<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Komisi 1 DPRD &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/tag/komisi-1-dprd/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Jun 2026 10:41:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>Komisi 1 DPRD &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD Setop Perkebunan Sawit Cidolog, Andri: Langgar PP No 18 Tahun 2021</title>
		<link>https://lingkarpena.id/dprd-setop-perkebunan-sawit-cidolog-andri-langgar-pp-no-18-tahun-2021/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/dprd-setop-perkebunan-sawit-cidolog-andri-langgar-pp-no-18-tahun-2021/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 09:57:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KABAR DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kab Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi 1 DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan Sawit Cidolog]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Koordinasi]]></category>
		<category><![CDATA[Soroti HGU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=66747</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/dprd-setop-perkebunan-sawit-cidolog-andri-langgar-pp-no-18-tahun-2021/" title="DPRD Setop Perkebunan Sawit Cidolog, Andri: Langgar PP No 18 Tahun 2021" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyoroti rendahnya kepatuhan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu Andei sampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/6).</p>
<p>Menurutnya, dari 14 PT pemegang HGU yang diundang, hanya 1 perusahaan yang hadir, yakni PT Zanjibar. Ketidakhadiran 13 perusahaan lainnya dinilai menghambat upaya penertiban dan pengawasan aset negara.</p>
<p>“Dari jumlah undangan ada 14 PT Pemegang HGU yang diundang, tapi hanya PT Zanjibar yang hadir. Sementara 13 lainnya beralasan undangan tidak sampai,” ungkap Andri usai rapat yang turut dihadiri DPTR, Dinas Pertanian, serta camat dari Cidolog, Cikidang, Ciemas, dan Bantargadung tersebut.</p>
<p>Dalam pertemuan itu sempat menyoal perusahaan Sawit PT Pasir Kencana. Diduga kuat telah melanggar PP 18/2021. Andri mengungkapkan, dari 14 HGU yang masuk dalam perencanaan Objek Reforma Agraria (TORA), terdapat 4 HGU bermasalah. Salah satunya adalah PT Pasir Kencana yang beroperasi di Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog.</p>
<p>Berdasarkan temuan lapangan, perkebunan PT Pasir Kencana diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha (HGU) yang melangar izin diversifikasi atau tidak mengusahakan tanah tidak sesuai dengan peruntukan awal yang ditetapkan dikenakan sansi administratif.</p>
<p>“Seharusnya pemegang HGU wajib melaksanakan usaha sesuai peruntukan, persyaratan, dan izin yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak. Jika melakukan diversifikasi atau alih fungsi komoditas, misalnya dari karet ke sawit tanpa izin, maka ada tahapan sanksi yang harus diterapkan,” tegas Andri.</p>
<p>Ia merinci empat tahapan sanksi sesuai regulasi.</p>
<p>1 Peringatan tertulis/teguran dari instansi terkait ATR/BPN dan Dinas Pertanian.</p>
<p>2. Penghentian sementara kegiatan operasional di lahan yang menyalahi aturan.</p>
<p>3. Denda administratif sesuai luas lahan dan jenis pelanggaran.</p>
<p>4. Pencabutan izin usaha apabila peringatan tidak diindahkan, termasuk pencabutan izin operasional oleh kementerian teknis.</p>
<p>Aktivitas Sawit Ilegal harus Dihentikan. Menyikapi kondisi tersebut, Andri meminta aktivitas perkebunan sawit di Cidolog dihentikan sementara. Pasalnya, pengangkutan hasil tanpa izin dinilai sebagai bentuk usaha ilegal yang melanggar ketentuan pemerintah.</p>
<p>“Untuk sawit di Cidolog, setop dulu, supaya tidak ada lagi pengangkutan. Karena jelas itu merupakan aktivitas usaha ilegal yang melanggar Peraturan Pemerintah,” tandasnya.</p>
<p>DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong ATR/BPN dan Dinas Pertanian segera menindaklanjuti temuan ini agar penertiban HGU berjalan tegas dan aset negara terlindungi.</p>
<p>Di Hadiri, Dinas Pertanian, DPTR, Camat Cidolog, Ciemas, Cikidang dan Bantargadung juga Kepala Desa terkait.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/dprd-setop-perkebunan-sawit-cidolog-andri-langgar-pp-no-18-tahun-2021/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi I DPRD Sukabumi Soroti Perkebunan Perpanjangan HGU, Camat Ciemas Beri Keterangan</title>
