<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPRD Kab Sukabumi &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/tag/dprd-kab-sukabumi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Jul 2026 05:20:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>DPRD Kab Sukabumi &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>HNSI Sukabumi Desak Solusi Krisis Solar Subsidi dan Kepastian Regulasi BBL dalam Audiensi dengan DPRD</title>
		<link>https://lingkarpena.id/hnsi-sukabumi-desak-solusi-krisis-solar-subsidi-dan-kepastian-regulasi-bbl-dalam-audiensi-dengan-dprd/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/hnsi-sukabumi-desak-solusi-krisis-solar-subsidi-dan-kepastian-regulasi-bbl-dalam-audiensi-dengan-dprd/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2026 05:18:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<category><![CDATA[#audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kab Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Kelangkaan Solar]]></category>
		<category><![CDATA[Krisis BBM Subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Nelayan Sukabumi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=67444</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/hnsi-sukabumi-desak-solusi-krisis-solar-subsidi-dan-kepastian-regulasi-bbl-dalam-audiensi-dengan-dprd/" title="HNSI Sukabumi Desak Solusi Krisis Solar Subsidi dan Kepastian Regulasi BBL dalam Audiensi dengan DPRD" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Sejumlah persoalan yang membelit kehidupan nelayan menjadi pokok bahasan dalam audiensi antara Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026). Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut menjadi wadah bagi para nelayan untuk menyampaikan berbagai aspirasi yang dinilai membutuhkan perhatian segera dari pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua HNSI Kabupaten Sukabumi, Dede Olla, memimpin langsung rombongan nelayan dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat pesisir saat ini tidak hanya berkaitan dengan hasil tangkapan, tetapi juga menyangkut biaya operasional yang terus meningkat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu isu utama yang disampaikan adalah terbatasnya pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi kapal nelayan berukuran di bawah 30 Gross Ton (GT). Menurut HNSI, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan berkurangnya alokasi kuota solar bersubsidi yang ditetapkan oleh BPH Migas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Ketersediaan solar bersubsidi menjadi kebutuhan utama nelayan. Ketika pasokan berkurang dan harganya tidak menentu, aktivitas melaut ikut terganggu dan biaya operasional semakin berat,&#8221; ujar Dede Olla.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain persoalan BBM, HNSI juga menyoroti pelaksanaan kebijakan mengenai penangkapan Benih Bening Lobster (BBL). Menurut mereka, masih terdapat perbedaan penerapan aturan di lapangan sehingga menimbulkan kebingungan bagi nelayan maupun pelaku usaha yang bergerak di sektor tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami berharap ada kesamaan pemahaman dan kepastian dalam penerapan aturan BBL agar nelayan tidak terus dibayangi ketidakjelasan saat menjalankan usahanya,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kesempatan itu, HNSI menilai berbagai persoalan tersebut telah berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat nelayan. Kenaikan biaya melaut, fluktuasi harga BBM, hingga ketidakpastian regulasi disebut semakin menekan pendapatan para nelayan di wilayah pesisir Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk itu, HNSI meminta agar pembahasan tidak berhenti di tingkat legislatif saja. Mereka berharap perangkat daerah yang memiliki kewenangan, seperti Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dilibatkan dalam proses pencarian solusi sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih komprehensif dan tepat sasaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Audiensi berlangsung sejak siang hingga setelah waktu salat Magrib dengan diwarnai penyampaian berbagai masukan dari perwakilan nelayan. DPRD Kabupaten Sukabumi menerima seluruh aspirasi tersebut sebagai bahan pembahasan lebih lanjut bersama instansi terkait, dengan harapan dapat melahirkan langkah nyata untuk mendukung keberlangsungan usaha perikanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/hnsi-sukabumi-desak-solusi-krisis-solar-subsidi-dan-kepastian-regulasi-bbl-dalam-audiensi-dengan-dprd/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Soroti Akses Wisata Pondok Halimun, Dispar Sukabumi Siapkan Perbaikan Infrastruktur dan Digitalisasi Retribusi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/dprd-soroti-akses-wisata-pondok-halimun-dispar-sukabumi-siapkan-perbaikan-infrastruktur-dan-digitalisasi-retribusi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/dprd-soroti-akses-wisata-pondok-halimun-dispar-sukabumi-siapkan-perbaikan-infrastruktur-dan-digitalisasi-retribusi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2026 03:05:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[WISATA]]></category>
