<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/tag/sat-narkoba-polres-sukabumi-kota/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 Aug 2025 16:11:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Warga Sukabumi Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/edarkan-ribuan-obat-terlarang-warga-sukabumi-dibekuk-polisi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/edarkan-ribuan-obat-terlarang-warga-sukabumi-dibekuk-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 16:11:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Obat Keras Terlarang]]></category>
		<category><![CDATA[Ribuan OKT]]></category>
		<category><![CDATA[Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=55477</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/edarkan-ribuan-obat-terlarang-warga-sukabumi-dibekuk-polisi/" title="Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Warga Sukabumi Dibekuk Polisi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> FRW (27 Tahun) warga Ciaul, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, diamankan jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas (OKT) jenis Tramadol HCL.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kapolres Sukabumi Kota, Akbp Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, saat dikonfirmasi lingkar pena.id menyebutkan, penangkapan terduga pelaku berlangsung di Jalan Suryakencana, Kelurahan/Kecamatan Cikole, pada Senin (11/8/2025) sekira pukul 13.30 WIB.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2.350 butir Tramadol HCl, satu buah ponsel, dan satu unit sepeda motor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut. Setelah kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar Jalan Suryakencana,&#8221; kata Akp Tenda kepada lingkarpena.id Rabu (13/8).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lanjut kata Akp Tenda, hasil pemeriksaan terduga pelaku mengaku memperoleh OKT itu dari seseorang yang kini tengah diburu polisi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Sub Pasal 436 jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.**</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/edarkan-ribuan-obat-terlarang-warga-sukabumi-dibekuk-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Edarkan Sabu, Eks Sopir Angkutan Umum di Sukabumi Diciduk Polisi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/edarkan-sabu-eks-sopir-angkutan-umum-di-sukabumi-diciduk-polisi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/edarkan-sabu-eks-sopir-angkutan-umum-di-sukabumi-diciduk-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Aug 2025 10:00:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Edarkan Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Sopir Angkutan Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Paket Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=55216</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/edarkan-sabu-eks-sopir-angkutan-umum-di-sukabumi-diciduk-polisi/" title="Edarkan Sabu, Eks Sopir Angkutan Umum di Sukabumi Diciduk Polisi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.</p>
<p>Seorang bekas sopir angkutan umum jurusan Sukabumi &#8211; Bogor berinisial A (27 Tahun) telah diamankan polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.</p>
<p>Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan A di Jalan Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Jumat (1/8/2025)kemarin sekitar pukul 19.30 WIB.</p>
<p>Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 20 paket narkoba jenis sabu seberat total 6,22 gram dan 1 unit telepon genggam.</p>
<p>Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas A.</p>
<p>&#8220;Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku A berikut barang bukti 20 paket narkoba jenis sabu seberat total 6,22 gram,&#8221; ujar Tenda kepada awak media, Sabtu (2/8/2025).</p>
<p>&#8220;Dan dari keterangan yang diberikan kepada penyidik, terduga pelaku A tidak hanya mengkonsumsi narkoba saja, melainkan turut mengedarkan sabu, dan aktifitas ini sudah dijalaninya selama 3 bulan terakhir,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Tenda mengatakan, puluhan paket narkoba jenis sabu tersebut diperoleh terduga pelaku dari seseorang untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>&#8220;Untuk barang buktinya sendiri, terduga pelaku mendapatkannya dari seseorang yang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,&#8221; kata Tenda.</p>
<p>&#8220;Adapun modusnya, peredaran narkoba jenis sabu ini dilakukan terduga pelaku dengan cara sistem tempel disertai arahan-arahan tertentu melalui alat komunikasi maupun aplikasi pesan. Sehingga terduga pelaku ini tidak pernah bertemu langsung dengan konsumennya,&#8221; sambungnya.</p>
<p>&#8220;Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/edarkan-sabu-eks-sopir-angkutan-umum-di-sukabumi-diciduk-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Pengedar Sabu</title>
		<link>https://lingkarpena.id/sat-narkoba-polres-sukabumi-kota-ringkus-dua-pengedar-sabu/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/sat-narkoba-polres-sukabumi-kota-ringkus-dua-pengedar-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Jul 2025 12:36:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=55125</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/sat-narkoba-polres-sukabumi-kota-ringkus-dua-pengedar-sabu/" title="Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Pengedar Sabu" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan MW (25 tahun) dan MAB (18 tahun) karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.</p>
<p>Kedua terduga pelaku diamankan Polisi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Perum Jagaraksa Permai Kelurahan Gedong Panjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Senin (28/7/2025) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB.</p>
<p>Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 11 paket narkoba jenis sabu siap edar. Masing-masing BB seberat total 3,67 gram, 2 (Dua) unit telepon genggam dan 1 (Satu) unit timbangan digital.</p>