		<link>https://lingkarpena.id/komisi-i-dprd-sukabumi-soroti-perkebunan-perpanjangan-hgu-camat-ciemas-beri-keterangan/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/komisi-i-dprd-sukabumi-soroti-perkebunan-perpanjangan-hgu-camat-ciemas-beri-keterangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 09:14:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KABAR DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Ciemas]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi 1 DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan HGU]]></category>
		<category><![CDATA[Soroti Izin HGU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=66744</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/komisi-i-dprd-sukabumi-soroti-perkebunan-perpanjangan-hgu-camat-ciemas-beri-keterangan/" title="Komisi I DPRD Sukabumi Soroti Perkebunan Perpanjangan HGU, Camat Ciemas Beri Keterangan" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mulai melakukan pembahasan terkait rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi ketentuan perizinan serta kewajiban yang diatur dalam regulasi sebelum masa berlaku HGU berakhir, Rabu (10/6/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan tersebut menyoroti sejumlah perusahaan yang masa HGU-nya akan habis dalam beberapa tahun mendatang. Salah satunya adalah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kecamatan Ciemas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Camat Ciemas, Usep Supelita, mengatakan bahwa PT Cengkeh Zanjibar Maranginan yang mengelola lahan sekitar 600 hektare di wilayahnya masih memiliki HGU yang berlaku hingga tahun 2028. Meski demikian, proses perpanjangan perlu dipersiapkan sejak dini sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Pengajuan perpanjangan HGU harus dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Karena itu perusahaan perlu segera melengkapi seluruh persyaratan administratif maupun teknis agar prosesnya berjalan lancar,&#8221; ujar Usep usai mengikuti rapat di Aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, perusahaan tersebut hingga kini masih menjalankan aktivitas usaha secara normal. Selain mengembangkan perkebunan cengkeh, perusahaan juga memanfaatkan sebagian areal untuk budidaya tanaman hortikultura dan buah-buahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kegiatan usaha masih produktif dan tidak ada kendala berarti. Pengelolaan lahan juga tetap berjalan sebagaimana mestinya,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam forum tersebut, Komisi I DPRD turut menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap seluruh kewajiban yang melekat dalam proses perpanjangan HGU. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pemenuhan kontribusi kepada pemerintah serta kewajiban penyediaan lahan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Usep menjelaskan, sebelum rekomendasi perpanjangan diterbitkan oleh pemerintah daerah, perusahaan harus melalui sejumlah tahapan, termasuk memperoleh persetujuan dari pemerintah desa dan memenuhi berbagai persyaratan administratif lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Semua ketentuan harus dipenuhi. Termasuk kewajiban penyediaan lahan untuk fasos dan fasum yang menjadi bagian dari persyaratan dalam proses perpanjangan HGU,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terkait hubungan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar, pihak kecamatan menilai situasi saat ini masih kondusif. Hingga kini belum terdapat persoalan yang berpotensi memicu konflik, sehingga proses pembahasan perpanjangan HGU dapat berjalan dengan baik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Komunikasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat sejauh ini berlangsung baik. Belum ada persoalan yang mengarah pada konflik di lapangan,&#8221; pungkas Usep.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pembahasan perpanjangan HGU ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan perkebunan di Kabupaten Sukabumi tetap berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.(adv).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/komisi-i-dprd-sukabumi-soroti-perkebunan-perpanjangan-hgu-camat-ciemas-beri-keterangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