		<category><![CDATA[Dispar Kab Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kab Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPRD Kab Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Soroti Objek Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata Pondok Halimun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=67409</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/dprd-soroti-akses-wisata-pondok-halimun-dispar-sukabumi-siapkan-perbaikan-infrastruktur-dan-digitalisasi-retribusi/" title="DPRD Soroti Akses Wisata Pondok Halimun, Dispar Sukabumi Siapkan Perbaikan Infrastruktur dan Digitalisasi Retribusi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Ramzi Akbar Yusuf, mengkritisi pengelolaan destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi, khususnya terkait kondisi akses jalan dan minimnya fasilitas penunjang menuju Objek Wisata Pondok Halimun. Rabu (1/7/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Ramzi, pengembangan sektor pariwisata tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus diimbangi dengan penyediaan infrastruktur dan fasilitas yang layak bagi wisatawan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Jangan hanya PAD-nya saja yang diambil, tetapi fasilitas penunjangnya juga harus diperhatikan. Karena kalau fasilitasnya menunjang, otomatis PAD akan berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan,&#8221; ujar Ramzi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia berharap Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi terus melakukan pembenahan agar sektor pariwisata semakin maju dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Semoga langkah Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi dalam memajukan pariwisata menjadi lebih maju dan membawa keberkahan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, saran, hingga kritik yang disampaikan masyarakat maupun DPRD. Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi energi bagi jajarannya untuk terus melakukan perbaikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Bagi kami, masukan, saran, bahkan kritik merupakan amunisi dan energi untuk terus memperbaiki kinerja dalam membantu mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang mubarakah, dengan sektor pariwisata dan pertanian sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,&#8221; kata Ali.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ali menjelaskan, salah satu langkah yang telah dilakukan adalah membenahi sistem pengelolaan retribusi di enam objek wisata milik pemerintah daerah. Sistem yang sebelumnya masih menggunakan cara manual kini mulai beralih ke sistem pembayaran digital atau e-ticketing.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, perubahan tersebut berhasil meningkatkan transparansi sekaligus mendongkrak pendapatan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Selama ini penarikan retribusi secara manual masih membuka peluang terjadinya kebocoran maupun kelalaian. Karena itu kami beralih ke sistem digital. Alhamdulillah, selama enam bulan pertama tahun 2026, pendapatan retribusi sudah mencapai sekitar Rp687 juta, melampaui total pendapatan sepanjang tahun 2025 yang berada di kisaran Rp675 juta,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, Ali mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait penyediaan akses jalan, penerangan jalan umum (PJU), dan berbagai fasilitas penunjang di kawasan wisata.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia mengatakan keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi tantangan utama, sehingga pembangunan infrastruktur harus dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai perangkat daerah, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami tentu ingin seluruh destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi memiliki akses yang baik, fasilitas yang lengkap, serta amenitas yang memadai. Namun kondisi fiskal daerah masih terbatas, sehingga kami terus berkoordinasi dengan dinas terkait agar pembangunan infrastruktur dapat menjadi prioritas,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, Dinas Pariwisata juga tengah menyiapkan sejumlah skema percepatan pembangunan, di antaranya melalui kerja sama dengan pemerintah desa, Karang Taruna, serta pola pembangunan kolaboratif bersama TNI melalui program bakti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tidak hanya itu, Ali mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga telah menandatangani kesepakatan bersama dengan PTPN I Regional 2 terkait pemanfaatan aset untuk pengembangan kawasan wisata.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saat ini, Dinas Pariwisata sedang menyusun perjanjian kerja sama dengan pihak pengelola kawasan agar pengembangan Pondok Halimun dapat dilakukan secara terpadu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami sedang menyusun kerja sama dengan pihak Agro di bawah naungan PTPN I Regional 2. Harapannya Pondok Halimun dapat berkembang menjadi kawasan wisata yang dilengkapi berbagai sarana penunjang, termasuk penyelesaian akses jalan dan infrastruktur lainnya. Saat ini prosesnya masih dalam tahap pembahasan untuk menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak,&#8221; terang Ali.