita akan bekerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi untuk rencana audit lalin itu, agar dapat bersama-sama berkolaborasi mengurai permasalahan yang terjadi,” kata Bambang kepada Lingkarpena.id Senin (05/01/2023).
Rencana audit lalin ini sambung dia, akan dilakukan. Mengingat banyak protesan warga Kabupaten Sukabumi terkait aktivitas truk Overloading (ODOL) yang melintasi jalan saat waktu jam-jam sibuk. Sehingga, dampaknya dapat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
“Selain itu, truk ODOL juga menyebabkan kerusakan jalan. Bukan hanya itu, terkait untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas kita juga akan koordinasi dan mengedukasi para sopir angkot yang ngetem sembarangan dan para pedagang kali lima yang berjualan di pinggiran jalan. Seperti di depan pabrik PT GSI Cikembar,” jelasnya.
Masih kata Bambang, pemberian saknsi pada truk ODOL ini, ada sebuah aturannya dan itu kewenangannya berada di pemerintah pusat atau Kementrian Perhubungan RI. Namun, meski demikian ia selaku pengelola jalan, selalu menyampaikan bahwasanya ada pembatasan muatan.
“Jadi, jalan provinsi di wilayah Kabupaten Sukabumi, salah satunya di jalan Pelabuhan II, Cikembar ini, tidak boleh lebih dari 8 ton Muatan Sumbu Terberat (MST). Ini tugas saya selaku pengelola jalan,” ujarnya.
Sebab itu, Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat akan membuat laporan kepada Kementrian Perhubungan RI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Ini harus dilakukan untuk saling mengingatkan, karena untuk penyelenggaraan pemerintahan itu, harus bekerjasama dan berkolaborasi dengan semua penthahelix.
“Jadi secara teori kapasitas jalan provinsi di Cikembar itu, 8 ton MST atau bahasanya awamnya adalah 18 ton sampai 20 ton,” ucapnya.
Maka dari itu tambah dia, jika lebih dari 20 ton muatan truk melintasi jalan provinsi di wilayah Kabupaten Sukabumi, apalagi sampai 30 ton, sudah dapat dipastikan menyalahi aturan. Karena, sudah jelas akan berdampak buruk terhadap kondisi badan jalan.
“Saya selaku pengelola jalan tidak bisa melakukan penanganan itu. Sehingga yang bisa dilakukan Dinas Bina Marga itu, akan membuat surat kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi yang ditembuskan kepada Kementrian Perhubungan RI, untuk ada upaya-upaya penanganan regulasinya,” pungkasnya.