<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Narkoba &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/tag/narkoba/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Aug 2022 09:07:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>Narkoba &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Narkoba Senilai 500 Juta Digagalkan, 22 Pelaku Diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota</title>
		<link>https://lingkarpena.id/narkoba-senilai-500-juta-digagalkan-22-pelaku-diamankan-satnarkoba-polres-sukabumi-kota/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/narkoba-senilai-500-juta-digagalkan-22-pelaku-diamankan-satnarkoba-polres-sukabumi-kota/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Aug 2022 09:02:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sukabumi Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap Kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=21709</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/narkoba-senilai-500-juta-digagalkan-22-pelaku-diamankan-satnarkoba-polres-sukabumi-kota/" title="Narkoba Senilai 500 Juta Digagalkan, 22 Pelaku Diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> Polres Sukabumi Kota terus memperlihatkan konsistensinya dalam penanganan pemberantasan narkoba. Hal itu terlihat dari puluhan kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap serta mengamankan puluhan tersangka berikut barang bukti lainnya.</p>
<p>Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya selama bulan Juli 2022 tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin pada konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (1/8/2022) siang.</p>
<p>&#8220;Hasil pengungkapan Sat Narkoba yang dilaksanakan satu bulan terakhir yaitu bulan Juli 2022 anggota berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka,&#8221; ujar AKBP SY. Zainal Abidin kepada wartawan.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemetaan usia tersangka maka diperoleh data bahwa para tersangka berada di usia 17 sampe 25 tahun sejumlah 10 orang, berada usia 26 sampai 30 sejumlah 7 orang dan diatas usia 30 tahun adalah 5 orang,&#8221; terangnya.</p>
<p>AKBP SY. Zainal Abdin juga menegaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti fantastis, mulai dari Sabu, ganja hingga ribuan butir obat berbahaya.</p>
<p>Menyikapi hal tersebut, AKBP SY. Zainal Abidin memastikan bahwa melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan yang dilakukan Jajarannya tersebut, Polres Sukabumi Kota telah membantu mencegah peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat hingga 40 ribu jiwa.</p>
<p>&#8220;TKP (tempat kejadian perkara) semua tersebar secara rata namun ada Satu Kecamatan yang cukup menonjol dimana terdapat Empat kasus yang berhasil diungkap di Kecamatan tersebut yaitu Kecamatan warudoyong,&#8221; tegas AKBP SY. Zainal Abidin.</p>
<p>&#8220;Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba yaitu Sabu seberat 82,43 gram, ganja seberat 68,9 gram, obat berbahaya berbagai merk sejumlah 61 ribu butir dan psikotropika sejumlah 1300 butir. Dari barang bukti tersebut bila diuangkan akan menyentuh di angka hampir 500 juta rupiah dan tentunya melalui pengungkapan ini maka Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram ini lebih dari 40 ribu jiwa,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selanjutnya, &#8220;Modus yang digunakan oleh para pelaku atau tersangka adalah dengan cara transfer, bertemu langsung atau dengan cara tempel,&#8221;pungkasnya.</p>
<p>Hingga saat ini, ke-22 tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan. Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut terancam oleh Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/narkoba-senilai-500-juta-digagalkan-22-pelaku-diamankan-satnarkoba-polres-sukabumi-kota/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Senilai 315 Juta, Narkoba Siap Edar Digagalkan Polres Sukabumi Pada Malam Tahun Baru 2022</title>
		<link>https://lingkarpena.id/senilai-315-juta-narkoba-siap-edar-digagalkan-polres-sukabumi-pada-malam-tahun-baru-2022/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/senilai-315-juta-narkoba-siap-edar-digagalkan-polres-sukabumi-pada-malam-tahun-baru-2022/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Jan 2022 03:59:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[KABUPATEN SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[#kabupatensukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[#polressukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[#satnarkobapolressukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[#tahunbaru2022]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=13599</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/senilai-315-juta-narkoba-siap-edar-digagalkan-polres-sukabumi-pada-malam-tahun-baru-2022/" title="Senilai 