<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dewan Pers &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/tag/dewan-pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Feb 2026 04:29:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>Dewan Pers &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>HPN 2026 Diwarnai Sejarah Baru, Pembangunan Museum Media Siber Indonesia Dimulai di Serang</title>
		<link>https://lingkarpena.id/hpn-2026-diwarnai-sejarah-baru-pembangunan-museum-media-siber-indonesia-dimulai-di-serang/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/hpn-2026-diwarnai-sejarah-baru-pembangunan-museum-media-siber-indonesia-dimulai-di-serang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Feb 2026 04:29:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Pers Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[HPN 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Jazuli]]></category>
		<category><![CDATA[Museum Media Siber Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pers Digital Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pers Siber]]></category>
		<category><![CDATA[Sejarah Pers Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Serang Banten]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI Pusat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=62419</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/hpn-2026-diwarnai-sejarah-baru-pembangunan-museum-media-siber-indonesia-dimulai-di-serang/" title="HPN 2026 Diwarnai Sejarah Baru, Pembangunan Museum Media Siber Indonesia Dimulai di Serang" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten mencatat sejarah baru pers nasional dengan dilaksanakannya peletakan batu pertama pembangunan Museum Media Siber Indonesia di Kota Serang. Agenda ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendokumentasikan perjalanan dan kontribusi pers digital Indonesia.</p>
<p>Peletakan batu pertama tersebut dihadiri Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Wakil Gubernur Banten, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten, serta unsur Dewan Pers. Hadir secara langsung Muhammad Jazuli, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, dan Yogi Hadi Ismanto, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers periode 2025–2028. Turut hadir Ketua SMSI Provinsi se-Indonesia, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum.</p>
<p>HPN 2026, Museum Media Siber Indonesia, Hari Pers Nasional, Pers Digital Indonesia, SMSI, Dewan Pers, Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Ismanto, Pers Siber, Sejarah Pers Nasional, Banten, Serang</p>
<p>Ketua Umum SMSI menegaskan bahwa pembangunan Museum Media Siber Indonesia merupakan legacy nasional HPN 2026 dan bentuk penghormatan terhadap peran strategis pers siber dalam sejarah pers Indonesia.</p>
<p>&#8220;Ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi pembangunan memori kolektif pers digital nasional. Museum Media Siber Indonesia akan menjadi pusat edukasi, literasi media dan refleksi perjalanan pers siber dari masa ke masa,” tegasnya.</p>
<p>Wakil Gubernur Banten menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Banten terhadap pembangunan museum tersebut. Menurutnya, kehadiran Museum Media Siber Indonesia akan memperkuat posisi Banten sebagai bagian penting dalam sejarah pers nasional.</p>
<p>Sementara itu, Muhammad Jazuli menilai pembangunan Museum Media Siber Indonesia sebagai langkah strategis dalam menjaga etika dan profesionalisme pers di era digital.</p>
<p>“Pers siber berkembang sangat cepat. Museum ini penting sebagai ruang pembelajaran etika, tanggung jawab, dan profesionalisme jurnalistik bagi generasi pers ke depan,” ujarnya.</p>
<p>Hal senada disampaikan Yogi Hadi Ismanto yang menekankan pentingnya pendataan dan dokumentasi sejarah pers siber secara sistematis dan berkelanjutan.</p>
<p>“Museum Media Siber Indonesia akan menjadi pusat dokumentasi perjalanan pers digital nasional, sekaligus referensi penting bagi penguatan ekosistem pers yang sehat dan terverifikasi,” katanya.</p>
<p>Peletakan batu pertama pembangunan Museum Media Siber Indonesia menjadi salah satu agenda strategis HPN 2026 di Banten, setelah sebelumnya dilakukan peresmian Monumen Media Siber Indonesia. Rangkaian agenda tersebut menegaskan bahwa HPN 2026 tidak hanya seremonial, tetapi meninggalkan warisan sejarah nyata bagi pers nasional. (**)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/hpn-2026-diwarnai-sejarah-baru-pembangunan-museum-media-siber-indonesia-dimulai-di-serang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat</title>
