<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>AMPH RI &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/tag/amph-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 May 2026 11:58:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>AMPH RI &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>AMPH RI Seret Kejari Kota Sukabumi ke Pengawasan Kejagung, Ajukan Perlindungan ke LPSK RI</title>
		<link>https://lingkarpena.id/amph-ri-seret-kejari-kota-sukabumi-ke-pengawasan-kejagung-ajukan-perlindungan-ke-lpsk-ri/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/amph-ri-seret-kejari-kota-sukabumi-ke-pengawasan-kejagung-ajukan-perlindungan-ke-lpsk-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 11:50:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[AMPH RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[LPSK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Kejagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=65471</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/amph-ri-seret-kejari-kota-sukabumi-ke-pengawasan-kejagung-ajukan-perlindungan-ke-lpsk-ri/" title="AMPH RI Seret Kejari Kota Sukabumi ke Pengawasan Kejagung, Ajukan Perlindungan ke LPSK RI" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Penanganan laporan dugaan korupsi PT. Alpindo Mitra Baja dan PT. Bank BRI Syariah di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) resmi melaporkan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menyusul serangkaian kejanggalan dalam proses penanganan perkara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tak hanya itu, AMPH juga menempuh langkah paralel dengan mengajukan permohonan perlindungan hak-hak pelapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Langkah ganda ini diambil sebagai respons atas proses yang dinilai tidak transparan sekaligus untuk memastikan posisi pelapor tetap terlindungi dalam perkara yang tengah berjalan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kronologi bermula pada 15 Januari 2026, ketika Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH &#8211; RI) menerima panggilan telepon dari seseorang berinisial S yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Dalam komunikasi tersebut, Akmal diminta hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah mereka ajukan sebelumnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, pemanggilan itu tidak disertai surat resmi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Dalam penegakan hukum, prosedur adalah fondasi akuntabilitas,” ujar Koordinator AMPH RI, Moch. Akmal Fajriansyah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, Akmal tetap memenuhi permintaan tersebut dengan mendatangi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Dalam kesempatan itu, kami kembali menyerahkan dokumen dan alat bukti guna memperkuat laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Agung, ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada 19 Januari 2026, Akmal menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa laporan mereka dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejak pelimpahan tersebut, AMPH menilai tidak ada perkembangan signifikan yang dapat diakses oleh pelapor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketiadaan informasi perkembangan perkara mendorong AMPH melakukan aksi terbuka. Pada 28 Januari 2026, mereka menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Aksi lanjutan kembali digelar pada 18 Februari 2026 dengan tuntutan keterbukaan dan kepastian hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut AMPH, sebagai pelapor mereka memiliki hak untuk memperoleh informasi perkembangan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 41 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang &#8211; Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pelapor dijalankan. Namun hingga kini, itu tidak kami peroleh,” kata Akmal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berangkat dari rangkaian peristiwa tersebut, AMPH melaporkan dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara ke Jamwas Kejaksaan Agung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam laporan itu, AMPH mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>AMPH juga mendesak dilakukannya audit penanganan perkara guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka meminta agar pihak yang terbukti melanggar prosedur diberikan sanksi