315 Juta, Narkoba Siap Edar Digagalkan Polres Sukabumi Pada Malam Tahun Baru 2022" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> &#8211; Kepolisian resort Sukabumi melalui jajaran unit <span style="color: #0000ff"><a style="color: #0000ff" href="https://lingkarpena.id/bungkusan-narkoba-ditemukan-di-halaman-parkir-lapas-sukabumi-ini-kata-christo/">narkoba</a></span> berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai 315 juta pada malam pergantian tahun baru 2022. Sebelumnya, ribuan botol miras dari berbagai merek sudah dimusnahkan <span style="color: #0000ff"><a style="color: #0000ff" href="https://lingkarpena.id/senyum-bahagia-penyandang-difabel-lihat-pantai-bersama-kapolres-sukabumi/">Polres Sukabumi</a></span> pada Kamis (30/12/2021) lalu.</p>
<p>Narkotika tersebut diduga akan di edarkan pada malam pergantian tahun baru di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>Dalam Konferensi Pers, Sabtu 01 Januari 2022 di Hotel Agusta, Polres Sukabumi menggelar ekspos hasil penangkapan peredaran narkoba jelang pergantian tahun baru 2021 ke 2022. Melalui Satuan Narkoba berhasil gagalkan peredaran puluhan ribu narkoba dan narkotika.</p>
<p>Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak satuan narkoba merupakan Narkotika jenis Sabu 0,41 gram, Handphone, Merk Oppo warna hitam, 1 buah alat hisap sabu (bong), buah pipel kaca.</p>
<p>Selain sabu, barang bukti lain yang berhasil disita berupa Narkotika jenis (Ganja kering 55 gram dan Narkotika jenis Obat Keras terbatas (OKT) sebanyak 31.534 butir.</p>
<p>Dalam kasus ini, polisi mengamankan para tersangka sebanyak 6 orang laki-laki.</p>
<p>&#8220;Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Narkotika ini yaitu, Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,&#8221; jelas Kapolres.</p>
<p>Sedangkan, &#8220;Untuk jenis obat keras terbatas yaitu paling lama 10 tahun. Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang- undang RI serta No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman paling lama 10 tahun,&#8221; terang AKBP Dedy itu.(***)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/senilai-315-juta-narkoba-siap-edar-digagalkan-polres-sukabumi-pada-malam-tahun-baru-2022/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bungkusan Narkoba Ditemukan di Halaman Parkir Lapas Sukabumi, Ini Kata Christo</title>
		<link>https://lingkarpena.id/bungkusan-narkoba-ditemukan-di-halaman-parkir-lapas-sukabumi-ini-kata-christo/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/bungkusan-narkoba-ditemukan-di-halaman-parkir-lapas-sukabumi-ini-kata-christo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Dec 2021 13:49:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[#kotasukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[#lapaskelasIIbsukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[#lapassukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[#polressukabumikota]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=13577</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/bungkusan-narkoba-ditemukan-di-halaman-parkir-lapas-sukabumi-ini-kata-christo/" title="Bungkusan Narkoba Ditemukan di Halaman Parkir Lapas Sukabumi, Ini Kata Christo" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> &#8211; Petugas Lapas kelas IIB Sukabumi temukan <span style="color: #0000ff"><a style="color: #0000ff" href="https://lingkarpena.id/jelang-nataru-polda-jatim-musnahkan-ribuan-narkoba-dan-miras/">narkoba</a></span> yang dikemas menggunakan plastik kresek dan charger hp. Barang tersebut ditemukan oleh salah seorang petugas di halaman parkir motor, Jumat (31/12/2021) siang.</p>
<p>Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 10:50 WIB, dimana petugas <span style="color: #0000ff"><a style="color: #0000ff" href="https://lingkarpena.id/puluhan-handphone-dimusnahkan-lapas-sukabumi-ini-sanksi-jika-terbukti-melanggar/">Lapas Sukabumi</a></span>, Sonny Satrio Gufron, yang telah selesai melaksanakan tugas penerima titipan makanan dari keluarga warga binaan. Saat itu, Sony hendak mengantarkan titipan makanan ke dalam lapas.</p>
<p>&#8220;Saat itu saya berjalan di area parkiran motor tepat dibelakang papan nama Lapas Kelas IIB Sukabumi. Saya, melihat ada sebuah gulungan kresek warna merah. Karena dirasa bungkusan itu mencurigakan, saya langsung melaporkannya kepada Kepala Regu Pengamanan dan langsung dilanjutkan pemeriksaan bersama secara lebih mendetail,&#8221; terang Sonny.</p>
<p>Temuan barang, selanjutnya dilaporkan lebih lanjut secara berjenjang kepada Ka KPLP dan Kasi Adm, Kamtib untuk diteruskan kepada Kepala Lapas Sukabumi.</p>