		<link>https://lingkarpena.id/ketua-dewan-pers-komaruddin-hidayat-buka-dialog-nasional-smsi-media-baru-harus-mengarah-pada-pers-sehat/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/ketua-dewan-pers-komaruddin-hidayat-buka-dialog-nasional-smsi-media-baru-harus-mengarah-pada-pers-sehat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2025 11:00:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Dialog Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Media Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Pers Sehat]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI Pusat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=60153</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/ketua-dewan-pers-komaruddin-hidayat-buka-dialog-nasional-smsi-media-baru-harus-mengarah-pada-pers-sehat/" title="Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat kembali menunjukkan perannya dalam penguatan ekosistem pers nasional dengan menggelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”. Kegiatan ini berlangsung di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dialog nasional tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, akademisi, praktisi media, pejabat negara, hingga tokoh pers nasional.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hampir seluruh anggota Dewan Pers tampak hadir dalam forum strategis tersebut. Di antaranya Komaruddin Hidayat (Ketua), Totok Suryanto (Wakil Ketua), Muhammad Jazuli (Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers), Rosarita Niken Widiastuti (Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Organisasi), serta Dahlan Dahi (Ketua Komisi Digital dan Sustainability).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, dalam sambutannya menekankan pentingnya kompetisi yang sehat dan peran strategis informasi dalam peradaban modern. Ia menyampaikan bahwa setiap manusia memiliki waktu yang sama, yakni 24 jam, namun kreativitas dan respons terhadap situasi menjadi faktor pembeda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Perbedaan terletak pada bagaimana kita merespons keadaan dan bergerak dari sekadar hidup menuju solusi,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Firdaus juga mengungkapkan pandangannya tentang tiga kekuatan utama yang menggerakkan dunia saat ini, yakni informasi, uang, dan energi. Menurutnya, pers nasional harus berorientasi pada peningkatan kualitas serta demokratisasi ilmu pengetahuan melalui penyampaian informasi yang benar dan bertanggung jawab.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setelah sambutan Ketua Umum SMSI, acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Dewan Pembina SMSI Pusat, Mayjen (Purn) Joko Warsito, S.Ip.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Memasuki agenda utama, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan sambutan pembukaan yang menekankan pentingnya ide, tulisan, dan etika dalam membangun peradaban. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan besar selalu berawal dari kekuatan gagasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Semua gerakan besar dimulai dari the power of ideas. Ketika ide dituangkan menjadi informasi, lalu ditulis dan didiskusikan, itulah yang menjadi panduan bagi masyarakat pers yang maju,” tutur Komaruddin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga mengajak insan pers untuk tidak sekadar terbawa arus persoalan, melainkan mampu mengendalikan dan menyelesaikan masalah dengan metodologi yang tepat serta berpegang teguh pada nilai-nilai dasar, seperti kebenaran, kebaikan, keindahan, kedamaian, dan kemerdekaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Usai pembukaan, dialog nasional dilanjutkan dengan sesi diskusi bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”. Forum ini menjadi ruang strategis untuk membahas tantangan dan peluang pers digital, termasuk adaptasi teknologi serta penegakan etika jurnalistik di tengah derasnya arus informasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Diskusi dipandu oleh Prof. Dr. Taufiqurachman, A.Ks., Sos., M.Si, dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, antara lain Prof. Dr. H. Yuddy Crisnandi, S.E., M.E (Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat), Nuzula Anggerain (Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas), Hersubeno Arief (praktisi media baru), Wahyu Dhyatmika (Ketua Umum AMSI), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), Aiman Witjaksono (wartawan senior), serta Dr. Ariawan, S.AP., MH., MA (Koordinator Wartawan Parlemen).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Fokus diskusi diarahkan pada upaya menjaga kualitas dan kredibilitas media, sekaligus meneguhkan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi di era media baru. (**)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/ketua-dewan-pers-komaruddin-hidayat-buka-dialog-nasional-smsi-media-baru-harus-mengarah-pada-pers-sehat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV</title>
		<link>https://lingkarpena.id/dewan-pers-minta-pengalihan-penahanan-direktur-pemberitaan-jaktv/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/dewan-pers-minta-pengalihan-penahanan-direktur-pemberitaan-jaktv/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2025 13:25:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Dirut Pemberitaan JakTV]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Pengalihan Penahanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=51690</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/dewan-pers-minta-pengalihan-penahanan-direktur-pemberitaan-jaktv/" title="Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.</p>
