Sukabumi Jadi Tujuan Penanganan ODGJ, Dinsos Soroti Dugaan Praktik Pembuangan dari Luar Daerah

Bupati Sukabumi Asep Japar saat memberikan keterangan kepada wartawan.[foto: ist]

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi menghadapi tantangan dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Selain melayani warga setempat, daerah ini juga disebut kerap menerima ODGJ yang berasal dari luar wilayah karena memiliki fasilitas rehabilitasi sosial yang cukup memadai.

 

Isu tersebut mencuat usai pengukuhan Pengurus Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Sukabumi periode 2026–2028 di Pendopo Sukabumi, Senin (27/7/2026). Dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan bahwa Sukabumi sering menjadi lokasi tujuan atau tempat penanganan ODGJ dari luar daerah, sehingga diperlukan kolaborasi lintas pihak untuk mengatasi persoalan tersebut.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, menjelaskan bahwa daerahnya memiliki dua lembaga kesejahteraan sosial yang fokus memberikan pelayanan kepada ODGJ, yakni LKS Aura Welas Asih di Palabuhanratu dan Sentra Phalamartha yang berada di bawah Kementerian Sosial.

Baca juga:  Pemuda Pancasila Surade Santuni Puluhan Anak Yatim, Perkuat Semangat Berbagi di Bulan Ramadhan

 

Menurut Bambang, keberadaan kedua lembaga tersebut berperan besar dalam memberikan perawatan, pembinaan, serta rehabilitasi kepada ODGJ sehingga mereka mendapatkan penanganan yang layak.

 

“Keberadaan panti ini sangat bermanfaat karena ODGJ bisa dipelihara, dirawat, dan dibina sehingga tidak memberikan dampak sosial yang negatif di lingkungan masyarakat,” ujar Bambang.

 

Namun demikian, ia mengungkapkan adanya persoalan lain yang turut membebani pemerintah daerah. Sejumlah oknum dari luar Sukabumi diduga sengaja meninggalkan ODGJ di sekitar lokasi panti setelah mengetahui keberadaan fasilitas rehabilitasi tersebut.

Baca juga:  Asep Japar: Kontraktor Asal-asalan Resiko Masuk Daftar Hitam

 

“Begitu masyarakat luar mengetahui ada panti di Sukabumi, terkadang ada pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja melepas ODGJ di sekitar lokasi. Akhirnya menjadi beban bagi kita karena harus ikut dipelihara, sementara dukungan anggaran masih sangat terbatas,” katanya.

 

Bambang menambahkan, kondisi setiap ODGJ berbeda-beda. Ada yang masih mampu menjalankan aktivitas secara mandiri, namun tidak sedikit yang membutuhkan pendampingan intensif serta pengobatan secara rutin agar kondisi kesehatannya tetap stabil.

Baca juga:  Bupati Sukabumi Lantik 70 Kepala Desa, Begini Harapannya

 

“Sering kali ODGJ mengalami kekambuhan karena terlambat atau tidak mengonsumsi obat. Dalam kondisi tertentu, mereka bisa saja melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain. Karena itu, penanganan dan pengawasan harus terus dilakukan,” jelasnya.

 

Terkait kapasitas layanan, Bambang menyebut jumlah penghuni di panti bersifat fluktuatif karena adanya proses penerimaan dan pemulangan warga binaan. Saat ini diperkirakan sekitar 150 ODGJ menjalani rehabilitasi di Sentra Phalamartha, sementara sekitar 150 orang lainnya mendapat pembinaan di LKS Aura Welas Asih. Secara keseluruhan, sekitar 300 ODGJ tengah memperoleh layanan perawatan dan rehabilitasi di dua lembaga tersebut.

Pos terkait