LINGKARPENA.ID | Upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat terus dilakukan di tengah keterbatasan kemampuan anggaran daerah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas kolaborasi pendanaan untuk mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi mencatat masih terdapat puluhan ribu rumah yang membutuhkan intervensi. Berdasarkan pendataan periode 2013 hingga 2026, sebanyak 47.123 unit Rutilahu telah masuk dalam data pemerintah.
Dari jumlah tersebut, 25.396 unit telah mendapatkan penanganan. Sementara itu, sebanyak 21.727 unit masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Jumlah tersebut masih berpotensi berubah karena proses verifikasi dan pemutakhiran data di tingkat desa terus dilakukan.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan persoalan Rutilahu tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan kemampuan APBD Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, kebutuhan penanganan yang cukup besar membuat pemerintah daerah harus membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dunia usaha, hingga komunitas.
“Penanganannya tidak mungkin hanya bergantung pada APBD, apalagi kondisi fiskal daerah tahun 2026 cukup terbatas. Karena itu, kita terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak,” ujar Sendi.
Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengalokasikan sekitar Rp8 miliar melalui Dinas Perkim untuk mendukung program penanganan hunian tidak layak.
Di luar anggaran daerah tersebut, Pemkab Sukabumi juga mengupayakan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Peran sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), komunitas, serta berbagai lembaga lainnya juga terus didorong.
Langkah kolaboratif tersebut sebelumnya telah menunjukkan hasil. Pada 2025, sebanyak 989 unit rumah berhasil dibangun melalui dukungan sejumlah sumber pembiayaan.
Rinciannya, 779 unit bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi, 145 unit dari APBD Provinsi Jawa Barat, dan 65 unit melalui APBN dari Kementerian PUPR.
Sementara itu, mekanisme bantuan Rutilahu mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021. Besaran bantuan ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pada 2025, bantuan untuk setiap unit rumah ditetapkan sebesar Rp20 juta.
Anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp17,5 juta untuk material bangunan, Rp2 juta untuk upah pekerja, serta Rp500 ribu untuk kebutuhan operasional dokumen LPM.
Memasuki 2026, pekerjaan tidak hanya berkutat pada program Rutilahu reguler. Pemkab Sukabumi juga mulai menggenjot pembangunan rumah khusus yang diperuntukkan bagi warga terdampak bencana dan harus direlokasi.
Salah satu pengerjaan berlangsung di Kampung Gempol, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, dengan rencana pembangunan sebanyak 84 unit rumah. Secara akumulatif, progres fisik pembangunan rumah khusus relokasi tersebut telah mendekati 40 persen.
Pemkab Sukabumi juga menyiapkan pembangunan rumah relokasi di dua lokasi lainnya. Sebanyak 64 unit direncanakan dibangun di Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung, sedangkan 123 unit lainnya berada di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung.
Sendi menegaskan, keberhasilan penanganan Rutilahu maupun rumah relokasi membutuhkan dukungan banyak pihak. Pemerintah daerah, kata dia, tidak dapat bekerja sendiri mengingat besarnya kebutuhan masyarakat yang harus ditangani.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat bersama-sama mendukung program ini. Mohon doa restu dan dukungannya agar penanganan Rutilahu serta rumah khusus relokasi bencana bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi bisa terus berjalan dan dituntaskan,” pungkasnya.(adv).






