LINGKARPENA.ID | Di hari pertama berkantor di Balai Kota Sukabumi, Panjabat (PJ) Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditambah, menjelang Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang netralitas ASN akan menjadi sorotan publik.
Dirinya menegaskan, ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik karena ketidaknetralan ASN akan menjadi konflik dan hal tersebut menunjukan bentuk ketidak profesionalan ASN tersebut.
“ASN netral, apalagi di masa pemilu tugas ASN melayani masyarakat, netralitas akan dijaga,” tegas Kusmana kepada wartawan disela-sela sertijab di Lapang Apel Setda Balai Kota Sukabumi, Senin (25/9/2023).
Di sisi lain, Kusmana menuturkan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pemerintah menunjuk penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk memimpn penyelenggaaran di daerah sampai dengan diilantiknya kepala daerah definitif yang baru.
Menurutnya, kepemimpinan itu amanah dan harus melibatkan elemen masyarakat dalam unsur pentahelix ditambah dirinya akan memprioritaskan isu strategis mengamankan pemilu pada 2024.
”Program pertama yang dilaksanakan bagaimana melanjutkan program strategis yang sudah dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2018-2023, dan saya menyadari betapa beratnya tugas yang diemban, sehingga harus ada komunikasi dan kemitraan stakeholder, forkopimda dan elemen maysarakat,” tandasnya.