<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Puluhan Koran &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/tag/puluhan-koran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Sat, 01 Apr 2023 00:07:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>Puluhan Koran &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pasca Dilaporkan, Li Menyerahkan Diri Ke Polres Sukabumi Kota</title>
		<link>https://lingkarpena.id/pasca-dilaporkan-li-menyerahkan-diri-ke-polres-sukabumi-kota/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/pasca-dilaporkan-li-menyerahkan-diri-ke-polres-sukabumi-kota/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Apr 2023 00:06:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[Menyerahkan Diri]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sukabumi Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Puluhan Koran]]></category>
		<category><![CDATA[Ratusan Juta]]></category>
		<category><![CDATA[Terduga Investasi Bodong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=29516</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/pasca-dilaporkan-li-menyerahkan-diri-ke-polres-sukabumi-kota/" title="Pasca Dilaporkan, Li Menyerahkan Diri Ke Polres Sukabumi Kota" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> Pelaku investasi yang merugikan ratusan juta anggotanya sudah menyerahkan diri ke Polres Sukabumi Kota, pasca dilaporkan oleh sejumlah korban pada Jumat (31/3/2023) kemarin.</p>
<p>Sebelum LI menyerahkan diri, puluhan korban mendatangi Sat Reskrim PolresSukabumi Kota untuk melaporkan terduga pelaku LI, yang diduga telah menggasak uang ratusan juta dengan dalih investasi.</p>
<p>Sedikitnya 28 warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong melaporkan LI ke Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi dengan jumlah kerugian bervariasi, mulai dari 6 Juta hingga 26 Juta Rupiah.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi, AKP Yanto Sudiarto membenarkan laporan mengenai dugaan investasi bodong oleh puluhan warga Kota Sukabumi tersebut.</p>
<p>&#8220;Saat ini, kami dari pihak Sat Reskrim telah menerima laporan perihal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dalam bentuk arisan atau investasi,&#8221; jelas AKP Yanto kepada awak media, Jum&#8217;at (31/3/2023).</p>
<p>Lanjut Yanto,&#8221;Hingga tadi ada sebanyak 28 orang yang datang ke Polres. Dalam laporannya dari kerugian variatif antara 6 Juta hingga 26 Juta per orang. Total kerugian sebesar Rp343 juta. Dan saudari LI terduga investasi bodong sudah kami tetapkan,&#8221; sambung AKP Yanto.</p>
<p>Kasat Reskrim juga membeberkan modus yang diperankan oleh terduga pelaku adalah dengan memasang ajakan berinvestasi melalui aplikasi WhatsApp.</p>
<p>&#8220;Cara pelaku mengajak kepada para korban yaitu melalui media sosial WhatsApp, dengan memasang status, mengajak berinvestasi dan menjanjikan keuntungan 5 hingga 15 persen dari nilai investasi. Jadi itu yang membuat para korban tertarik,&#8221; beber Akp Yanto.</p>
<p>Pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat, apabila masih ada yang dirugikan dengan perkara investasi bodong yang sedang ditanganinya untuk datang dan melaporkannya ke Polres Sukabumi Kota, agar bisa dilakukan tindakan selanjutnya.</p>
<p>&#8220;Terduga tersangka sudah menyerahkan diri dan sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. LI melanggar pasal 378 jp 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/pasca-dilaporkan-li-menyerahkan-diri-ke-polres-sukabumi-kota/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