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia pun berharap dukungan dari seluruh pihak agar berbagai rencana pengembangan tersebut dapat segera direalisasikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami mohon dukungan dan doa dari semua pihak agar upaya pengembangan pariwisata ini berjalan lancar, sehingga mampu menghadirkan destinasi wisata yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,&#8221; pungkasnya. (adv).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/dprd-soroti-akses-wisata-pondok-halimun-dispar-sukabumi-siapkan-perbaikan-infrastruktur-dan-digitalisasi-retribusi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD dan Bupati Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Asep Japar: Wujud Komitmen Tata Kelola yang Transparan</title>
		<link>https://lingkarpena.id/dprd-dan-bupati-sepakati-raperda-pertanggungjawaban-apbd-2025-asep-japar-wujud-komitmen-tata-kelola-yang-transparan/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/dprd-dan-bupati-sepakati-raperda-pertanggungjawaban-apbd-2025-asep-japar-wujud-komitmen-tata-kelola-yang-transparan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2026 11:38:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KABUPATEN SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kab Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkan Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Sepakati Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=67394</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/dprd-dan-bupati-sepakati-raperda-pertanggungjawaban-apbd-2025-asep-japar-wujud-komitmen-tata-kelola-yang-transparan/" title="DPRD dan Bupati Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Asep Japar: Wujud Komitmen Tata Kelola yang Transparan" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persetujuan tersebut menandai berakhirnya proses pembahasan Raperda setelah laporan keuangan pemerintah daerah memperoleh hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tahapan ini menjadi dasar hukum dalam pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah selama tahun 2025.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan, pengesahan bersama tersebut memiliki makna lebih dari sekadar memenuhi prosedur administratif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Persetujuan bersama ini merupakan bentuk komitmen kita dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Ini menjadi landasan penting untuk memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,&#8221; ujar Asep Japar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD yang telah mengawal pembahasan Raperda melalui berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi yang dinilai konstruktif bagi penyempurnaan tata kelola pemerintahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK akan segera ditindaklanjuti agar proses evaluasi berjalan optimal hingga Raperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara cepat dan tepat agar proses penyempurnaan dapat segera diselesaikan, sehingga Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bupati berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus mendukung terwujudnya visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk kesepakatan resmi kedua belah pihak.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/dprd-dan-bupati-sepakati-raperda-pertanggungjawaban-apbd-2025-asep-japar-wujud-komitmen-tata-kelola-yang-transparan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Asep Japar Dorong Tiga Raperda Strategis, Desa hingga Penanganan Kawasan Kumuh Jadi Prioritas</title>
		<link>https://lingkarpena.id/bupati-asep-japar-dorong-tiga-raperda-strategis-desa-hingga-penanganan-kawasan-kumuh-jadi-prioritas/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/bupati-asep-japar-dorong-tiga-raperda-strategis-desa-hingga-penanganan-kawasan-kumuh-jadi-prioritas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 11:31:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KABUPATEN SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kab Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Pembahasan Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat paripurna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=67137</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/bupati-asep-japar-dorong-tiga-raperda-strategis-desa-hingga-penanganan-kawasan-kumuh-jadi-prioritas/" title="Bupati Asep Japar Dorong Tiga Raperda Strategis, Desa hingga Penanganan Kawasan Kumuh Jadi Prioritas" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pandangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tiga Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan ketiga Raperda tersebut memiliki nilai strategis sebagai landasan hukum untuk memperkuat pembangunan daerah di berbagai sektor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, Raperda