Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemerintah Desa (Pemdes) Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, memediasi pihak Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), tokoh masyarakat, dan tokoh agama, di aula desa, Jumat (18/12/2020).
Mediasi tersebut buntut dari penolakan warga atas rencana GMAHK, yang akan membangun gereja di Kampung Babakan Sukawayana RT04 RW02.
“Mediasi ini atas permintaan dari GMAHK yang ingin bersilaturahmi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Desa Cikakak. Dari GMAHK ingin menyampaikan keinginannya membangun tempat ibadah Advent,” ujar Kepala Desa Cikakak, Dede Mulyadi kepada Lingkarpena.id.
Baca juga: Warga Cikakak Tolak Rencana GMAHK Bangun Gereja, Ini Alasannya!
Ia menjelaskan, selama ini GMAHK belum mengurus perijinan untuk pembangunan gereja tersebut, hanya baru menyampaikan keinginannya itu kepada tokoh agama serta masyarakat. “Kalau ijin oleh GMAHK belum ditempuh, jadi dari GMAHK hanya menyampaikan keinginannya saja,” imbuhnya.
Hasil Kesepakat dari mediasi tersebut sambung dia, tokoh agama serta masyarakat menolak keinginan GMAHK itu, sehingga rencana pembangunan rumah ibadah oleh mereka tidak dapat dilakukan.
“Pihak dari GMAHK sendiri menerima keputusan tersebut, dan tidak akan melanjutkan rencananya membangun rumah ibadah mereka itu,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Garis Nurbogarullah