LINGKARPENA.ID | Ruang dialog yang semestinya menjadi napas demokrasi justru dinilai membeku di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Aksi penyampaian aspirasi bertajuk “Quo Vadis Pendidikan Jawa Barat” yang digelar Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Barat, Senin (20/7/2026), berujung pada kekecewaan mendalam setelah Kepala Dinas Pendidikan beserta jajaran yang memiliki kewenangan strategis tidak hadir menemui massa aksi.
Bagi PKC PMII Jawa Barat, ketidakhadiran tersebut bukan sekadar persoalan protokoler atau kesibukan birokrasi. Sikap itu dinilai sebagai sinyal kuat bahwa ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat semakin menyempit, sementara kritik publik terhadap dunia pendidikan diperlakukan seolah tidak layak didengar.
Ratusan kader PMII datang ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bukan untuk mencari panggung politik ataupun membangun kegaduhan. Mereka membawa hasil kajian akademik, data lapangan, serta sederet persoalan pendidikan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, mulai dari polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), ketimpangan akses pendidikan, lemahnya keberpihakan terhadap sekolah swasta, transparansi anggaran, hingga berbagai kebijakan yang dinilai belum menjawab kebutuhan peserta didik.
Namun seluruh harapan untuk berdialog secara langsung kandas. Hingga aksi berakhir, tidak ada Kepala Dinas maupun pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan hadir menerima aspirasi secara substantif.
Situasi tersebut memantik kritik keras dari PKC PMII Jawa Barat yang menilai Dinas Pendidikan telah gagal menunjukkan sikap kepemimpinan yang terbuka terhadap kontrol publik.
Ketua PKC PMII Jawa Barat menegaskan bahwa pejabat publik tidak hanya memiliki kewenangan menjalankan kebijakan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mendengar suara masyarakat.
“Kami datang tidak membawa kepentingan kelompok, tetapi membawa kepentingan pendidikan Jawa Barat. Ketika Kepala Dinas bahkan tidak bersedia menemui mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya etika birokrasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pendidikan,” tegasnya.
Menurutnya, birokrasi pendidikan tidak boleh berubah menjadi institusi yang antikritik dan tertutup terhadap masukan masyarakat. Pendidikan merupakan sektor strategis yang menentukan masa depan jutaan generasi muda. Karena itu, setiap kritik semestinya dipandang sebagai energi perbaikan, bukan justru dihindari.
PKC PMII Jawa Barat menilai absennya Kepala Dinas telah mengirimkan pesan yang buruk kepada publik, yakni seolah-olah aspirasi masyarakat tidak lagi menjadi prioritas dalam proses pengambilan kebijakan.
Padahal, prinsip pemerintahan yang baik (good governance) menempatkan partisipasi masyarakat sebagai fondasi utama dalam penyusunan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan publik. Ketika ruang dialog ditutup, maka kepercayaan publik terhadap birokrasi berpotensi terus mengalami degradasi.
Lebih jauh, PKC PMII menegaskan bahwa dialog resmi hanya dapat dilakukan dengan Kepala Dinas Pendidikan sebagai pemegang otoritas tertinggi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Karena pejabat tersebut tidak hadir tanpa penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, PKC PMII menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang dibawa dalam aksi belum pernah diterima secara resmi dan belum memperoleh tindak lanjut yang substantif.
Dalam pernyataan sikapnya, PKC PMII Jawa Barat mengutuk keras pengabaian terhadap aspirasi masyarakat yang dinilai mencerminkan lemahnya kepemimpinan, buruknya komunikasi publik, dan rendahnya akuntabilitas birokrasi di tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Organisasi mahasiswa tersebut juga memberikan ultimatum selama tujuh hari kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar membuka ruang dialog resmi. Jika ultimatum itu kembali diabaikan, PKC PMII memastikan akan melakukan konsolidasi besar-besaran bersama seluruh Pengurus Cabang PMII se-Jawa Barat, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, akademisi, guru, dan berbagai elemen masyarakat sipil untuk menggelar aksi dengan skala yang lebih luas.
Selain itu, PKC PMII kembali menegaskan dua belas tuntutan utama yang mereka ajukan. Tuntutan tersebut meliputi evaluasi total sistem SPMB, transparansi pengelolaan anggaran pendidikan, keberpihakan terhadap sekolah swasta, evaluasi kebijakan Sekolah Maung, reformasi tata kelola kepala sekolah, pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, pemberantasan pungutan liar, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, pelibatan masyarakat dalam penyusunan roadmap pendidikan, hingga mendesak Gubernur Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan apabila berbagai persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa penyelesaian.
PKC PMII menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak berhenti pada aksi hari ini. Menurut mereka, diamnya birokrasi justru memperbesar semangat konsolidasi gerakan mahasiswa untuk terus mengawal masa depan pendidikan di Jawa Barat.
“Hari ini kami datang membawa aspirasi. Bila pintu dialog tetap ditutup, maka kami akan kembali dengan barisan yang lebih besar. Pendidikan Jawa Barat tidak boleh dikelola dengan sikap antikritik dan antidialog,” tandas Ketua PKC PMII Jawa Barat.
Bagi PKC PMII Jawa Barat, persoalan ini tidak lagi semata-mata tentang diterima atau tidaknya massa aksi oleh seorang pejabat. Yang dipertaruhkan adalah komitmen pemerintah dalam menghormati hak masyarakat untuk didengar.
Ketika kritik dijawab dengan keheningan, ketika aspirasi dibiarkan menggantung tanpa kepastian, dan ketika pejabat publik memilih menjauh dari ruang dialog, maka yang sesungguhnya sedang mengalami kemunduran bukan hanya kualitas pelayanan pendidikan, melainkan juga kualitas demokrasi itu sendiri.
PKC PMII Jawa Barat pun melontarkan pertanyaan yang dinilai menjadi kegelisahan banyak masyarakat:
Jika pemimpin pendidikan enggan mendengar suara rakyat, masih layakkah Dinas Pendidikan disebut sebagai pelayan publik, atau justru sedang membangun tembok birokrasi yang semakin menjauh dari kepentingan rakyat?