<p>Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.</p>
<p>Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut;</p>
<p>1. Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.</p>
<p>2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.</p>
<p>3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.</p>
<p>4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama- sama saling menghormati kewenangan masing-masing.</p>
<p>5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.</p>
<p>Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/dewan-pers-minta-pengalihan-penahanan-direktur-pemberitaan-jaktv/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih</title>
		<link>https://lingkarpena.id/dewan-pers-nyatakan-hcb-tidak-punya-legal-standing-lagi-ketum-pwi-zulmansyah-sekedang-berterima-kasih/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/dewan-pers-nyatakan-hcb-tidak-punya-legal-standing-lagi-ketum-pwi-zulmansyah-sekedang-berterima-kasih/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Mar 2025 14:33:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Ketum PWI Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[Legal Standing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=50458</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/dewan-pers-nyatakan-hcb-tidak-punya-legal-standing-lagi-ketum-pwi-zulmansyah-sekedang-berterima-kasih/" title="Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Dewan Pers (DP) tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) lagi sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.</p>
<p>Hal itu karena HCB sudah diberhentikan (dipecat) oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.</p>
<p>Demikian disampaikan Dewan Pers melalui Ade Wahyudin SH dan kawan-kawan dari LBH Pers sebagai Kuasa Hukum dalam Eksepsi di PN Jakarta Pusat melalui e-court pada 19 Maret lalu.</p>
<p>Sebelumnya, HCB mengatas-namakan PWI Pusat menggugat Dewan Pers dengan perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena tidak terima &#8220;diusir&#8221; dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba SH, MHum dengan Panitera Pengganti Dra Haridah Sulkam, MH.</p>
<p>Secara tegas, dalam eksepsi Dewan Pers sebagai Tergugat di poin 18 sampai 26 disebutkan bahwa HCB sebagai Penggugat sudah tidak memiliki lagi legal standing sebagai Ketum PWI Pusat. Argumentasi Dewan Pers sebagai berikut;</p>
<p>18. Bahwa Penggugat (HCB) dalam Gugatannya halaman 5 di poin c, mengakui dan menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan Kongres XXV tertanggal 26 September 2023 di Bandung Jawa Barat diantaranya menyempurnakan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga dengan masa kepengurusan 2023-2028.</p>
<p>19. Bahwa dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Dasar Penggugat menyebutkan “Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi sesuai dengan PD dan PRT”. Selanjutnya dalam Kongres tersebut salah satu agendanya menetapkan Ketua Umum PWI Pusat dan Ketua Dewan Kehormatan sebagaimana dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b Peraturan Dasar Penggugat.</p>
<p>20. Bahwa dalam Pasal 12 ayat 2 Peraturan Rumah Tangga Penggugat, yang intinya Pengurus Harian di bawah koordinasi atau yang dapat mewakili Organisasi di dalam dan di luar yaitu Ketua Umum bersama sekretaris Jenderal. Sedangkan dalam Pasal 19 Jo Pasal 21 Peraturan Rumah Tangga Penggugat yang mana intinya menyebutkan Dewan Kehormatan mempunyai tugas dan tanggung jawab berupa meningkatkan penghayatan, ketaatan KEJ (kode Etik Jurnalistik) dan KPW (Kode Etik Perilaku Wartawan), dimana Dewan Kehormatan menjadi lembaga satu-satunya menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW serta memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar.</p>
<p>21. Bahwa sebagaimana dalam penjelasan di angka 14 di atas, telah Penggugat jelaskan di halaman 5 huruf b dalam Gugatan a quo terkait susunan Pengurus (Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum) dan Pengawas (Dewan Kehormatan) sehingga telah selaras dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Jo Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Anggaran Rumah Tangga Penggugat.</p>
<p>22. Bahwa dalam pemberitaan Kompas TV berjudul “Ketua Umum PWI Hendry Ch Diberhentikan Dewan Kehormatan, Ini Alasannya” dengan Link berita https://www.kompas.tv/nasional/523087/ketua-umum-pwi-hendry-ch-diberhentikandewan-kehormatan-ini-alasannya, dimana berita tersebut menjelaskan kalau Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun (Penggugat) dari keanggotaan PWI sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.</p>
<p>23. Bahwa masih dalam pemberitaan tersebut, jauh sebelum adanya Pemberhentian penuh Hendry Ch Bagun (Penggugat) dari keanggotaan PWI, Dewan Kehormatan (Turut Tergugat III) telah menyampaikan surat Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 dengan perihal memberikan sanksi Peringatan keras kepada Hendry Ch Bangun (Penggugat), dimana hal tersebut telah sesuai dengan Kode Etik PWI Pasal 21 ayat 3 menyebutkan Putusan sanksi dapat berupa : a. Teguran Tertulis; b. Peringatan keras; c. Pemberhentian sementara; d. Pemberhentian penuh.</p>
