LINGKARPENA.ID | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi mengecam dugaan tindakan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan seorang oknum yang mengatasnamakan wartawan terhadap Kepala SDN Sukaraja 2, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Sikap tersebut disampaikan PWI Kota Sukabumi setelah Bidang Advokasi melakukan penelusuran dan wawancara dengan pihak sekolah terkait dugaan peristiwa yang terjadi belum lama ini.
Ketua PWI Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani, saat diwawancarai pada Selasa (01/09/2026), menegaskan bahwa tindakan pemerasan, intimidasi, maupun penyalahgunaan profesi tidak dapat dibenarkan dan bukan merupakan bagian dari praktik jurnalistik.
Menurut Ikbal, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kemerdekaan pers harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
“Profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan pemerasan, intimidasi, ancaman, maupun mencari keuntungan pribadi. Kalau ada seseorang yang menggunakan identitas wartawan untuk melakukan tindakan seperti itu, tentu harus dibedakan antara kerja jurnalistik dengan tindakan pribadi yang berpotensi masuk ke ranah hukum,” tegas Ikbal.
Ia menyebut, berdasarkan hasil penelusuran Bidang Advokasi PWI Kota Sukabumi, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika kegiatan belajar mengajar (KBM) sedang berlangsung di SDN Sukaraja 2.
Kejadian itu disebut disaksikan oleh sejumlah siswa dan orangtua murid. Dalam penelusuran tersebut, pihak sekolah menyampaikan adanya dugaan tekanan terhadap Kepala SDN Sukaraja 2, Siti Julaeha, berupa permintaan sejumlah uang yang disertai perkataan bernada tinggi dan intimidatif.
PWI menilai apabila informasi tersebut terbukti, tindakan demikian tidak hanya merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik dan marwah profesi wartawan secara keseluruhan.
“Yang sangat kami sayangkan adalah dugaan tindakan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah dan disaksikan oleh peserta didik maupun orangtua. Apapun persoalannya, penyelesaian harus dilakukan dengan cara yang sesuai hukum dan tidak boleh menggunakan profesi wartawan sebagai alat untuk menekan pihak lain,” ujar Ikbal.
Ikbal menegaskan, wartawan memiliki tugas mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan publik. Dalam menjalankan tugas tersebut, wartawan wajib menjaga independensi, profesionalisme, keberimbangan, serta menghormati pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Karena itu, permintaan uang, fasilitas, ataupun keuntungan pribadi dengan menggunakan ancaman pemberitaan, tekanan, atau intimidasi, apabila terbukti dilakukan, tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik.
“Pers merdeka bukan berarti bebas melakukan apa saja. Kemerdekaan pers harus disertai tanggung jawab. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
PWI Kota Sukabumi juga menegaskan bahwa seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana dengan mengatasnamakan wartawan atau media tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Ikbal, identitas sebagai wartawan maupun penggunaan nama media tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
PWI Kota Sukabumi, lanjut Ikbal, mendukung langkah aparat penegak hukum apabila laporan terkait dugaan pemerasan dan intimidasi tersebut diproses secara hukum.
PWI berharap proses penanganan dilakukan secara transparan, profesional, objektif, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut persoalan ini secara profesional dan objektif. Kalau memang terdapat unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ungkapnya.
Di sisi lain, PWI Kota Sukabumi mengimbau instansi pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, maupun masyarakat agar tidak takut apabila menghadapi dugaan intimidasi atau permintaan uang dari seseorang yang mengatasnamakan wartawan.
Masyarakat diminta mencatat dan mengumpulkan bukti yang relevan serta menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
PWI juga mengingatkan agar masyarakat tetap membedakan antara kerja jurnalistik dengan tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan.
“Kalau ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana, jangan takut dan jangan menyelesaikannya dengan cara yang justru menimbulkan persoalan baru. Kumpulkan bukti dan laporkan kepada pihak yang berwenang,” tutur Ikbal.
Lebih lanjut, PWI Kota Sukabumi mengajak seluruh wartawan untuk semakin menjaga marwah dan kehormatan profesi. Setiap wartawan dituntut menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan beretika.
Ikbal mengatakan, kasus yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan wartawan menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar tidak menyalahgunakan kemerdekaan pers.
“Kami ingin seluruh wartawan bersama-sama menjaga kehormatan profesi. Jangan sampai tindakan segelintir oknum kemudian membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap wartawan yang bekerja secara profesional,” katanya.
PWI Kota Sukabumi berkomitmen menjaga kehidupan pers yang sehat dan bermartabat sekaligus memastikan setiap persoalan yang berkaitan dengan profesi wartawan ditempatkan secara proporsional, baik melalui mekanisme organisasi maupun mekanisme hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Profesionalisme, integritas, independensi dan tanggung jawab harus menjadi pegangan setiap wartawan. Kebebasan pers harus kita jaga bersama, tetapi kebebasan itu tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Ikbal. (*)