<p>Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar langsung menindak lanjuti kejadian dengan langsung membuka bungkusan tersebut. Bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan ditemukan 1 bungkus kristal putih yang diduga Sabu, 9 (sembilan) pil berwarna kuning dan 9 (sembilan) pil berwarna merah muda.</p>
<p>Kalapas segera perintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) untuk berkoordinasi lebih lanjut melalui sambungan telepon dengan Kasat Narkoba Polres Kota Sukabumi, guna melaporkan temuan tersebut dan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Upaya pelemparan barang diduga narkotika ini kemungkinan dilakukan pada malam hari kedalam Lapas Sukabumi ini. Setelah kejadian ini kami langsung melakukan penyisiran di seluruh lingkungan Lapas kelas IIB Sukabumi dengan melibatkan petugas Pengamanan dan Kamtib,” tegas Christo.</p>
<p>Christo selanjutnya melaporkan temuan itu kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Taufiqurrakhman. Adapun barang temuan tersebut selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Kota Sukabumi, untuk diperiksa lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Peristiwa semacam ini kita jadikan sebagai indikator, masih terdapat upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas ini. Kami tidak bermain main dengan Narkoba, temuan apapun di dalam maupun di luar area Lapas akan kami tindak lanjuti dan kami laporkan ke Polres Sukabumi kota melalui Sat Narkoba,&#8221; tegas Christo.</p>
<p>Lanjut Christo, &#8220;Upaya deteksi dini dan sinergitas bersama APH Kota Sukabumi khususnya Polres Sukabumi Kota terkait pemberantasan peredaran gelap Narkotika akan terus kita tingkatkan,&#8221; tutup Christo.(***)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Reporter: Lingkarpena.id</p>
<p>Redaktur: Akoy Khoerudin</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/bungkusan-narkoba-ditemukan-di-halaman-parkir-lapas-sukabumi-ini-kata-christo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jelang Nataru Polda Jatim Musnahkan Ribuan Narkoba dan Miras</title>
		<link>https://lingkarpena.id/jelang-nataru-polda-jatim-musnahkan-ribuan-narkoba-dan-miras/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/jelang-nataru-polda-jatim-musnahkan-ribuan-narkoba-dan-miras/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Dec 2021 10:17:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[#jawatimur]]></category>
		<category><![CDATA[#minumankeras]]></category>
		<category><![CDATA[#nataru2022]]></category>
		<category><![CDATA[#poldajatim]]></category>
		<category><![CDATA[#pressrelease]]></category>
		<category><![CDATA[#raziamiras]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=13156</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/jelang-nataru-polda-jatim-musnahkan-ribuan-narkoba-dan-miras/" title="Jelang Nataru Polda Jatim Musnahkan Ribuan Narkoba dan Miras" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> &#8211; Polda Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, serta stakeholder, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Jawa Timur, jelang perayaan Natal dan tahun baru (<span style="color: #0000ff"><a style="color: #0000ff" href="https://lingkarpena.id/200-personel-polres-sukabumi-kota-diterjunkan-hadapi-nataru/">Nataru</a></span>), melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba dan Minuman Keras (Miras) di depan parkir PJR Mapolda <span style="color: #0000ff"><a style="color: #0000ff" href="https://lingkarpena.id/kapolda-jatim-tinjau-posko-dvi-di-rs-bhayangkara-tirta-yatra-lumajang/">Jawa Timur</a></span>, Kamis (23/12/2021) siang. Pemusnahan ini sebagai realisasi tugas Polri dalam pengungkapan kasus narkoba.</p>
<p>Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba dan miras ini hasil operasi dari Satuan Reserse Narkoba Polda Jatim dan Jajaran selama 11 bulan, mulai dari bulan Januari sampai November 2021.</p>
<p>Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya mengungkap 5.700 kasus dengan jumlah 7.013 tersangka, dan barang bukti 124,694 kilogram sabu, 43,804 kilogram ganja kering, ekstasi 7,692 butir, psikotropika 2,392 butir, Double L 5,813,907 butir dan 65 gram tembakau sintesis.</p>
<p>&#8220;Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu-sabu sebanyak 27,153 kilogram, ganja sebanyak 18,085 kilogram, ekstasi 1,750 butir, Double L 118.000 butir, tembakau sintetis 65 gram dan 7,320 botol berbagai jenis Miras,&#8221; tandasnya Wakapolda Jatim dihadapan awak media.</p>
<p>Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo juga menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk realisasi tugas Polri dalam ungkap kasus Narkoba, dan keberhasilannya tidak bisa lepas dari peran serta masyarakat.</p>