tentang Desa diharapkan mampu menyatukan berbagai regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga tercipta kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Raperda ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih merata hingga ke tingkat desa serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,&#8221; ujar H. Asep Japar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terkait Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Bupati menilai regulasi tersebut penting untuk menjamin kesetaraan gender sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dari berbagai bentuk kekerasan maupun diskriminasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menegaskan perempuan harus memperoleh kesempatan yang setara dalam seluruh proses pembangunan daerah sehingga keberadaan regulasi tersebut menjadi kebutuhan yang mendesak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, mengenai Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pemkab Sukabumi memandang aturan tersebut akan menjadi pijakan dalam mempercepat penanganan kawasan kumuh di wilayah Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan data pemerintah daerah, hingga 2025 luas kawasan kumuh yang telah berhasil ditangani mencapai 382,08 hektare atau sekitar 56,8 persen dari total kawasan yang teridentifikasi. Masih terdapat sekitar 300 hektare kawasan kumuh yang memerlukan penanganan lanjutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh,&#8221; kata Bupati.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di akhir penyampaiannya, H. Asep Japar berharap proses pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/bupati-asep-japar-dorong-tiga-raperda-strategis-desa-hingga-penanganan-kawasan-kumuh-jadi-prioritas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah</title>
		<link>https://lingkarpena.id/dprd-kabupaten-sukabumi-sampaikan-ucapan-selamat-tahun-baru-islam-1448-hijriah/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/dprd-kabupaten-sukabumi-sampaikan-ucapan-selamat-tahun-baru-islam-1448-hijriah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 15:43:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMUM]]></category>
		<category><![CDATA[1 Muharram 1448 Hijriah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kab Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Tahun Baru Islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=66959</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/dprd-kabupaten-sukabumi-sampaikan-ucapan-selamat-tahun-baru-islam-1448-hijriah/" title="DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyampaikan ucapan selamat memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Peringatan Tahun Baru Islam menjadi momentum penting bagi umat Muslim untuk melakukan refleksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan, serta menumbuhkan semangat hijrah menuju kehidupan yang lebih baik. Semangat hijrah yang diwariskan Rasulullah SAW diharapkan dapat menjadi inspirasi dalam membangun pribadi yang berakhlak mulia, meningkatkan kepedulian sosial, dan mempererat persatuan di tengah masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah, DPRD Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan tahun baru Islam sebagai awal memperkuat komitmen dalam menjaga kebersamaan, toleransi, dan semangat gotong royong demi kemajuan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Momentum pergantian tahun Hijriah juga diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya meningkatkan kualitas ibadah, memperbaiki diri, serta terus berkontribusi positif dalam pembangunan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keluarga besar DPRD Kabupaten Sukabumi berharap Tahun Baru Islam 1448 Hijriah membawa keberkahan, kedamaian, serta keselamatan bagi seluruh masyarakat, sekaligus menjadi pendorong lahirnya semangat baru dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bersama. (adv)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/dprd-kabupaten-sukabumi-sampaikan-ucapan-selamat-tahun-baru-islam-1448-hijriah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Setop Perkebunan Sawit Cidolog, Andri: Langgar PP No 18 Tahun 2021</title>
		<link>https://lingkarpena.id/dprd-setop-perkebunan-sawit-cidolog-andri-langgar-pp-no-18-tahun-2021/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/dprd-setop-perkebunan-sawit-cidolog-andri-langgar-pp-no-18-tahun-2021/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 09:57:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KABAR DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kab Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi 1 DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan Sawit Cidolog]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Koordinasi]]></category>
		<category><![CDATA[Soroti HGU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=66747</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/dprd-setop-perkebunan-sawit-cidolog-andri-langgar-pp-no-18-tahun-2021/" title="DPRD Setop Perkebunan Sawit Cidolog, Andri: Langgar PP No 18 Tahun 2021" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyoroti rendahnya kepatuhan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu Andei sampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/6).</p>