tegas sesuai aturan internal kejaksaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tak kalah penting, AMPH menuntut adanya supervisi langsung dari Kejaksaan Agung agar penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan terbuka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagai bagian dari langkah formil, AMPH juga menyampaikan tembusan laporan tersebut kepada sejumlah lembaga terkait, sebagai bentuk kontrol dan pengawasan publik. Tembusan itu ditujukan antara lain kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta pihak-pihak lain yang dinilai memiliki kewenangan dalam pengawasan penegakan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sisi lain, langkah pengajuan perlindungan ke LPSK RI disebut sebagai upaya menjaga hak dan keamanan pelapor. AMPH meminta agar hak-hak pelapor, termasuk akses informasi dan perlindungan dari potensi tekanan, dapat dijamin selama proses hukum berlangsung.(*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/amph-ri-seret-kejari-kota-sukabumi-ke-pengawasan-kejagung-ajukan-perlindungan-ke-lpsk-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Publik Soroti Appraisal Janggal: Kejagung Diminta Bongkar Kredit PT Alpindo</title>
		<link>https://lingkarpena.id/publik-soroti-appraisal-janggal-kejagung-diminta-bongkar-kredit-pt-alpindo/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/publik-soroti-appraisal-janggal-kejagung-diminta-bongkar-kredit-pt-alpindo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 08:28:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[JAKARTA]]></category>
		<category><![CDATA[AMPH RI]]></category>
		<category><![CDATA[BRI Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung RI]]></category>
		<category><![CDATA[Skandal Kredit PT Alpindo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=59843</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/publik-soroti-appraisal-janggal-kejagung-diminta-bongkar-kredit-pt-alpindo/" title="Publik Soroti Appraisal Janggal: Kejagung Diminta Bongkar Kredit PT Alpindo" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> | Sorotan publik kembali mengarah pada dugaan skandal kredit bernilai jumbo yang melibatkan PT Alpindo Mitra Baja dan BRI Syariah. Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia, desakan masyarakat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proses appraisal kredit semakin menguat.</p>
<p>Dugaan kejanggalan tersebut pertama kali dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI). Mereka menilai ada ketidakwajaran serius dalam penilaian aset yang digunakan sebagai agunan kredit yang mencapai Rp176,7 miliar itu.</p>
<p>AMPH RI mengungkapkan bahwa terdapat selisih mencolok antara nilai agunan dalam laporan keuangan BRI Syariah tahun 2017 yang tercatat sebesar Rp96 miliar, dengan temuan tim kurator yang hanya menaksir nilai aset riil sekitar Rp43 miliar. Perbedaan hampir setengah nilai tersebut memunculkan dugaan bahwa appraisal dilakukan secara tidak objektif dan berpotensi direkayasa.</p>
<p>“Nilai agunan yang melonjak jauh dari kondisi riil adalah bentuk penyimpangan yang tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis. Kami menduga ada indikasi kuat praktik manipulasi,” tegas Koordinator AMPH RI, Moch. Akmal Fajriansyah, dalam keterangan resminya.</p>
<p>Akmal menilai dugaan permainan nilai appraisal tersebut berpotensi merugikan negara dan mengancam integritas sistem perbankan. Ia menambahkan, jika proses ini dibiarkan tanpa pemeriksaan menyeluruh, maka celah serupa dapat kembali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Publik kini mendesak Kejagung agar bergerak cepat. Tuntutan mengalir agar lembaga tersebut memeriksa ulang seluruh proses pemberian kredit, memanggil jajaran manajemen BRI Syariah pada periode terkait, serta menelusuri keterlibatan pihak PT Alpindo Mitra Baja.</p>
<p>Selain itu, masyarakat juga meminta agar dokumen appraisal dibuka kembali untuk memastikan penilaian aset dilakukan sesuai standar profesional dan bebas dari intervensi. Mereka menilai keterbukaan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan dan penegak hukum.</p>
<p>“Ini bukan sekadar soal angka Rp176,7 miliar. Ini menyangkut kredibilitas negara dalam mengawasi sektor finansial dan keberanian untuk menindak dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu,” ujar Akmal.</p>