<p>24. Bahwa selanjutnya dalam Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI dalam Pasal 10 menyebutkan: 1.) Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI. 2.) Perubahan dan pengesahan KPW ini dilakukan di Kongres</p>
<p>25. Bahwa selaras dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) maka Dewan Kehormatan PWI mempunyai tugas dan fungsi untuk menegakan peraturan-peraturan tersebut sehingga menjadi dasar apa yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan telah berdasar hukum.</p>
<p>26. Bahwa terhadap Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, sepengetahuan Tergugat, tidak ada Upaya Hukum dalam hal mengajukan keberatan atau Gugatan ke pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan tersebut, malahan Penggugat mengubah struktur kepengurusan Dewan Kehormatan sebagaimana dalam halaman 5 huruf c dan d sehingga sejak Gugatan diajukan Penggugat tidak mempunyai Legal Standing lagi dalam hal mengajukan Gugatan.</p>
<p>Karena itu dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Gugatan HCB tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijdke Ver Klaard) dan menghukum HCB sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara.</p>
<p>Selain karena HCB tidak memiliki legal standing, Dewan Pers juga menilai gugatan HCB bersifat prematur/terlalu dini karena penggugat belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional (Eksepsi Dilatoria), Gugatan yang diajukan HCB salah pihak (Error In Persona) serta Gugatan yang diajukan HCB tidak jelas dan Kabur (obscuur libel).</p>
<p>Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang sebagai Turut Tergugat 2 dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo sebagai Turut Tergugat 3 memberi apresiasi, berterima kasih dan setuju 100 persen dengan eksepsi yang disampaikan Dewan Pers kepada majelis hakim.</p>
<p>&#8220;Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,&#8221; tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).</p>
<p>Sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara perdata 711/Pdt.G/2024 yang diajukan HCB di PN Jakpus, Zulmansyah dan Sasongko Tedjo tidak memberikan eksepsi. Tetapi 100 persen sama dan setuju dengan eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers.</p>
<p>Secara organisasi, HCB sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024. Dia bukan Ketum PWI lagi setelah dipecat DK PWI Pusat. Bahkan bukan lagi anggota PWI. &#8220;Karena itu berhentilah bermanuver menggugat perdata di pengadilan atau melaporkan pidana di kepolisian atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya. Semua sia-sia saja, bikin malu dan memperburuk nama PWI saja,&#8221; tutup Zulmansyah.**</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/dewan-pers-nyatakan-hcb-tidak-punya-legal-standing-lagi-ketum-pwi-zulmansyah-sekedang-berterima-kasih/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkominfo di Gedung Dewan Pers: &#8216;R-Pepres Publisher Rights Segera disahkan&#8217;</title>
		<link>https://lingkarpena.id/menkominfo-di-gedung-dewan-pers-r-pepres-publisher-rights-segera-disahkan/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/menkominfo-di-gedung-dewan-pers-r-pepres-publisher-rights-segera-disahkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Feb 2024 15:42:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Menkominfo RI]]></category>
		<category><![CDATA[Publisher Rights]]></category>
		<category><![CDATA[R-Pepres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=38027</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/menkominfo-di-gedung-dewan-pers-r-pepres-publisher-rights-segera-disahkan/" title="Menkominfo di Gedung Dewan Pers: &#8216;R-Pepres Publisher Rights Segera disahkan&#8217;" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff0000;"><strong>LINGKARPENA.ID |</strong></span> Pemerintah dan pemangku kepentingan telah membahas pengaturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan pers dan platform digital.</p>
<p>Pengaturan itu merupakan upaya bersama untuk mewujudkan keberlanjutan media dan jurnalisme berkualitas.</p>
<p>Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menyatakan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Publisher Rights akan segera disahkan.</p>
<p>&#8220;Dalam waktu dekat, dengan seizin Tuhan Yang Maha Kuasa, dan tentu dengan kebijakan Bapak Presiden, kita akan menyambut hari baik itu akan segera datang,&#8221; ungkapnya saat memberikan sambutan dalam Syukuran HUT ke-78 Persatuan Wartawan Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat kemarin (09/02/2024).</p>
<p>Menteri Budi Arie mengapresiasi konsistensi komunitas pers nasional dalam mengawal proses pengesahan regulasi tersebut.</p>
<p>Menurutnya, proses diskusi dan pembahasan berlangsung dengan baik untuk mencari titik temu atas perbedaan-perbedaan yang ada.</p>
<p>&#8220;Saya mengapresiasi konsistensi rekan-rekan sekalian dalam mengawal proses yang sangat panjang ini. Kami telah mendiskusikan hal ini, dan pemerintah sepakat bahwa regulasi ini perlu disahkan sesegera mungkin,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menkominfo menegaskan untuk mewujudkan keberlanjutan media dan jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan semua pihak. Lewat R-Perpers ini diharapkan akan ada payung hukum yang menjadi acuan bersama.</p>