<p>Menurutnya, dari 14 PT pemegang HGU yang diundang, hanya 1 perusahaan yang hadir, yakni PT Zanjibar. Ketidakhadiran 13 perusahaan lainnya dinilai menghambat upaya penertiban dan pengawasan aset negara.</p>
<p>“Dari jumlah undangan ada 14 PT Pemegang HGU yang diundang, tapi hanya PT Zanjibar yang hadir. Sementara 13 lainnya beralasan undangan tidak sampai,” ungkap Andri usai rapat yang turut dihadiri DPTR, Dinas Pertanian, serta camat dari Cidolog, Cikidang, Ciemas, dan Bantargadung tersebut.</p>
<p>Dalam pertemuan itu sempat menyoal perusahaan Sawit PT Pasir Kencana. Diduga kuat telah melanggar PP 18/2021. Andri mengungkapkan, dari 14 HGU yang masuk dalam perencanaan Objek Reforma Agraria (TORA), terdapat 4 HGU bermasalah. Salah satunya adalah PT Pasir Kencana yang beroperasi di Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog.</p>
<p>Berdasarkan temuan lapangan, perkebunan PT Pasir Kencana diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha (HGU) yang melangar izin diversifikasi atau tidak mengusahakan tanah tidak sesuai dengan peruntukan awal yang ditetapkan dikenakan sansi administratif.</p>
<p>“Seharusnya pemegang HGU wajib melaksanakan usaha sesuai peruntukan, persyaratan, dan izin yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak. Jika melakukan diversifikasi atau alih fungsi komoditas, misalnya dari karet ke sawit tanpa izin, maka ada tahapan sanksi yang harus diterapkan,” tegas Andri.</p>
<p>Ia merinci empat tahapan sanksi sesuai regulasi.</p>
<p>1 Peringatan tertulis/teguran dari instansi terkait ATR/BPN dan Dinas Pertanian.</p>
<p>2. Penghentian sementara kegiatan operasional di lahan yang menyalahi aturan.</p>
<p>3. Denda administratif sesuai luas lahan dan jenis pelanggaran.</p>
<p>4. Pencabutan izin usaha apabila peringatan tidak diindahkan, termasuk pencabutan izin operasional oleh kementerian teknis.</p>
<p>Aktivitas Sawit Ilegal harus Dihentikan. Menyikapi kondisi tersebut, Andri meminta aktivitas perkebunan sawit di Cidolog dihentikan sementara. Pasalnya, pengangkutan hasil tanpa izin dinilai sebagai bentuk usaha ilegal yang melanggar ketentuan pemerintah.</p>
<p>“Untuk sawit di Cidolog, setop dulu, supaya tidak ada lagi pengangkutan. Karena jelas itu merupakan aktivitas usaha ilegal yang melanggar Peraturan Pemerintah,” tandasnya.</p>
<p>DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong ATR/BPN dan Dinas Pertanian segera menindaklanjuti temuan ini agar penertiban HGU berjalan tegas dan aset negara terlindungi.</p>
<p>Di Hadiri, Dinas Pertanian, DPTR, Camat Cidolog, Ciemas, Cikidang dan Bantargadung juga Kepala Desa terkait.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/dprd-setop-perkebunan-sawit-cidolog-andri-langgar-pp-no-18-tahun-2021/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat atas Raihan Opini WTP ke-12 Pemkab Sukabumi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/dprd-kabupaten-sukabumi-ucapkan-selamat-atas-raihan-opini-wtp-ke-12-pemkab-sukabumi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/dprd-kabupaten-sukabumi-ucapkan-selamat-atas-raihan-opini-wtp-ke-12-pemkab-sukabumi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 08:15:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMUM]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kab Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Opini WTP]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[WTP Ke 12]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=66733</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/dprd-kabupaten-sukabumi-ucapkan-selamat-atas-raihan-opini-wtp-ke-12-pemkab-sukabumi/" title="DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat atas Raihan Opini WTP ke-12 Pemkab Sukabumi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas keberhasilannya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Rabu ( 10/6/2026 ).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Capaian tersebut menjadi prestasi membanggakan karena merupakan raihan opini WTP yang ke-12 kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Sukabumi. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi bersama seluruh pimpinan dan anggota DPRD memberikan apresiasi atas kerja keras, dedikasi, serta sinergi yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah. Prestasi tersebut dinilai sebagai hasil kolaborasi seluruh perangkat daerah yang terus berupaya meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Opini WTP yang diberikan BPK RI menjadi indikator bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Meski demikian, capaian tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus melakukan penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, dan akuntabel.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>DPRD Kabupaten Sukabumi juga mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keberhasilan meraih opini WTP ke-12 ini menjadi bukti nyata konsistensi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan daerah. (adv).