<p>Kasus ini menjadi sorotan besar di tengah peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. Banyak pihak menilai bahwa penanganan kasus PT Alpindo Mitra Baja akan menjadi parameter nyata komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor keuangan.</p>
<p>Hingga kini, publik menunggu langkah konkret dari Kejagung. Masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara transparan agar kebenaran dapat terungkap dan potensi kerugian negara bisa segera diselamatkan.</p>
<p><em>Editor : Redaksi</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/publik-soroti-appraisal-janggal-kejagung-diminta-bongkar-kredit-pt-alpindo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AMPH RI Layangkan Legal Opinion untuk Wali Kota Sukabumi, Berikut Isinya</title>
		<link>https://lingkarpena.id/amph-ri-layangkan-legal-opinion-untuk-wali-kota-sukabumi-berikut-isinya/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/amph-ri-layangkan-legal-opinion-untuk-wali-kota-sukabumi-berikut-isinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2025 10:12:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[AMPH RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Sukabumi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=57082</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/amph-ri-layangkan-legal-opinion-untuk-wali-kota-sukabumi-berikut-isinya/" title="AMPH RI Layangkan Legal Opinion untuk Wali Kota Sukabumi, Berikut Isinya" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Polemik kebijakan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) resmi melayangkan legal opinion (pendapat hukum) kepada Wali Kota Sukabumi, Selasa (30/9/2025).</p>
<p>Dokumen tersebut menyoroti dasar hukum, dampak fiskal, hingga aspek keadilan sosial dari dua peraturan wali kota yang dinilai menimbulkan gejolak publik.</p>
<p>Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Indonesia Republik Indonesia (AMPH RI), Moch Akmal Fajriansyah, mengingatkan bahwa pencabutan tidak boleh dilakukan secara serampangan.</p>
<p>&#8220;Wali Kota memang wajib segera mencabut perwal bermasalah ini. Tetapi prosesnya harus memperhatikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD,” tegas Akmal kepada Wartawan, Selasa (30/9).</p>
<p>Menurut analisis AMPH RI, secara formil Perwal 02/2025 dan 03/2025 memang bersandar pada kewenangan wali kota sebagaimana diatur Pasal 9 PP 18/2017. Akan tetapi, secara materiil kebijakan itu gagal memenuhi asas kepatutan dan kemampuan keuangan daerah.</p>
<p>&#8220;PP 18/2017 memang mengakui DPRD berhak atas tunjangan perumahan dan transportasi. Tetapi hak itu tidak absolut. Besarannya harus ditentukan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan asas kepatutan. Justru di titik ini Wali Kota gagal, karena menandatangani peraturan yang memberatkan APBD hingga Rp 10,5 miliar per tahun,” jelas Akmal.</p>
<p>Akmal menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan di tengah kondisi ekonomi kota Sukabumi saat ini mencederai rasa keadilan.</p>
<p>&#8220;Dana sebesar itu bisa membangun belasan sekolah dasar, memberikan beasiswa ribuan siswa, atau memperkuat layanan kesehatan. Tapi justru dialihkan untuk kenyamanan pejabat. Ini jelas bertentangan dengan mandat konstitusi dan asas keadilan distributif,” ujarnya.</p>
<p>AMPH RI menekankan, pencabutan perwal adalah solusi yuridis yang sah berdasarkan asas contrarius actus. Namun, pencabutan harus diikuti dengan pengembalian pada peraturan sebelumnya, yaitu Perwal Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan DPRD dan Perwal Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tunjangan Transportasi DPRD.</p>
<p>“Ini penting agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dengan kembali ke peraturan lama, hak DPRD tetap terjamin sesuai PP 18/2017, tetapi beban fiskal daerah lebih proporsional dan sesuai asas kepatutan,” lagi kata Akmal.</p>
<p>AMPH RI mendesak Wali Kota segera menerbitkan Perwal pencabutan, dengan konsiderans hukum dan sosial yang jelas.</p>
<p>&#8220;Wali Kota tidak bisa bersembunyi di balik dalih prosedur. PP 18/2017 memberi dasar hukum yang jelas DPRD memang berhak, tapi hak itu harus disesuaikan dengan kemampuan daerah. Maka pencabutan justru menjadi bentuk pelaksanaan amanat PP, bukan pelanggaran,” pungkasnya.**</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/amph-ri-layangkan-legal-opinion-untuk-wali-kota-sukabumi-berikut-isinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