<p>&#8220;Kita ingin memastikan bahwa kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital dapat terwujud dan memberi manfaat optimal, dengan kepastian payung hukum di dalamnya,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Menurut Menteri Budi Arie, Pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi agar pascapengesahan regulasi, semua pihak bisa menjalankannya dengan optimal.</p>
<p>&#8220;Kita sudah cukup optimis dan Pemerintah berkomitmen untuk memastikan mitigasi dan solusi ini betul-betul bisa berjalan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dalam acara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. Hadir pula Ketua PWI Pusat Hendry CH Bangun, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Ilham Bintang, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, serta Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat Timbo P. Siahaan.**</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/menkominfo-di-gedung-dewan-pers-r-pepres-publisher-rights-segera-disahkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Budayawan Erros Djarot: &#8220;Saya Kira Orang Pers Sudah Tidak Punya Nyali&#8221;</title>
		<link>https://lingkarpena.id/budayawan-erros-djarot-saya-kira-orang-pers-sudah-tidak-punya-nyali/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/budayawan-erros-djarot-saya-kira-orang-pers-sudah-tidak-punya-nyali/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Aug 2023 16:22:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<category><![CDATA[#budayawan]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Erros Djarot]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Media Siber Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI Pusat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=33675</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/budayawan-erros-djarot-saya-kira-orang-pers-sudah-tidak-punya-nyali/" title="Budayawan Erros Djarot: &#8220;Saya Kira Orang Pers Sudah Tidak Punya Nyali&#8221;" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> Sang Budayawan, politikus dan sekaligus pejuang pers Erros Djarot tampil di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat malam (11/8/2023) kemarin.</p>
<p>Terlihat masih nampak sosok kharismatiknya dengan mengenakan baju batik dan masih berkumis seperti dulu. Ia dipandu langsung oleh panitia masuk ke ruang transit VIP Hall Dewan Pers.</p>
<p>Di ruang transit sudah duduk sejumlah tamu VIP, antara lain Mayjen TNI (Purn) Djoko Warsito (Dewan Pembina SMSI), Ervik Ari Susanto (penasehat SMSI), Al Muktabar (Pj Gubernur Banten) ditemani Mohammad Nasir (Sekretaris Jenderal SMSI). Kehadiran Erros langsung disambut bagaikan bertemu kawan lama, tampak akrab.</p>
<p>Malam itu Erros hadir di Hall Dewan Pers atas undangan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk menerima penghargaan sebagai tokoh Pejuang Kemerdekaan Pers. Penghargaan itu diberikan pada Malam Anugerah SMSI 2023.</p>
<p>Selain kepada Erros Djarot, penilaian yang sama pada level ketokohan, SMSI juga memberikan penghargàan kepada almarhum Prof Azyumardi Azra (Ketua Dewan Pers)— diwakili putrinya, Emily Sakina Azra—sebagai Pelopor Pers Merdeka.</p>
<p>“Erros Djarot dan Prof Azyumardi Azra itu pelopor Pers Merdeka” Kata Wakil Ketua Umum SMSI Pusat, Yono Hartono yang juga mendapingi Erros Djarot saat berpidato setelah menerima penghargaan.</p>
<p>Pemberian anugerah kepada Erros didasari penilaian bahwa Erros Djarot telah mengawal kemerdekaan pers sejak zaman Orde Baru dengan Tabloid Detiknya yang dibredel dan dilarang terbit semasa Orde Baru saat Jenderal Soeharto berkuasa. Erros dinilai mendorong demokrasi di Indonesia.</p>
<p>Bagi Erros, putra kelahiran Lebak, Banten 22 Juli 1950, penghargaan untuk dirinya bukan lah yang pertama. Sebelumnya, sebagai budayawan, penulis lagu, dan penulis skenario ini, penghargaan yang diterimanya sudah seabrek.</p>
<p>Tahun 1976, 1978, dan 1981, ia sudah menerima penghargaan menjadi penata musik terbaik dan memenangkan penghargaan lewat lagu yang dinominasikan: Kawin Lari, Badai Pasti Berlalu, Usia 18.</p>
<p>Ketika mendapat penghargaan pejuang kemerdekaan pers dari SMSI, Erros mengaku merasa terhormat, karena setiap melakukan apapun ia bersungguh-sungguh.</p>
<p>“Saya setiap melakukan apa pun dengan I do all with love. Lakukan segala sesuatu dengan cinta, cinta pada negeri, cinta pada masa depan anak cucu. Jangan pernah takut, takutlah pada keterbelakangan cara berpikir,” kata Erros.</p>
<p>Semula dia mengaku sedang tidak percaya masih ada orang pers yang berani saat ini. Dia mengira pers sudah mati, tidak berdaya, tidak punya nyali.</p>
<p>Erros kaget dan merasa lega karena ternyata masih ada orang pers yang berpidato galak, seperti pidato yang disampaikan oleh Ketua Umum SMSI Firdaus.</p>
<p>“Saya jadi lega. Saya merasa senang,” tutur Erros Djarot di depan para tamu undangan dan pengurus SMSI Pusat dan Provinsi, saat<br />
memberi sambutan setelah menerima penghargaan.</p>