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/dprd-kabupaten-sukabumi-ucapkan-selamat-atas-raihan-opini-wtp-ke-12-pemkab-sukabumi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Lahan dan Transportasi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/dprd-kabupaten-sukabumi-sahkan-dua-raperda-strategis-perkuat-tata-kelola-lahan-dan-transportasi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/dprd-kabupaten-sukabumi-sahkan-dua-raperda-strategis-perkuat-tata-kelola-lahan-dan-transportasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 12:31:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KABUPATEN SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kab Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola dan Transportasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=66665</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/dprd-kabupaten-sukabumi-sahkan-dua-raperda-strategis-perkuat-tata-kelola-lahan-dan-transportasi/" title="DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Lahan dan Transportasi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dua raperda yang mendapat persetujuan bersama tersebut yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Persetujuan itu menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, jajaran perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan kedua raperda hingga mencapai kesepakatan bersama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Persetujuan terhadap dua raperda ini menunjukkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Bupati, Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar diharapkan mampu menjadi instrumen untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara maksimal. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut juga dinilai dapat mendukung program reforma agraria dan mencegah terjadinya penelantaran tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk memperkuat sistem transportasi daerah yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi barang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Melalui regulasi ini, kami berharap sektor perhubungan semakin mampu menunjang pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” kata H. Asep Japar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan disepakatinya dua raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD, proses selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi dan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bupati berharap kedua raperda tersebut dapat segera diimplementasikan sebagai landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Semoga kedua raperda ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan tata kelola pembangunan yang lebih baik dan mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” pungkasnya.(adv).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/dprd-kabupaten-sukabumi-sahkan-dua-raperda-strategis-perkuat-tata-kelola-lahan-dan-transportasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Raperda Desa Mulai Digodok, DPRD Kab Sukabumi Buka Ruang Aspirasi Publik</title>
		<link>https://lingkarpena.id/raperda-desa-mulai-digodok-dprd-kab-sukabumi-buka-ruang-aspirasi-publik/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/raperda-desa-mulai-digodok-dprd-kab-sukabumi-buka-ruang-aspirasi-publik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 08:52:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Buka Ruang Aspirasi]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kab Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=64928</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/raperda-desa-mulai-digodok-dprd-kab-sukabumi-buka-ruang-aspirasi-publik/" title="Raperda Desa Mulai Digodok, DPRD Kab Sukabumi Buka Ruang Aspirasi Publik" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengkaji perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa dalam rapat kerja yang digelar di Aula Dinas PSDA, Kamis (23/4/2026). Agenda ini menjadi langkah awal dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rapat tersebut dihadiri sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah, yang turut memberikan pandangan teknis terhadap rencana perubahan aturan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, H. Iwan Ridwan, menegaskan bahwa revisi Perda Desa merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dengan terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat yang sudah efektif sejak 27 Maret 2026, maka daerah wajib melakukan penyesuaian. Ada empat Perda yang perlu direvisi, yakni terkait Desa, BPD, perangkat desa, serta pemilihan kepala desa,” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Iwan, pembahasan Rancangan Perda (Raperda) ini menjadi sangat mendesak, mengingat pemerintah daerah harus siap menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2027 mendatang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Raperda ini penting untuk segera diselesaikan tahun ini. Ada sejumlah perubahan substansi, seperti masa jabatan kepala desa dan BPD menjadi delapan tahun, pengaturan RPJM Desa, peningkatan kesejahteraan perangkat desa, hingga tata kelola dana desa,” paparnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembahasan tersebut. Komisi I, kata dia, membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat maupun pemerintah desa untuk menyampaikan masukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami sangat terbuka terhadap aspirasi dari masyarakat desa. Harapannya, hasil akhir Perda ini benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa ke depan,” pungkasnya. (adv).