LINGKARPENA.ID | Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan kebersihan lingkungan dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan secara sembarangan di area terlarang, sejumlah personel Satpol PP melakukan penertiban.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin, menyatakan bahwa penertiban dilakukan secara rutin untuk normalisasi area publik dan trotoar yang masih digunakan sebagai tempat jualan atau parkir gerobak PKL.
Lokasi penertiban yang dilaksanakan personelnya mencakup area trotoar sekitar rumah sakit Palabuhanratu, lapangan Cangehgar, jalan Kenari, area sekitar kantor sekretariat daerah, alun-alun Palabuhanratu, dan sepanjang jalan Siliwangi.
“Penertiban terkait gerobak PKL yang sengaja diparkir sembarangan atau di tempat yang dilarang berjualan,” ungkapnya.
“Meski ada beberapa gerobak PKL yang tidak berjualan, namun tetap tidak diamankan oleh pemiliknya atau diparkir sembarangan,” tambahnya.
Syarifudin menyatakan bahwa kondisi tersebut mengganggu kenyamanan, tata kota, dan tata wilayah. Meskipun Satpol PP telah memberikan sosialisasi, himbauan, dan teguran kepada pengelola PKL untuk mengamankan atau menyimpan gerobak pada tempatnya, masih terdapat pelanggaran.
“Meski sudah diberi toleransi, namun masih terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Kedepannya, Syarifudin menyatakan bahwa jika pelanggaran masih terus terjadi, Satpol PP akan terus memberikan pemahaman persuasif kepada PKL untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Tindakan tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan akan diambil untuk menjaga situasi normalisasi.
“Jika masih melanggar, kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan, dengan proses hukum atau pro yustisia. Ini dilakukan untuk mempertahankan situasi normalisasi,” paparnya.
Syarifudin mengajak masyarakat khususnya para pedagang kaki lima agar tetap mengindahkan aturan yang berlaku dalam berusaha atau berjualan.
“Harapan kami mereka mengikuti solusi, bukan aturan baku dari petugas. Ini dilakukan demi kepentingan bersama, pemerintah tidak melarang PKL untuk berusaha, namun harus mematuhi aturan zona yang dilarang,” tandasnya.