<p>“Saya terhibur ada orang marah-marah. Nah, sudah saatnya teman-teman yang berada di SMSI percaya diri. Kalian di SMSI sebetulnya kalianlah yang genuine pilar demokrasi masa depan. Aspirasi rakyat bisa kalian sampaikan secara luas,” kata Erros.</p>
<p>Erros berharap anggota SMSI bangga sebagai orang pers walaupun secara materi pas-pasan. “Tapi jika kalian secara mentalitas, integritas, dedikasi, rasanya kita enggak usah kecil hati, enggak usah merengek-rengek ke Kemenkominfo,” tutur Erros lagi.</p>
<p>Erros menanggapi pidato Firdaus yang ia katakan “galak”. Ketua Umum SMSI berani bicara galak pada pihak yang dinilai tidak beres dalam menjalankan tugas secara adil.</p>
<p>Firdaus melawan draf hak penerbit (publisher right) yang diajukan untuk ditandatangani presiden RI. “Dalam draf itu ada rencana jahat untuk melakukan pembredelan media yang baru tumbuh secara sistematis lewat peraturan presiden. Media yang belum terverifikasi Dewan Pers tidak boleh mendapat iklan. Ini ulah budak konglomerasi, ingin menghegemoni bisnis media, dengan cara tidak sehat, tapi minta dilegitimasi presiden,” kata Firdaus dalam pidato pembukaannya.</p>
<p>Pada waktu yang sama SMSI juga memberi penghargaan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal daerah pemilihan Jambi Dr Ir HAR Sutan Adil Hendra, MM dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar sebagai Sahabat Pers.</p>
<p>Pada puncak acara, Firdaus memberi penghargaan pin emas Direktur Kemitraan Berita Google untuk kawasan Asia Pasifik Kate Beddoe karena dinilai telah mengawal kemerdekaan pers, mendorong demokrasi, dan menyemai keberagaman dengan mendukung pertumbuhan ekosistem berita digital di Indonesia. (**)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/budayawan-erros-djarot-saya-kira-orang-pers-sudah-tidak-punya-nyali/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diskusi Kolaborasi Dewan Pers, SMSI dan Pemprov Bali: Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru</title>
		<link>https://lingkarpena.id/diskusi-kolaborasi-dewan-pers-smsi-dan-pemprov-bali-media-digital-harus-bisa-adaptasi-dengan-kemasan-baru/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/diskusi-kolaborasi-dewan-pers-smsi-dan-pemprov-bali-media-digital-harus-bisa-adaptasi-dengan-kemasan-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 May 2023 16:34:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaborasi]]></category>
		<category><![CDATA[Media Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Media Siber Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=31299</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/diskusi-kolaborasi-dewan-pers-smsi-dan-pemprov-bali-media-digital-harus-bisa-adaptasi-dengan-kemasan-baru/" title="Diskusi Kolaborasi Dewan Pers, SMSI dan Pemprov Bali: Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengungkapkan, kepercayaan publik kepada media tidak berkurang. Sekalipun, platform media dari zaman ke zaman selalu berubah.</p>
<p>Dalam diskusi kolaborasi Dewan Pers, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Denpasar, Kamis, 25 Mei 2023, Agung Dharmajaya menegaskan, di era digital, media harus cukup mampu menyesuaikan dengan perubahan yang tengah berjalan. Dengan demikian, pemain media mampu berakselerasi menyesuaikan kondisi yang ada.</p>
<p>Adaptasi dengan platform baru bisa dilakukan dengan mengemas menjadi lebih baik. “Tantangan perkembangan media selalu berubah dari zaman ke zaman dari analog, cetak, elektronik dan ada konvergensi media digital, juga ada media sosial. Perubahan itu harus dilakukan untuk situasi saat ini,&#8221; kata Agung Dharmajaya dalam diskusi yang berlangsung di Aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali itu.</p>
<p>Diskusi yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas media siber ini mengangkat tema “Pengembangan Model Bisnis Media di Era Digital&#8221;. Selain Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, narasumber lain yang hadir yakni, anggota Dewan Pers yang juga Ketua Tim Verifikasi Media Online Sapto Anggoro, dan Praktisi Media Siber dari Katadata.co.id Maryadi.</p>
<p>Diskusi dimoderatori dalam oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja.</p>
<p>Menurut Agung, perubahan itu harus disikapi dengan realistis. Di era disrupsi media seperti sekarang, Agung mengingatkan agar pelaku di industri media baik wartawan atau pemilik media, tetap mentaati kaidah-kaidah jurnalistik untuk menghasilkan pemberitaan yang obyektif.</p>
<p>Dengan pertumbuhan media siber yang cukup besar secara nasional, Sapto Anggoro mengingatkan manejemen media memegang kunci penting untuk mengembangkan media berplatform digital.</p>
<p>&#8220;Karena sebagian besar berangkatnya dari wartawan, tapi soal manajemen kan beda lagi. Dalam hal ini Dewan Pers memilih melakukan pembinaan,&#8221; kata Sapto.</p>
<p>Mantan Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet ini menambahkan, pengelolaan media siber tak lepas dari karakteristik konsumen berita.</p>
<p>Menurut dia, dengan mengetahui kebutuhan informasi yang banyak dibutuhkan publik, akan menentukan popularitas dari media itu sendiri.</p>