<p>&#8220;Ini menjadi prioritas tugas Ditresnarkoba Polda Jatim. Keberhasilan tidak lepas dari peran elemen masyarakat. Hampir 60 persen pengungkapan dari informasi masyarakat di lapangan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia berharap, sinergi masyarakat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap peredaran Narkoba di Indonesia, khususnya di Jawa Timur dapat terjalin dengan baik demi menciptakan Jawa Timur bebas Narkoba.</p>
<p>&#8220;Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam rangka menekan peredaran narkoba. Kami dari kepolisian tidak bisa melaksanakannya sendiri. Kerja sama antara masyarakat sangat diharapkan untuk tahun tahun ke depan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Ribuan miras berbagai jenis dimusnahkan dengan menggunakan alat berat Tandem roller, sedangkan untuk barang bukti sabu-sabu, ekstasi dan Double L, dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incenerator (mesin pembakar temperatur tinggi) milik BNNP Jatim.</p>
<p>Sedangkan, dalam kurun waktu 11 bulan dari 5.700 jumlah kasus, sebanyak 5.315 telah diselesaikan perkaranya oleh Ditresnarkoba Polda Jatim dan polres jajaran. Sehingga, prosentase penyelesaian kasus diperkirakan sebesar 93 persen dan sisanya masih dalam proses penyidikan.(***)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Reporter: Ali S</p>
<p>Redaktur: Akoy Khoerudin</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/jelang-nataru-polda-jatim-musnahkan-ribuan-narkoba-dan-miras/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>4 Tersangka Pengedar Narkoba di Sukabumi, Terancam Penjara Seumur Hidup</title>
		<link>https://lingkarpena.id/4-tersangka-pengedar-narkoba-di-sukabumi-terancam-penjara-seumur-hidup/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/4-tersangka-pengedar-narkoba-di-sukabumi-terancam-penjara-seumur-hidup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Dec 2021 13:58:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[KABUPATEN SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[#kabupatensukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[#polressukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[#satresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=12496</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/4-tersangka-pengedar-narkoba-di-sukabumi-terancam-penjara-seumur-hidup/" title="4 Tersangka Pengedar Narkoba di Sukabumi, Terancam Penjara Seumur Hidup" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> &#8211; Empat tersangka pengedar <span style="color: #0000ff"><a style="color: #0000ff" href="https://lingkarpena.id/siswa-sma-di-kota-sukabumi-terima-penyuluhan-bahaya-narkoba/">narkoba</a></span> berhasil dibekuk petugas kepolisian satuan reserse narkoba <span style="color: #0000ff"><a style="color: #0000ff" href="https://lingkarpena.id/kapolres-sambut-baik-audiensi-pwi-kabupaten-sukabumi-ini-point-penting-di-pertemuan-kedua-pilar/">Polres Sukabumi</a></span>. Keempat tersangka terjaring dalam operasi antik lodaya 2021 belum lama ini.</p>
<p>Kini keempat tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum. Hal itu diketahui saat keempat tersangka diperlihatkan Satres Narkoba Polres Sukabumi pada konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Polres Sukabumi, Jumat 10 Desember 2021 sore.</p>
<p>Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam rilisnya dihadapan media mengatakan, Polres Sukabumi berhasil mengumpulkan barang bukti yaitu ganja kering dengan berat kurang lebih 16,17 gram dan Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 27,97 gram serta barang bukti berupa lainnya berupa handphone.</p>
<p>&#8220;Petugas berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku pengedar Narkotika dengan inisial AA, EM, AH dan AS,&#8221; ujar AKBP Dedy yang didampingi Kasat Narkoba saat memperlihatkan para pelaku dan barang bukti.</p>
<p>Lanjut Dedy, adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya dalam mengedarkan narkotika itu dengan cara ditempelkan di tempat tertentu.</p>
<p>&#8220;Ke 4 tersangka ini terjerat pasal 114, 111 dan 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang pengedaran Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup,&#8221; tandasnya.(***)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Reporter: lingkarpena.id</p>
<p>Redaktur: Akoy Khoerudin</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/4-tersangka-pengedar-narkoba-di-sukabumi-terancam-penjara-seumur-hidup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Digerebek Polisi: Rumah Kontrakan Jadi Sarang Obat dan Prostitusi, Dua Pelaku Diamankan</title>
		<link>https://lingkarpena.id/digerebek-polisi-rumah-kontrakan-jadi-sarang-obat-dan-prostitusi-dua-pelaku-diamankan/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/digerebek-polisi-rumah-kontrakan-jadi-sarang-obat-dan-prostitusi-dua-pelaku-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Dec 2021 22:32:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[#kelurahankebonjati]]></category>
