<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Soroti Izin HGU &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/tag/soroti-izin-hgu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Jun 2026 09:17:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>Soroti Izin HGU &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Komisi I DPRD Sukabumi Soroti Perkebunan Perpanjangan HGU, Camat Ciemas Beri Keterangan</title>
		<link>https://lingkarpena.id/komisi-i-dprd-sukabumi-soroti-perkebunan-perpanjangan-hgu-camat-ciemas-beri-keterangan/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/komisi-i-dprd-sukabumi-soroti-perkebunan-perpanjangan-hgu-camat-ciemas-beri-keterangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 09:14:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KABAR DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Ciemas]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi 1 DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan HGU]]></category>
		<category><![CDATA[Soroti Izin HGU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=66744</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/komisi-i-dprd-sukabumi-soroti-perkebunan-perpanjangan-hgu-camat-ciemas-beri-keterangan/" title="Komisi I DPRD Sukabumi Soroti Perkebunan Perpanjangan HGU, Camat Ciemas Beri Keterangan" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mulai melakukan pembahasan terkait rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi ketentuan perizinan serta kewajiban yang diatur dalam regulasi sebelum masa berlaku HGU berakhir, Rabu (10/6/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan tersebut menyoroti sejumlah perusahaan yang masa HGU-nya akan habis dalam beberapa tahun mendatang. Salah satunya adalah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kecamatan Ciemas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Camat Ciemas, Usep Supelita, mengatakan bahwa PT Cengkeh Zanjibar Maranginan yang mengelola lahan sekitar 600 hektare di wilayahnya masih memiliki HGU yang berlaku hingga tahun 2028. Meski demikian, proses perpanjangan perlu dipersiapkan sejak dini sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Pengajuan perpanjangan HGU harus dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Karena itu perusahaan perlu segera melengkapi seluruh persyaratan administratif maupun teknis agar prosesnya berjalan lancar,&#8221; ujar Usep usai mengikuti rapat di Aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, perusahaan tersebut hingga kini masih menjalankan aktivitas usaha secara normal. Selain mengembangkan perkebunan cengkeh, perusahaan juga memanfaatkan sebagian areal untuk budidaya tanaman hortikultura dan buah-buahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kegiatan usaha masih produktif dan tidak ada kendala berarti. Pengelolaan lahan juga tetap berjalan sebagaimana mestinya,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam forum tersebut, Komisi I DPRD turut menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap seluruh kewajiban yang melekat dalam proses perpanjangan HGU. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pemenuhan kontribusi kepada pemerintah serta kewajiban penyediaan lahan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Usep menjelaskan, sebelum rekomendasi perpanjangan diterbitkan oleh pemerintah daerah, perusahaan harus melalui sejumlah tahapan, termasuk memperoleh persetujuan dari pemerintah desa dan memenuhi berbagai persyaratan administratif lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Semua ketentuan harus dipenuhi. Termasuk kewajiban penyediaan lahan untuk fasos dan fasum yang menjadi bagian dari persyaratan dalam proses perpanjangan HGU,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terkait hubungan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar, pihak kecamatan menilai situasi saat ini masih kondusif. Hingga kini belum terdapat persoalan yang berpotensi memicu konflik, sehingga proses pembahasan perpanjangan HGU dapat berjalan dengan baik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Komunikasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat sejauh ini berlangsung baik. Belum ada persoalan yang mengarah pada konflik di lapangan,&#8221; pungkas Usep.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pembahasan perpanjangan HGU ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan perkebunan di Kabupaten Sukabumi tetap berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.(adv).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/komisi-i-dprd-sukabumi-soroti-perkebunan-perpanjangan-hgu-camat-ciemas-beri-keterangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
