LINGKARPENA.ID | Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Pada Senin (27/7/2026), tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur, Provinsi Jawa Barat, melakukan peninjauan lapangan yang dilanjutkan dengan penutupan dua titik yang diduga menjadi lokasi penambangan ilegal.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Parakan Tiga, RT 31/RW 08, Desa Neglasari. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan warga yang beredar melalui media sosial mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan sempadan Sungai Cikaso.
Dalam pelaksanaannya, tim ESDM mendapat pendampingan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lengkong.
Kepala Seksi Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, menjelaskan bahwa pihaknya hadir untuk mendukung pelaksanaan tugas tim ESDM di lapangan sesuai arahan pimpinan.
“Kami mendapat instruksi dari Kepala Satpol PP untuk mendampingi tim Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dalam melakukan peninjauan sekaligus penutupan terhadap dua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong,” ujar Cecep saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (27/7/2026).
Menurut Cecep, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti. Pengamanan serta pengawasan di lokasi dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan aparat keamanan.
“Seluruh proses berjalan kondusif. Kami bersama Forkopimcam, Polsek Lengkong, Koramil, Pemerintah Desa Neglasari, serta tokoh masyarakat bersinergi agar kegiatan berlangsung lancar dan situasi tetap terkendali,” tambahnya.
Kehadiran lintas instansi dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
Selain sebagai langkah penegakan aturan, penutupan lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI juga diharapkan mampu mencegah kerusakan lingkungan, terutama di kawasan sempadan sungai yang memiliki fungsi penting bagi ekosistem.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam agar seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun bentuk pelanggaran lainnya yang berpotensi merugikan lingkungan dan kepentingan umum.






