<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kang Dindin Muhidin KDM &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/tag/kang-dindin-muhidin-kdm/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Mon, 03 Aug 2026 15:22:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>Kang Dindin Muhidin KDM &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>TKW Kota Sukabumi Meninggal di Jeddah, KDM: Kelalaian Imigrasi, Usut Tuntas Mafia TPPO</title>
		<link>https://lingkarpena.id/tkw-kota-sukabumi-meninggal-di-jeddah-kdm-kelalaian-imigrasi-usut-tuntas-mafia-tppo/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/tkw-kota-sukabumi-meninggal-di-jeddah-kdm-kelalaian-imigrasi-usut-tuntas-mafia-tppo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2026 15:22:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Kang Dindin Muhidin KDM]]></category>
		<category><![CDATA[Kelalaian Imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia TPPO]]></category>
		<category><![CDATA[PMI Kota Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Sekber TPPO RI]]></category>
		<category><![CDATA[Usut Tuntas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=68768</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/tkw-kota-sukabumi-meninggal-di-jeddah-kdm-kelalaian-imigrasi-usut-tuntas-mafia-tppo/" title="TKW Kota Sukabumi Meninggal di Jeddah, KDM: Kelalaian Imigrasi, Usut Tuntas Mafia TPPO" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> | </strong> Tabir gelap kembali menyelimuti dunia ketenagakerjaan Indonesia. Evi Mentari (37), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cisarua, Kota Sukabumi, mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit King Fahad, Jeddah, Arab Saudi, tiga pekan lalu setelah sempat koma akibat komplikasi medis dan tekanan berat.</p>
<p>Namun, wafatnya pahlawan devisa ini menyisakan luka mendalam sekaligus skandal besar: diduga terdapat manipulasi identitas massal, praktik sindikat penempatan non-prosedural (TPPO) yang menggunakan visa ziarah, hingga pungutan liar bernilai puluhan juta rupiah.</p>
<p>​Kasus ini memicu gelombang kemarahan publik setelah aktivis kemanusiaan, pihak pegiat sosial masyarakat dan praktisi hukum membongkar sederet kejanggalan sistemik yang menyeret instansi imigrasi serta kementerian terkait.</p>
<p>​Sorotan Tajam pun datang dari KDM (Kang Didin Muhidin): &#8220;Ini Pembunuhan Berencana Sistematis oleh Sindikat TPPO.&#8221;</p>
<p>​Aktivis Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang Republik Indonesia (Sekber TPPO RI), Kang Didin Muhidin (KDM) menegaskan, kasus kematian Evi Mentari bukan sekadar takdir atau musibah biasa, melainkan buah dari pembiaran sistem perbatasan negara.</p>
<p>​&#8221;Bagaimana mungkin seorang warga bisa terbang ke Timur Tengah menggunakan visa ziarah/kunjungan untuk bekerja dengan data kependudukan yang diduga diubah atau dimudakan umurnya? Di mana fungsi pencegahan Imigrasi di Bandara?&#8221; tegas KDM saat memberikan keterangan persnya, Senin (3/8).</p>
<p>​KDM menyoroti bahwa pengubahan identitas seperti tanggal lahir (misalnya dimudakan dari tahun 1989 menjadi 1995) demi meloloskan usia PMI merupakan modus klasik namun terus berulang. Menurutnya, pemalsuan dokumen PNBP dan kelolosan di pemeriksaan autogate/konter Imigrasi menandakan adanya oknum &#8220;jalur khusus&#8221; atau mafia TPPO yang bermain di balik layar dengan biaya instan mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.</p>
<p>​Perspektif Hukum: KUHAP Terbaru (UU No. 1/2023 &amp; UU No. 21/2007) dan Ancaman Pidana bagi Sindikat.</p>
