LINGKARPENA.ID | Sebuah tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi digerebek pihak kepolisian, pada Kamis, (12/9/2024) malam.
Dalam razia tersebut petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras (Miras) dari berbagai jenis. Selain itu polisi juga menggelandang sejumlah pekerja malam atau PL dan pengunjung ke Mapolres Sukabumi Kota.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, razia yang dilakukan pihaknya setelah menerika aduan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di THM tersebut.
“Yang jelas tempat usaha ini adalah karaoke keluarga, jadi tidak diperkenankan beredar miras di lokasi tersebut. Kami masih melakukan pendalaman. Apakah miras ini berizin atau miras palsu,” ujar AKP Bagus Panuntun, kepada awak media.
Bagus menjelaskan, diketahui THM tersebut menyediakan lebih dari 100 botol miras dari berbagai jenis. Dan itu dijajakan kepada para pengunjung setiap harinya. Dalam aksinya petugas berhasil menemukan puluhan miras yang disimpan di salah satu ruang kararoke.
“Kami berhasil mengamankan 81 botol miras berbagai jenis. Dan 21 orang, kami amankan, mereka ini terdiri dari 11 pekerja malam atau PL, 9 orang pengunjung dan satu orang kasir THM,” jelasnya.
Selain itu, kata Bagus, baik pengunjung maupun pekerja malam, pihaknya melakukan pemeriksaan tes urin. Adapun dari sebelas pekerja malam itu terdapat dua orang yang masih berusia 18 tahun.
“Untuk yang (dibawah umur) kita mendapatkan dua orang tapi 18 tahun lebih 3 hari. Hitungannya sudah dewasa, tapi ya masih remaja akhir atau dewasa muda. Jadi mereka ini betul-betul bekerja mencari nafkah di situ,” terangnya.
Razia THM tersebut merupakan operasi cipta kondisi yang dilakukan Polres Sukabumi Kota menjelang libur akhir pekan untuk mengantisipasi aksi kriminalitas yang diakibatkan dari peredaran miras.
“Yang jelas kami akan melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap pegawai maupun pekerja malam yang kita amankan. Kemudian kita akan melakukan koordinasi dengan stakeholder, baik Dinas Sosial atau Dinas terkait untuk mengantisipasi hal serupa,” katanya.
Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan apabila THM tersebut terbukti ilegal, mulai dari pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.
“Tentu ada sanksi, kalau kita temukan ilegal, tempat lokasi tersebut tidak berizin maka dilakukan penutupan oleh Pemda,” tutupnya.
Kedepan, sambung dia, pihaknya juga akan melakukan razia ke beberapa THM atau tempat karaoke lainnya yang dengan sengaja mengedarkan miras yang diduga tidak berijin.
“Kami himbau kepada pengelola tempat hiburan karaoke keluarga agar tidak melakukan atau menjadi pelaku peredaran miras,” tutupnya.**