LINGKARPENA.ID | Perselisihan antara anggota keluarga di Kampung Balandongan, RT 03/RW 03, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, berujung duka. Seorang perempuan bernama Pipit Rosita meninggal dunia setelah kondisi kesehatannya menurun seusai keributan yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Selain kematian Pipit, keluarga juga melaporkan dugaan kekerasan terhadap seorang anak yang disebut mengalami luka serta trauma setelah insiden tersebut.
Peristiwa itu bermula pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Persoalan disebut berawal dari unggahan status WhatsApp yang dibuat oleh Saudari Nicka Sri Rahayu. Status tersebut kemudian diduga menimbulkan kesalahpahaman di antara kedua belah pihak keluarga.
Tidak lama berselang, Yeti yang disebut sebagai mantan kakak ipar Nicka datang ke rumah keluarga Nicka bersama dua anaknya, Tami dan Akmal.
Saat itu Nicka tidak berada di rumah. Kedatangan Yeti kemudian memicu perdebatan dengan kedua orang tua Nicka, yaitu Cecep Edy Sudrajat dan Pipit Rosita.
Situasi yang awalnya berupa adu argumen kemudian berkembang menjadi keributan. Di tengah kejadian tersebut, seorang anak berinisial CL (Clara Desthrianka) disebut mengalami dugaan kekerasan fisik.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, CL diduga didorong dan ditampar oleh Tami. Akibat kejadian itu, anak tersebut dilaporkan mengalami keluhan pusing dan memar pada bagian pipi kanan.
Keluarga juga menyebut CL mengalami trauma setelah kejadian itu.
Di saat keributan berlangsung, kondisi Pipit Rosita yang diketahui memiliki riwayat penyakit jantung tiba-tiba memburuk. Pipit kemudian dilaporkan pingsan di tengah situasi yang sedang memanas.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berdatangan dan berupaya membantu sekaligus meredakan pertengkaran. Namun, nyawa Pipit tidak berhasil diselamatkan.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum. CL kemudian dibawa ke RSUD R. Syamsudin, S.H. atau RSUD Bunut untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan kekerasan.
Laporan polisi dibuat pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 12.20 WIB di Polsek Baros. Dalam laporan tersebut, Tami tercatat sebagai pihak yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
Pihak keluarga juga menyerahkan sejumlah informasi dan keterangan kepada penyidik untuk membantu proses penanganan perkara.
Ketua RT 03 Kampung Balandongan, Linda, yang disebut berada di sekitar lokasi kejadian, telah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Baros. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali fakta mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi saat keributan.
Lurah Sudajaya Hilir, Dendi, juga membenarkan adanya persoalan tersebut. Informasi mengenai kejadian telah diterima pihak kelurahan melalui unsur kewilayahan dan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Baros Iptu Abduh Tadjudin, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh kepolisian dengan berkoordinasi bersama Polres Sukabumi Kota.
Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh aparat kepolisian. Fakta mengenai hubungan antara keributan, kondisi kesehatan Pipit hingga meninggal dunia, serta dugaan kekerasan terhadap CL menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Pihak keluarga korban berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta agar dugaan kekerasan terhadap anak mendapat perhatian serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.