<p>&#8220;Itu yang paling penting. Banyak yang membuat berita soal politik, sosial, hukum dan HAM. Padahal, konten yang paling banyak dikunjungi ternyata bukan itu, ternyata adalah info kesehatan. Kenapa info kesehatan ini tidak jadi yang utama untuk ditampilkan, karena itu berpotensi viral,&#8221; kata Sapto Anggoro.</p>
<p>Model bisnis media online sendiri, kata Sapto, bisa dilakukan melalui beberapa cara. Diantaranya, melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah, menggandeng sponsorship, pendanaan CSO, membangun media melalui kehumasan maupun event organizer (EO) dan mengembangkan komunitas pembaca.</p>
<p>&#8220;Ini kan belum tentu wartawan mau melakukan hal-hal seperti itu kan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara, Maryadi seorang praktisi Media Siber membagikan pengalamannya terkait persaingan bisnis media digital. Menurutnya, pelaku industri media siber harus berani meninggalkan pola lama.</p>
<p>Terobosan baru perlu dilakukan untuk memberikan dorongan &#8216;amunisi&#8217;. Ia mengatakan, ada media siber yang mengembangkan teknik backlink untuk mendapatkan marketshare iklan.</p>
<p>&#8220;Perlu memanfaatkan media sosial dan aplikasi. Termasuk, memahami tren yang berkembang di masyarakat,&#8221; kata Maryadi. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/diskusi-kolaborasi-dewan-pers-smsi-dan-pemprov-bali-media-digital-harus-bisa-adaptasi-dengan-kemasan-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RPJPN Media 2025-2045 Diajukan SMSI ke Dewan Pers</title>
		<link>https://lingkarpena.id/rpjpn-media-2025-2045-diajukan-smsi-ke-dewan-pers/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/rpjpn-media-2025-2045-diajukan-smsi-ke-dewan-pers/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Apr 2023 13:12:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[RPJPN Media]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Media Siber Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=29925</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/rpjpn-media-2025-2045-diajukan-smsi-ke-dewan-pers/" title="RPJPN Media 2025-2045 Diajukan SMSI ke Dewan Pers" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat mengutus Yono Hartono selaku Wakil Ketua Umum sebagai peserta diskusi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang digelar Dewan Pers pada Kamis 12 April 2023.</p>
<p>Dalam diskusi dengan agenda Proyeksi RPJPN 2025-2045 bertema &#8220;Media dan Pers yang Berkualitas&#8221; via zoom meeting itu, Yono Hartono menyampaikan Garis Perjuangan SMSI 2020-2045.</p>
<p>Sebagaimana disampaikan dalam lampiran surat kepada Ketua Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Umum SMSI Firdaus, garis perjuangan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) 2020 – 2045 terdiri atas lima tahapan mengikuti empat periode kepengurusan sejak organisasi media ini berdiri.</p>
<p>Berikut ini poin-poin garis perjuangan tersebut:<br />
2020 – 2025<br />
1. Merancang bangun organ media digital dalam sebuah ekosistem (AI, Hukum, SDM Jurnalis, Pasar Masa Depan)<br />
2. Membangun akses, fasilitas pengembangan usaha bersama bagi pengurus dan anggota.<br />
3. Membangun kesadaran hukum dan memperjuangkan keadilan bagi pengurus dan anggota dengan memperjuangkan seluruh organisasi Pers menjadi konstituen sehingga kesetaraan didalam masyarakat pers.<br />
4. Memperjuangkan kemerdekakan Dewan Pers dari para penyandara yang terdiri pencari kerja dan pekerja yang menyandera kemerdekaan pers, sehingga Dewan pers dapat jadi garda terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan pers yang berorientasi pada kedaulatan rakyat. 2025 -2030<br />
1. Dewan Pers satu-satunya tempat bernaung seluruh organisasi Pers dan masyarakat pers, dalam rangka bersama-sama memperjuangkan kemerdekaan pers yang berorientasi kepada kedaulatan rakyat, bangsa dan negara.<br />
2. Mengkolaborasi media siber dalam sebuah Platform yang berbasis AI, sehingga mampu memenuhi berbagai aspek kehidupan manusia, dengan berorientasi pada jurnalis berkualitas.<br />
3. Mengukuhkan regulasi pengelolaan HPN dibawah Dewan Pers sebagai wujud kebersamaan masyarakat pers Indonesia.<br />
2030 – 2035<br />
1. Mengintegrasikan seluruh aspek kehidupan dalam Metaverse, dengan menempatkan seluruh manusia sebagai sumber informasi sebagai perwujudan hak azazi manusia.<br />
2. Sebagai perwujudan hak azazi manusia, dengan terintegrasinya seluruh aspek kehidupan<br />
dalam metaverser, kelembagaan Pers di hapuskan sebagai perwujud penghormatan dari kualitas manusia yang sudah tidak ada batas negara.<br />
2035 – 2040<br />
Sebagai masyarakat dunia yang seluruh aspek kehidupan terintegrasi dalam Metaverse, tidak lagi memerlukan jurnalis, karena masyakat yang menjadi sumber informasi seluruh aspek dapat mengkonfirmasi seluruh informasi yang tersaji.<br />
2040 – 2045<br />
Sebagai masyarakat dunia yang seluruh aspek kehidupan terintegrasi dalam Metaverse, tidak lagi menempatkan negara sebagai regulator, tetapi negara hanya sekedar fasilitator. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/rpjpn-media-2025-2045-diajukan-smsi-ke-dewan-pers/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu Tekankan, Tidak Perlu Pendaftaran Perusahaan Media pada Dewan Pers</title>