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/raperda-desa-mulai-digodok-dprd-kab-sukabumi-buka-ruang-aspirasi-publik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi III DPRD Sukabumi Dukung Inovasi Samsat Cibadak, Bayar Pajak Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Lama</title>
		<link>https://lingkarpena.id/komisi-iii-dprd-sukabumi-dukung-inovasi-samsat-cibadak-bayar-pajak-kini-lebih-mudah-tanpa-ktp-lama/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/komisi-iii-dprd-sukabumi-dukung-inovasi-samsat-cibadak-bayar-pajak-kini-lebih-mudah-tanpa-ktp-lama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 13:54:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KABUPATEN SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kab Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Dukung Inovasi Samsat]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III]]></category>
		<category><![CDATA[Lebih Mudah]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Cibadak]]></category>
		<category><![CDATA[Tanpa KTP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=64703</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/komisi-iii-dprd-sukabumi-dukung-inovasi-samsat-cibadak-bayar-pajak-kini-lebih-mudah-tanpa-ktp-lama/" title="Komisi III DPRD Sukabumi Dukung Inovasi Samsat Cibadak, Bayar Pajak Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Lama" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Upaya pembenahan pelayanan publik di sektor pajak kendaraan bermotor terus mendapat respons positif. Kali ini, dukungan datang dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, SE., MM., yang menilai langkah Samsat Cibadak sebagai terobosan yang berpihak pada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apresiasi tersebut disampaikan menyusul langkah cepat Samsat Cibadak dalam mengimplementasikan kebijakan terbaru dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, khususnya terkait penghapusan kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dalam proses pembayaran pajak kendaraan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hera menyebut, kebijakan tersebut menjadi solusi nyata atas berbagai kendala administratif yang selama ini dihadapi masyarakat. Menurutnya, banyak wajib pajak yang menunda kewajibannya karena terbentur persyaratan yang sulit dipenuhi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kebijakan ini sangat membantu masyarakat. Selama ini banyak yang terkendala karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Sekarang hambatan itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain menyoroti kemudahan layanan, Hera juga mengapresiasi keterbukaan pihak Samsat dalam memaparkan data pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Ia menilai transparansi tersebut penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tak hanya itu, berbagai strategi peningkatan PAD yang dipaparkan juga dinilai relevan untuk mendukung pembangunan daerah, terutama dalam sektor infrastruktur yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; “Kami di Komisi III DPRD tentu menyambut baik langkah ini. Dari sisi legislasi, kami siap memberikan dukungan agar kebijakan yang berpihak pada masyarakat seperti ini bisa terus berjalan dan berkembang,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Hera juga menyoroti peningkatan kualitas pelayanan di Samsat Cibadak. Berdasarkan hasil pemantauan, ia memastikan praktik percaloan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat kini sudah tidak lagi ditemukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pelayanan sekarang lebih transparan dan bersih. Tidak ada lagi praktik calo maupun pembayaran di luar ketentuan. Ini kemajuan yang harus dipertahankan,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia pun mengajak masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk memanfaatkan kemudahan yang telah diberikan pemerintah, serta tidak lagi menunda kewajiban membayar pajak kendaraan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan berbagai inovasi dan perbaikan yang dilakukan, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sehingga berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah dan percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. (adv).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/komisi-iii-dprd-sukabumi-dukung-inovasi-samsat-cibadak-bayar-pajak-kini-lebih-mudah-tanpa-ktp-lama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