		<category><![CDATA[#kelurahanselabatu]]></category>
		<category><![CDATA[#polressukabumikota]]></category>
		<category><![CDATA[#satresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=12309</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/digerebek-polisi-rumah-kontrakan-jadi-sarang-obat-dan-prostitusi-dua-pelaku-diamankan/" title="Digerebek Polisi: Rumah Kontrakan Jadi Sarang Obat dan Prostitusi, Dua Pelaku Diamankan" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> &#8211; Satuan Reserse Narkoba <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/sabu-senilai-500-juta-berhasil-diungkap-satres-narkoba-polres-kota-sukabumi/">Polres Sukabumi Kota</a></span> amankan ratusan butir obat tanpa izin edar. Barang itu didapat saat lakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang dihuni E (20) di Jalan Sriwedari Kelurahan Selabatu <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/polsek-cikole-rutin-laksanakan-pam-gereja-setiap-hari-minggu/">Kecamatan Cikole</a></span> Kota Sukabumi, belum lama ini.</p>
<p>Selain dari rumah kontrakan yang dihuni E, didapati pula di rumah kontrakan yang dihuni N (48) di Jalan Siliwangi Gang H. Maksudi II, RT 01/06 Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.</p>
<p>Ungkap kasus dan barang bukti dari kedua pelaku diperlihatkan oleh Kapolres Sukabumi Kota saat menggelar Konferensi Pers. Pengungkapan kasus penyalahgunaan Obat berbahaya di gelar dihalaman Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Selasa malam Rabu, 07 Desember 2021.</p>
<p>&#8220;Hari ini, Selasa 07 Desember 2021 masih dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2021. Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota telah melakukan penegakan hukum terhadap 2 (dua) kasus dengan 2 (dua) pelaku penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,&#8221; ucap AKBP Zainal yang didampingi Kasat Res Narkoba didepan awak media.</p>
<p>Dikatakan Kapolres, berdasarkan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba, Saudara E diamankan di tempat kejadian perkara TKP pertama. Selanjutnya Saudara N diamankan di TKP kedua.</p>
<p>Lanjut Zainal, adapun obat berbahaya yang berhasil diamankan petugas antaranya, sebanyak 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome, 4 butir Tramadil HCI dan 2 (dua) unit Handphone berbagai merk.</p>
<p>Menurut Zainal, TKP pertama di Jalan Sriwedari Kelurahan Selabatu, Cikole, tepatnya disebuah rumah kontrakan. Dimana pelaku berhasil diamankan inisial E, dari tangan yang bersangkutan diamankan 2 jenis obat berbahaya.</p>
<p>Kemudian, dari TKP yang kedua di Jalan Siliwangi Gang H. Maksudi II RT 01/06 Kelurahan Kobonjati Cikole, berhasil mengamankan inisial N. Saat dilakukan penggeledahan dan pengungkapan, dari 2 TKP ini maka kemudian obat berbahaya berhasil diamankan sebanyak 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome dan 4 butir Tramadol HCI.</p>
<p>Lanjut Zainal, modus yang dipergunakan yang bersangkutan saat melakukan penjualan itu secara langsung maupun melalui kurir. Namun yang special dari kegiatan pengungkapan ini obat-obatan tersebut kemudian mereka pasarkan juga terhadap pelanggan keduanya. Jadi yang bersangkutan ini kemudian melakukan praktek prostitusi ditempat kontrakannya.</p>
<p>&#8220;Kedua pelaku akan dikenakan pasal yang diterapkan yaitu pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,&#8221; sebutnya.(*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redakrur: Akoy Khoerudin</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/digerebek-polisi-rumah-kontrakan-jadi-sarang-obat-dan-prostitusi-dua-pelaku-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Musnahkan 1.697,4 Gram Sabu, Dua Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara</title>
		<link>https://lingkarpena.id/polisi-musnahkan-1-6974-gram-sabu-dua-pelaku-terancam-20-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/polisi-musnahkan-1-6974-gram-sabu-dua-pelaku-terancam-20-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Dec 2021 13:40:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[#batam]]></category>
		<category><![CDATA[#kepulauanriau]]></category>
		<category><![CDATA[#poldakepri]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=12235</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/polisi-musnahkan-1-6974-gram-sabu-dua-pelaku-terancam-20-tahun-penjara/" title="Polisi Musnahkan 1.697,4 Gram Sabu, Dua Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> &#8211; <strong>Batam</strong> | Sebanyak 1.697,4 gram <span style="color: #0000ff"><a style="color: #0000ff" href="https://lingkarpena.id/34-narapidana-teroris-lapas-narkotika-gunung-sindur-ikrar-setia-nkri/">Narkotika</a></span> jenis Sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemusnahan barang bukti (BB) dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba <span style="color: #0000ff"><a style="color: #0000ff" href="https://lingkarpena.id/mengingat-kembali-wawasan-ideologi-dan-kebangsaan-di-tingkat-slta/">Polda Kepri</a></span>, Senian 7 Desember 2021.</p>
