LINGKARPENA.ID | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi memfasilitasi Rapat Finalisasi Rancangan Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak dan Pembentukan Satgas Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2027. Rapat ini berlangsung di Aula Kantor DP3A Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan bertujuan mencegah peningkatan perkawinan anak dan dihadiri oleh beberapa OPD terkait serta stakeholder.
Kepala DP3A, Eki Radiana Rizki, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi wadah untuk bertukar pikiran, pendapat dan mencari solusi guna meminimalisir perkawinan anak.
Selain itu, menjadi acuan untuk merumuskan langkah-langkah efisien dalam mencegah perkawinan anak.
“Perkawinan anak di Kabupaten Sukabumi minimalisir, bahkan tekan angka peningkatannya setiap tahun,” ujar Eki.
Eki menekankan bahwa dengan populasi perempuan dan anak yang tinggi, pemerintah bersama stakeholder harus berupaya mencegah perkawinan anak sedini mungkin, mengurangi risiko kekerasan baik fisik maupun psikis terhadap perempuan dan anak.
“Upaya pencegahan perkawinan anak adalah tugas semua pihak, diharapkan partisipasi aktif sesuai tugas masing-masing,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Non Tety Suryati, menyatakan bahwa kegiatan ini sesuai dengan program dan tupoksi DP3A.
“Dalam bidang saya, beberapa program melindungi hak anak dengan akhir tujuan membantu upaya pencegahan perkawinan anak,” ungkap Tety.
“Juga menekankan peran orangtua dalam pencegahan perkawinan anak dan kewajiban mereka dalam memenuhi hak anak,” tandasnya.