<p>Kepada Polisi, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial H yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).</p>
<p>Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sutendar mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.</p>
<p>&#8220;Alhamdulilah, berawal dari laporan atau informasi masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang pemuda yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu pada hari Senin (28/7) kemarin,” kata Tenda kepada awak media, Kamis (31/7/2025).</p>
<p>&#8220;Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 11 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan jumlah keseluruhan sebanyak 3,67 gram, 1 unit timbangan digital dan 2 unit telepon genggam,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Tenda juga menyebut pihaknya tengah mengejar 1 terduga pelaku lainnya yang diduga menjadi pemasok narkoba untuk kedua terduga pelaku.</p>
<p>“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO,” sebut Tenda.</p>
<p>&#8220;Terhadap kedua terduga pelaku, kami menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.**</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/sat-narkoba-polres-sukabumi-kota-ringkus-dua-pengedar-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ringkus Pengedar OKT, Sat Narkoba Polresta Sukabumi Amankan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer</title>
		<link>https://lingkarpena.id/ringkus-pengedar-okt-sat-narkoba-polresta-sukabumi-amankan-ribuan-butir-tramadol-dan-hexymer/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/ringkus-pengedar-okt-sat-narkoba-polresta-sukabumi-amankan-ribuan-butir-tramadol-dan-hexymer/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Jul 2025 12:47:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Obat Keras Terbatas]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar OKT]]></category>
		<category><![CDATA[Ribuan Butir]]></category>
		<category><![CDATA[Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=55128</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/ringkus-pengedar-okt-sat-narkoba-polresta-sukabumi-amankan-ribuan-butir-tramadol-dan-hexymer/" title="Ringkus Pengedar OKT, Sat Narkoba Polresta Sukabumi Amankan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Pemuda berinisial MRR (27 tahun), warga Lamping Citamiang diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.</p>
<p>MRR diamankan di sekitar Jalan R.H. Didi Sukardi Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, pada Jum’at (25/7/2025) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.</p>
<p>Saat diamankan, Polisi berhasil menemukan barang bukti ribuan butir sediaan farmasi tanpa ijin edar yang disembunyikan didalam saku celana terduga pelaku dan sebuah dus. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sutendar.</p>
<p>&#8220;Saat kami melakukan penangkapan terduga pelaku di sekitar Jalan R.H. Didi Sukardi, kami berhasil mengamankan barang bukti 50 butir obat jenis tramadol yang disembunyikan di dalam saku celana terduga pelaku, sebuah dus berisikan 2200 butir obat jenis Tramadol dan 3 toples botol berisikan 3000 butir obat jenis Hexymer,” ujar Tenda kepada awak media, Kamis (27/7/2025).</p>
<p>“Kami juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan berhasil menemukan barang bukti kembali berupa 170 butir obat jenis Tramadol didalam sebuah kantong plastik. Jadi secara keseluruhan, obat keras terbatas yang berhasil diamankan sebanyak 5.420 butir. Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit telepon genggam,” sambungnya.</p>
<p>Masih kata Tenda, “Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi,” kata Tenda.</p>
<p>“Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/ringkus-pengedar-okt-sat-narkoba-polresta-sukabumi-amankan-ribuan-butir-tramadol-dan-hexymer/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DJ Diamankan Polisi pada Sebuah Gang di Sukaraja Sukabumi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/dj-diamankan-polisi-pada-sebuah-gang-di-sukaraja-sukabumi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/dj-diamankan-polisi-pada-sebuah-gang-di-sukaraja-sukabumi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Nov 2022 06:25:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[Jenis Sabu-sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Gegerbitung]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Sukaraja]]></category>
		<category><![CDATA[Penggagalan Peredaran Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=25597</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/dj-diamankan-polisi-pada-sebuah-gang-di-sukaraja-sukabumi/" title="DJ Diamankan Polisi pada Sebuah Gang di Sukaraja Sukabumi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu usai berhasil mengamankan DJ (36), terduga pelaku pengedar narkoba di kawasan Gang Manggis I RT. 04/01 Desa/ Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Rabu kemarin (16/11/2022) siang.</p>
<p>Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkoba jenis sabu-sabu siap edar. Sabu seberat hampir 15,7 Gram beserta pelaku langsung diamankan..</p>
<p>Penangkapan terhadap warga Caringin Gegerbitung tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Sukabumi Kota, pada Jum’at (18/11/2022).</p>
<p>“Benar, kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap DJ. Terduga pelaku pengedar narkoba diamankan di Gang Manggis I, Kecamatan Sukaraja, pada Rabu (16/11) kemarin,” ujar Akp Yudi Wahyudi.</p>
<p>Lanjut Yudi, “Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 15,7 Gram dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.</p>
<p>Kasat Narkoba juga mengungkapkan, barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.</p>
<p>“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan di wilayah Sukabumi,” ungkapnya.</p>
<p>Hingga saat ini, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.*</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/dj-diamankan-polisi-pada-sebuah-gang-di-sukaraja-sukabumi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