<p>Kegiatan itu dipimpin oleh PS. Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andria. Selain itu, turut serta AKP Heru, PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak dan dihadiri pula Kejaksaan Kepri, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan dari tiga Laporan Polisi, didapati sebanyak dua orang tersangka inisial MR alias R dan E alias W dengan Laporan Polisi LP- A/110/XI/2021/SPKT-Kepri Tanggal 6 November 2021, LP- B/143/XII/2021/SPKT-Kepri, Tanggal 01 Desember 2021, Nomor : LP- A/109/XI/2021/SPKT- Kepri tanggal 6 November 2021 serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor,&#8221; ujar Andria, dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media.</p>
<p>Lanjut Andria, &#8220;Pada hari ini sudah laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.845 Gram Narkotika jenis Sabu. Namun, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 127,6 gram dan dimusnahkan sebanyak 1.697,4 gram. Sisanya sebanyak 20 gram untuk pembuktian di pengadilan.&#8221; ucap PS. Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andria, menjelaskan.</p>
<p>Dikatakan Andria, barang bukti Narkotika tersebut secara bersama-sama dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatannya ini para tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,&#8221; tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, menambahkan.(***)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Reporter: Aris Ram</p>
<p>Redaktur: Akoy Khoerudin</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/polisi-musnahkan-1-6974-gram-sabu-dua-pelaku-terancam-20-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Lumajang Berhasil Ungkap Produsen Sabu di Lumajang</title>
		<link>https://lingkarpena.id/satresnarkoba-polres-lumajang-berhasil-ungkap-produsen-sabu-di-lumajang/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/satresnarkoba-polres-lumajang-berhasil-ungkap-produsen-sabu-di-lumajang/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Oct 2021 07:51:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[#kabupatenlumajang]]></category>
		<category><![CDATA[#polreslumajang]]></category>
		<category><![CDATA[#satresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=10618</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/satresnarkoba-polres-lumajang-berhasil-ungkap-produsen-sabu-di-lumajang/" title="Satresnarkoba Polres Lumajang Berhasil Ungkap Produsen Sabu di Lumajang" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lingkarpena.id, LUMAJANG</strong> &#8211; GY (47) tak berkutik ketika dibekuk oleh Satuan Reserse <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/10/19/terancam-4-hingga-15-tahun-penjara-bagi-43-tersangka-tindak-pidana-narkotika-di-sukabumi/">Narkoba</a> </span>Polres Lumajang di rumah salah seorang warga di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang pada Kamis, 21 Oktober 2021 siang yang lalu.</p>
<p>Di lokasi itu, petugas Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang disinyalir kuat digunakan oleh pelaku untuk memproduksi narkotika jenis sabu-sabu.</p>
<p>Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan, sesuai hasil pengembangan kasus produksi sabu-sabu tersebut. Anggotanya telah menemukan 4 lokasi yang disinyalir kuat dijadikan tempat memproduksi sabu-sabu oleh pelaku.</p>
<p>Empat lokasi tersebut diantaranya 1 rumah di Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang dan 3 rumah di Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang.</p>
<p>“Hasil pemeriksaan dari pengembangan ke 3 TKP, selanjutnya dari 4 TKP yang dilakukan identifikasi sebagai tempat pembuatan sabu ini. Petugas banyak menemukan bahan dasar untuk membuat sabu,&#8221; jelas AKBP Eka Yekti, Jumat (22/10/21) kemarin.</p>
<table style="width: 100%; border-collapse: collapse; background-color: #e8e8e8e8;">
<tbody>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><strong>Baca juga:</strong></td>
</tr>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><strong><span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/10/19/ditresnarkoba-polda-jatim-gagalkan-penyelundupan-sabu-seberat-6-kilo-dari-malaysia/">Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6 Kilo Dari Malaysia</a></span></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Dikatakan Eka Yekti, di lokasi banyak ditemukan bahan-bahan kimia diduga kuat sebagai bahan pembuatan sabu oleh pelaku.</p>
<p>Tak hanya itu, Eka menambahkan selama proses penyelidikan berlangsung, pihak Satresnarkoba Polres Lumajang juga berhasil menemukan sabu cair yang memasuki tahap pengkristalan.</p>
