DPRD Setop Perkebunan Sawit Cidolog, Andri: Langgar PP No 18 Tahun 2021

Komisi I DPRD saat menggelar rakor bersama sejumlah unsur dinas dan Camat, terkait beberapa HGU di Kabupaten Sukabumi. Rapat digelar di Aula SDA PU Kab Sukabumi, Rabu (10/6).[Foto: A wbs/lp]

LINGKARPENA.ID | Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyoroti rendahnya kepatuhan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu Andei sampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/6).

Menurutnya, dari 14 PT pemegang HGU yang diundang, hanya 1 perusahaan yang hadir, yakni PT Zanjibar. Ketidakhadiran 13 perusahaan lainnya dinilai menghambat upaya penertiban dan pengawasan aset negara.

“Dari jumlah undangan ada 14 PT Pemegang HGU yang diundang, tapi hanya PT Zanjibar yang hadir. Sementara 13 lainnya beralasan undangan tidak sampai,” ungkap Andri usai rapat yang turut dihadiri DPTR, Dinas Pertanian, serta camat dari Cidolog, Cikidang, Ciemas, dan Bantargadung tersebut.

Baca juga:  Kapolda Jabar Kunjungi Polsek Jampangkulon, Pengamanan Kunker Dikerahkan di Tiga Titik

Dalam pertemuan itu sempat menyoal perusahaan Sawit PT Pasir Kencana. Diduga kuat telah melanggar PP 18/2021. Andri mengungkapkan, dari 14 HGU yang masuk dalam perencanaan Objek Reforma Agraria (TORA), terdapat 4 HGU bermasalah. Salah satunya adalah PT Pasir Kencana yang beroperasi di Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog.

Berdasarkan temuan lapangan, perkebunan PT Pasir Kencana diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha (HGU) yang melangar izin diversifikasi atau tidak mengusahakan tanah tidak sesuai dengan peruntukan awal yang ditetapkan dikenakan sansi administratif.

Baca juga:  Tingkatkan Solidaritas dan Solidotas, PD Salimah Kab Sukabumi Gelar Rakor Daerah di Cisaat

“Seharusnya pemegang HGU wajib melaksanakan usaha sesuai peruntukan, persyaratan, dan izin yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak. Jika melakukan diversifikasi atau alih fungsi komoditas, misalnya dari karet ke sawit tanpa izin, maka ada tahapan sanksi yang harus diterapkan,” tegas Andri.

Ia merinci empat tahapan sanksi sesuai regulasi.

1 Peringatan tertulis/teguran dari instansi terkait ATR/BPN dan Dinas Pertanian.

2. Penghentian sementara kegiatan operasional di lahan yang menyalahi aturan.

3. Denda administratif sesuai luas lahan dan jenis pelanggaran.

4. Pencabutan izin usaha apabila peringatan tidak diindahkan, termasuk pencabutan izin operasional oleh kementerian teknis.

Baca juga:  Rakor PWI Jabar Hasilkan 7 Poin Pernyataan Sikap Organisasi

Aktivitas Sawit Ilegal harus Dihentikan. Menyikapi kondisi tersebut, Andri meminta aktivitas perkebunan sawit di Cidolog dihentikan sementara. Pasalnya, pengangkutan hasil tanpa izin dinilai sebagai bentuk usaha ilegal yang melanggar ketentuan pemerintah.

“Untuk sawit di Cidolog, setop dulu, supaya tidak ada lagi pengangkutan. Karena jelas itu merupakan aktivitas usaha ilegal yang melanggar Peraturan Pemerintah,” tandasnya.

DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong ATR/BPN dan Dinas Pertanian segera menindaklanjuti temuan ini agar penertiban HGU berjalan tegas dan aset negara terlindungi.

Di Hadiri, Dinas Pertanian, DPTR, Camat Cidolog, Ciemas, Cikidang dan Bantargadung juga Kepala Desa terkait.

Pos terkait