		<link>https://lingkarpena.id/ketua-dewan-pers-dr-ninik-rahayu-tekankan-tidak-perlu-pendaftaran-perusahaan-media-pada-dewan-pers/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/ketua-dewan-pers-dr-ninik-rahayu-tekankan-tidak-perlu-pendaftaran-perusahaan-media-pada-dewan-pers/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Feb 2023 14:07:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Ninik Rahayu]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Pendaftaran Perusahaan Media]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=28399</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/ketua-dewan-pers-dr-ninik-rahayu-tekankan-tidak-perlu-pendaftaran-perusahaan-media-pada-dewan-pers/" title="Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu Tekankan, Tidak Perlu Pendaftaran Perusahaan Media pada Dewan Pers" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu menekankan, Dewan Pers sudah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber/online.</p>
<p>“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu, melalui pesan singkat WhatsApp, seperti dilangsir jelajahnews.id Jumat 24 Februari 2023 kemarin.</p>
<p>Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut. ” Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya yang menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang berlaku.</p>
<p>Seperti diketahui, menurut Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Sukardi menyebutkan, pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers, sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat.</p>
<p>“Masih banyak pernyataan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers,” kata Wina Armada Sukardi belum lama ini.</p>
<p>Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers.</p>
<p>Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</p>
<p>Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.</p>
<p>Alasan pemerintah macam-macam. Antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional.**</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/ketua-dewan-pers-dr-ninik-rahayu-tekankan-tidak-perlu-pendaftaran-perusahaan-media-pada-dewan-pers/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasal-pasal UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers, Arif Zulkifli: Berbahaya bagi Demokrasi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/pasal-pasal-uu-kuhp-mengancam-kemerdekaan-pers-arif-zulkifli-berbahaya-bagi-demokrasi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/pasal-pasal-uu-kuhp-mengancam-kemerdekaan-pers-arif-zulkifli-berbahaya-bagi-demokrasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Dec 2022 13:48:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[#jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHP]]></category>
		<category><![CDATA[UU KUHP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=26212</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/pasal-pasal-uu-kuhp-mengancam-kemerdekaan-pers-arif-zulkifli-berbahaya-bagi-demokrasi/" title="Pasal-pasal UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers, Arif Zulkifli: Berbahaya bagi Demokrasi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> Dewan Pers menyatakan kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman setelah UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau UU KUHP disahkan pemerintah dan DPR.</p>
<p>Sejumlah pasal dalam UU KUHP dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.</p>
<p>“Tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Media, Kamis (8/12/2022) kemarin.</p>
<p>Seperti diketahui, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/12/22).</p>
<p>Dewan Pers juga menyesalkan keputusan itu di ambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.</p>
<p>Dewan Pers sebagai lembaga Independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.</p>
<p>Namun masukan yang telah diserahkan ke Pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.</p>
<p>“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan,&#8221; jelas Arif.</p>
<p>Lanjutnya, &#8220;Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers.</p>
<p>Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.</p>
<p>Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.</p>
<p>1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.<br />
2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.<br />
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.<br />
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.<br />
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.<br />
6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.<br />
7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.<br />
8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.<br />
9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.<br />
10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.<br />
11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/pasal-pasal-uu-kuhp-mengancam-kemerdekaan-pers-arif-zulkifli-berbahaya-bagi-demokrasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