<p>“Ini hanya menunggu proses pengkristalan. Jadi, ini bisa mengkristal dan menjadi sabu yang siap dijual,” tambah AKBP Eka Yekti.</p>
<p>Masih menurut Eka Yekti, tidak mungkin pelaku mengandalkan kemampuannya meracik bahan-bahan kimia secara otodidak, dengan hanya mengikuti konten youtube yang dilihatnya.</p>
<p>Karena itu menurut Eka, dalam pembuatan sabu membutuhkan keahlihan khusus. Dirinya meyakini ada orang lain atau bahkan jaringan pelaku yang terlibat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/satresnarkoba-polres-lumajang-berhasil-ungkap-produsen-sabu-di-lumajang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terancam 4 Hingga 15 Tahun Penjara Bagi 43 Tersangka Tindak Pidana Narkotika di Sukabumi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/terancam-4-hingga-15-tahun-penjara-bagi-43-tersangka-tindak-pidana-narkotika-di-sukabumi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/terancam-4-hingga-15-tahun-penjara-bagi-43-tersangka-tindak-pidana-narkotika-di-sukabumi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Oct 2021 13:33:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[#polressukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[#satnarkobapolressukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=10441</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/terancam-4-hingga-15-tahun-penjara-bagi-43-tersangka-tindak-pidana-narkotika-di-sukabumi/" title="Terancam 4 Hingga 15 Tahun Penjara Bagi 43 Tersangka Tindak Pidana Narkotika di Sukabumi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lingkarpena.id, SUKABUMI</strong> &#8211; Satuan Narkoba <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/10/19/gebyar-vaksinasi-polsek-cikole-sasar-150-lansia-dan-umum/">Polres Sukabumi</a> </span>berhasil mengamankan sedikitnya 43 pelaku dan pengedar <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/10/19/ditresnarkoba-polda-jatim-gagalkan-penyelundupan-sabu-seberat-6-kilo-dari-malaysia/">narkotika</a> </span>selama dua bulan. Jumlah tersebut dilakukan selama bulan Agustus sampai dengan Oktober 2021.</p>
<p>Selain mengamankan para tersangka turut menyita barang bukti tindak pidana jenis narkotika dan obat keras terbatas. Barang bukti terdiri dari 109, 77 gram jenis sabu, 184, 69 gram jenis ganja kering, 122, 28 gram jenis sinte dan 7.126 butir obat keras terbatas.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan keberhasilan dari <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/07/13/satnarkoba-amankan-10-tersangka-dari-9-kasus-narkoba-diantaranya-terancam-12-tahun-penjara/">Satuan Narkoba</a></span> Polres Sukabumi selama dua bulan,&#8221; kata AKBP Dedy saat menggelar ekspos kasus ungkap narkotika di ruang presisi centre Mapolres Sukabumi, Selasa (19/10/2021).</p>
<table style="height: 66px; width: 100%; border-collapse: collapse; background-color: #e8e8e8;">
<tbody>
<tr style="height: 22px;">
<td style="width: 100%; text-align: left; height: 22px;"><strong>Baca juga:</strong></td>
</tr>
<tr style="height: 44px;">
<td style="width: 100%; text-align: left; height: 44px;"><strong><span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/10/05/guru-pns-aktif-di-surade-sukabumi-tersandung-narkotika-terancam-4-tahun-penjara-maksimal-seumur-hidup/">Guru PNS Aktif di Surade Sukabumi Tersandung Narkotika, Terancam 4 Tahun Penjara Maksimal Seumur Hidup</a></span></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Saat melakukan konferensi pers, AKBP Dedy didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Adiputra dan Kasatresnarkoba Akp Kusmawan. Kapolres Sukabumi menyatakan, selama dua bulan ini Polres Sukabumi telah mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan menetapkan 43 tersangka.</p>
<p>Sedangkan khusus di bulan Oktober 2021 terdapat lima laporan Polisi Satuan Narkoba telah menetapkan 6 orang tersangka. Keenam tersangka itu merupakan kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas.</p>
<p>&#8220;Pada hari ini di bulan Oktober kita mengungkap 6 orang tersangka. Pelaku semuanya laki-laki, 3 tersangka dalam kasus ganja kering dengan barang bukti sebanyak 86 gram. Sementara 2 tersangka lainnya dalam kasus sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 31,95 gram. Untuk 1 tersangka merupakan kasus obat keras terbatas dengan barang bukti sebanyak 2.362 butir,&#8221; terang Dedy kepada awak media.</p>
<table style="width: 100%; border-collapse: collapse; background-color: #e8e8e8;">
<tbody>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><strong>Baca juga:</strong></td>
