Pengoplos Gas Elpiji Dibekuk Polisi di Sukabumi

Pelaku saat memeragakan perannya di konferensi pers yang disaksikan Kapolres Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi pada Jumat, 22 Desember 2023 yang dimulai pukul 15.30 WIB. Konferensi tersebut antara lain mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan Gas elpiji 3kg subsidi ke 12kg non subsidi di Sukabumi.

Dalam konferensinya Kapolres Sukabumi menyampaikan, pada hari Rabu, 20 Desember 2023, Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil menggagalkan dan menangkap satu tersangka pengoplosan gas elpiji di sebuah gudang letaknya di Kampung Pancawati, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Lemkapi, Anugerahi Piagam Penghargaan Polres Sukabumi

Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial FJ (26). Sementara tiga orang lainnya berinisial ZN, ASH dan EP merupakan pengguna.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 5 tabung gas 12 kg warna merah muda, 5 tabung gas 12 kg warna biru, 2 tabung gas isi 3 kg, 3 tabung gas isi 12 kg oplosan warna merah muda, timbangan digital merk HAN RIVER, klep karet gas, dan kendaraan Daihatsu Xenia warna silver metalik.

“Proses sidik perkara sedang berlangsung. Ya sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/26/XII/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR,” jelas Maruly kepada wartawan, Jumat, (22/12/23).

Baca juga:  Kasat Reskrim Polres Sukabumi Rotasi, Berikut Perwira Lainnya

Dijelaskan Kapolres, kronologis kejadian dimulai pada 18 Desember 2023, berawal Sat Reskrim Polres Sukabumi mendapat informasi dari warga. Lalu pada tanggal 20 Desember 2023, tim melakukan pengecekan lokasi dan menemukan petunjuk serta barang bukti yang mengarah pada kegiatan pengoplosan gas.

Menurut Maruly, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang merubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e Juncto Pasal 56 Ke 1e.

Baca juga:  Kecanduan Video Porno, Tiga Oknum Pelajar di Sukabumi Cabuli Remaja 14 Tahun

“Ancaman hukuman adalah penjara selama enam tahun,” jelas Kapolres.

“Modus operandi tersangka itu dalam praktiknya melibatkan pengoplosan 4 tabung gas LPG 3 kg warna hijau ke 1 tabung Brightgas 12 kg warna pink dengan modal Rp. 80.000. Kemudian tabung Brightgas dijual seharga Rp. 125.000. Jelas ini memberikan keuntungan sebesar Rp. 45.000, per tabung,” pungkasnya.**

Pos terkait