<p>​Dalam kerangka hukum nasional terbaru (KUHP Nasional UU No. 1/2023) yang mempertegas sanksi terhadap kejahatan korporasi dan pemalsuan data publik, serta UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tindakan pemalsuan dokumen perjalanan merupakan pelanggaran berat:</p>
<p>* ​Pemalsuan Identitas (Pasal 126 UU Keimigrasian): Setiap orang yang sengaja memberikan data tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.<br />
* ​Jerat Hukum TPPO (UU 21/2007): Pihak sponsor, calo, maupun oknum yang memberangkatkan pekerja dengan tipu muslihat atau visa ilegal dapat dipidana penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.<br />
* ​Perspektif Pembuktian (KUHAP): Dengan berlakunya pembaruan sistem peradilan pidana yang mengedepankan scientific crime investigation, bukti digital (seperti aliran dana calo, data otentik kependudukan di Dukcapil, hingga rekaman komunikasi) harus dijadikan dasar penyidik Mabes Polri untuk mengusut tidak hanya sponsor lapangan, tetapi juga mastermind dan oknum pejabat yang terlibat.</p>
<p><strong>​Kelalaian Fatal Pihak Imigrasi dan Instansi Terkait</strong></p>
<p>​Kasus Evi Mentari menjadi bukti nyata rapuhnya benteng pengawasan keberangkatan PMI di Pintu Gerbang Negara. Publik mempertanyakan:</p>
<p>* ​Fungsi Profiling Imigrasi di Bandara: Mengapa pemegang visa ziarah yang hendak bekerja tanpa tiket kembali/sumber kehidupan yang jelas bisa lolos begitu saja di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi)?</p>
<p>* ​Pengawasan Disnaker &amp; BP2MI: Lemahnya validasi data tingkat bawah membuat sindikat dengan mudah mengelabui sistem verifikasi berkas kependudukan.</p>
<p>* ​Percepatan Instan Berbiaya Fantastis: Dugaan adanya Jalur &#8220;VIP/Instan&#8221; dengan biaya Rp3 juta &#8211; Rp6 juta tanpa melalui prosedur rekomendasi Disnaker resmi merusak tatanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya transparan.</p>
<p>​Komentar Bang Paul: &#8220;Pemerintah Jangan Tutup Mata, Ini Kontrol Sosial Masyarakat.&#8221;</p>
<p>​Bang Paul, pengamat publik sekaligus aktivis Kontrol Sosial Masyarakat, memberikan kritikan keras terhadap respons lambat pemerintah dalam penanganan kasus ini.</p>
<p>​&#8221;Kita sangat menyayangkan setiap kali ada PMI yang meninggal di luar negeri, respons pemerintah terkesan birokratis dan saling melempar tanggung jawab. Keluarga korban yang berduka di Sukabumi kini bahkan harus menanggung kebingungan akibat tingginya biaya pemulangan jenazah. Mana hadirnya negara?&#8221; ujar Bang Paul dengan nada tinggi.</p>
<p>​Bang Paul menekankan bahwa fungsi sosial kontrol masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.</p>
<p>* ​Desakan Audit Transparansi: Kemenkumham/Kemenimipas harus segera melakukan audit internal terhadap petugas Imigrasi yang meloloskan paspor dan keberangkatan almarhumah.<br />
* ​Pemulangan Jenazah Gratis: Negara melalui KJRI Jeddah dan Kementerian Luar Negeri wajib menanggung seluruh proses hukum dan biaya repatriasi jenazah Evi Mentari kembali ke Sukabumi tanpa membebankan sepeser pun kepada keluarga.<br />
* ​Penindakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Polisi harus menangkap agen lokal (sponsor) di Sukabumi hingga jaringan agen di Arab Saudi yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang.</p>
<p>​Kasus Evi Mentari adalah cermin retak perlindungan pekerja migran kita. Sudah saatnya mafia TPPO disapu bersih dari tanah air. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/tkw-kota-sukabumi-meninggal-di-jeddah-kdm-kelalaian-imigrasi-usut-tuntas-mafia-tppo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