</tr>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><span style="color: #0000ff;"><strong><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/09/10/12-kasus-diungkap-satnarkoba-polres-sukabumi-selama-dua-pekan-ini-rincian-kasusnya/">12 Kasus Diungkap Satnarkoba Polres Sukabumi Selama Dua Pekan, Ini Rincian Kasusnya</a></strong></span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Dikatakan Dedy, &#8220;Para tersangka ini dalam mengedarkan narkoba dengan cara tempel di tempat-tempat tertentu,&#8221; tambah perwira menengah alumni akpol 2002 yang juga pernah dinas di Polda Papua ini.</p>
<p>Para tersangka telah melanggar undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas diancam hukuman 15 tahun penjara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaksi: lingkarpena.id<br />
Sumber: hum/polres</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/terancam-4-hingga-15-tahun-penjara-bagi-43-tersangka-tindak-pidana-narkotika-di-sukabumi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6 Kilo Dari Malaysia</title>
		<link>https://lingkarpena.id/ditresnarkoba-polda-jatim-gagalkan-penyelundupan-sabu-seberat-6-kilo-dari-malaysia/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/ditresnarkoba-polda-jatim-gagalkan-penyelundupan-sabu-seberat-6-kilo-dari-malaysia/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Oct 2021 07:26:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[#ditresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#poldajatim]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=10423</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/ditresnarkoba-polda-jatim-gagalkan-penyelundupan-sabu-seberat-6-kilo-dari-malaysia/" title="Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6 Kilo Dari Malaysia" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lingkarpena.id, SURABAYA</strong> &#8211; Direktorat Reserse Narkoba (<span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/10/06/polda-jatim-gempur-kampung-narkoba/">Ditresnarkoba</a></span>) Polda Jawa Timur, berhasil meringkus dua orang kurir <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/10/18/jangan-menunduk-kawan-asep-jk-kurir-benur-bukan-kejahatan-narkotika-dan-korupsi-uang-negara/">Narkoba</a> </span>jenis sabu seberat 6 (enam) kilogram jaringan Madura.</p>
<p>Kabid Humas <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/10/13/kapolda-jatim-dapat-penghargaan-lencana-jer-basuki-mawa-beya/">Polda Jawa Timur</a></span> Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, pengungkapan ini hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.</p>
<p>Kejadian berawal dari adanya informasi dari bea cukai, bahwa adanya barang yang dicurigai dan diduga Narkotika.</p>
<table style="width: 100%; border-collapse: collapse; background-color: #e8e8e8;">
<tbody>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><strong>Baca juga:</strong></td>
</tr>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><strong><span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/10/16/sat-narkoba-polres-pasuruan-bekuk-dua-pelaku-dan-amankan-2kg-sabu-sabu/">Sat Narkoba Polres Pasuruan Bekuk Dua Pelaku dan Amankan 2Kg Sabu-Sabu</a></span></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>&#8220;Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN,&#8221; kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (19/10/2021) siang.</p>
<p>&#8220;Untuk tersangka LK dan ZN, keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura,&#8221; sambung dia.</p>
<p>Dari Interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura. Kepada keduanya, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Sementara itu AKBP Samsul Makali, selaku Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan, barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.</p>
<table style="width: 100%; border-collapse: collapse; background-color: #e8e8e8;">
<tbody>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><strong>Baca juga:</strong></td>
</tr>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><strong><span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/10/07/bnn-bangun-sinergitas-dalam-pemberantasan-narkotika-di-jatim/">BNN Bangun Sinergitas dalam Pemberantasan Narkotika di Jatim</a></span></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>&#8220;Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir,&#8221; jelas AKBP Samsul Makali, selaku Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim.</p>
<p>Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember, sedangkan sekali pengiriman sebanyak 6 kilo. &#8220;Untuk 1 kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp. 1 juta,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain inisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut.</p>
<p>Kontributor: AS<br />
Redaktur: Akoy Khoerudin</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/ditresnarkoba-polda-jatim-gagalkan-penyelundupan-sabu-seberat-6-kilo-dari-malaysia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
