Sekda Bantah Ada Potongan Tunjangan untuk Guru ASN Bersertifikasi

Gambar Ilustrasi | net

LINGKARPENA.ID | Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada membantah soal adanya potongan tunjangan untuk guru ASN bersertifikasi yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi. Bantahan itu disampaikan menyusul audiensi yang dilakukan Forum Guru ASN Bersertifikasi Kota Sukabumi ke Komisi III DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (24/5/2023) kemarin.

Dalam audiensi tersebut para guru ASN mengeluhkan pemotongan lebih dari 70%, dari yang semula tunjangan bisa mencapai Rp 1,7 juta menjadi kisaran Rp 430.000 per bulan.

Dida menjelaskan, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi juga sudah memberi penjelasan secara lengkap dan utuh kepada induk organisasi para guru, yaitu PGRI. Bahwa, kata Dida, tidak ada pemotongan tunjangan. Namun yang ada adalah penyesuaian pemberian tunjangan kepada para guru ASN bersertifikasi.

Baca juga:  44 Pejabat Dilantik Jelang Akhir Masa Bakti Wali Kota Sukabumi

Dida menegaskan penyesuaian tunjangan juga berlaku pada ASN lainnya di lingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi, bukan hanya kepada guru ASN bersertifikasi saja.

“Itu sudah dijelaskan langsung oleh Pak Wali ke seluruh perwakilan guru, yaitu ke PGRI. Lengkap dengan seluruh pengurus PGRI. Di sana juga ada tanya jawab. Perlu diingat, tidak ada potongan. Dan mohon diingat juga, teman-teman guru itu adalah bagian dari ASN, Aparatur Sipil Negara. Apabila ada persoalan, harus taat pada aturan-aturan yang mengikat,” kata Dida saat diwawancarai, Kamis (25/5/2023).

Dida yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu pun kembali menegaskan bahwa istilah potongan identik dengan tindak pidana korupsi. Sehingga, Dida pun tak ingin kebijakan penyesuaian pemberian tunjangan untuk guru ASN bersertifikasi ini disebut sebagai potongan.

Baca juga:  Walikota Sukabumi Persilahkan Buruh Bentuk Koperasi di Perusahaan

“PNS atau ASN ini ada aturan-aturan juga terkait dengan menyampaikan pendapat. Ini kan persoalannya internal. Dan saya katakan sekali lagi tidak ada pemotongan. Kalau ada pemotongan mah itu sudah korupsi,” ujar Dida.

“Ingat ya, tidak ada pemotongan. Tetapi penyesuaian dengan aturan dan penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah. Dan sampaikan ini yah, yang disesuaikan itu bukan hanya guru, PNS atau ASN lain juga tunjangannya disesuaikan. Dilihat nanti beban kerja, bukan ke guru saja,” tegasnya.

“Jangan kemudian kenapa hanya guru, bukan guru, PNS yang lain juga ada penyesuaian terkait dengan tunjangan ini. Supaya diluruskan juga. Disesuaikan dengan hasil penghitungan yang sudah dilaporkan ke Mendagri dan disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah,” tukas Dida.

Baca juga:  Tinjau Lokasi Longsor Kadis PU Kabupaten Sukabumi dan Jajaran di Sukadamai

Belakangan diketahui, sejak tahun 2018 Pemerintah Kota Sukabumi berinisiatif memberikan tukin kepada para guru ASN bersertifikasi dengan besaran di angka Rp 1.700.000. Namun di tahun 2023 ini istilah tukin ini, yang belakangan disebut Tunjangan Pendidikan Daerah (TPD), besarannya turun drastis sekitar 78% per bulan, sehingga yang diterima para guru ASN bersertifikasi turun drastis menjadi Rp 470.000 per bulan.

Alasan tersebut karena Pemerintah Kota Sukabumi mengalami defisit anggaran, serta hasil temuan BPK bahwa terdapat anggaran ganda untuk tunjangan guru ASN. Penghasilan per bulan para guru yang turun drastis ini pun pada akhirnya memicu polemik.

Pos terkait