LINGKARPENA.ID | Kasus dugaan intimidasi, pengancaman dan pemerasan terhadap Kepala SDN Sukaraja II, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Kasus yang diduga melibatkan seorang oknum wartawan berinisial A-S (45) tersebut sebelumnya viral setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial.
Polsek Sukaraja kini telah menetapkan A-S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap kepala sekolah. Tersangka juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik disebut telah mengantongi dua alat bukti berupa keterangan saksi dan rekaman video yang beredar di media sosial. Selanjutnya, proses hukum masih berjalan di pihak kepolisian.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Ketua PGRI serta pengawas sekolah, turun langsung menemui Kepala SDN Sukaraja II pada Selasa (1/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap kondisi kepala sekolah sekaligus memastikan persoalan tersebut tidak mengganggu keberlangsungan proses pendidikan.
Bupati Asep Japar menegaskan, pemerintah daerah mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut. Menurutnya, persoalan semacam itu tidak hanya berdampak terhadap tenaga pendidik, tetapi juga berpotensi mengganggu psikologis anak-anak di lingkungan sekolah.
“Hari ini saya sedang bertemu dengan Ibu Kepala Sekolah yang sempat viral di media sosial. Saya didampingi Pak Kadis Pendidikan, Ketua PGRI dan pengawas,” ujar Asep Japar.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Asep menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam kejadian tersebut.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi sangat mengecam terhadap kejadian tersebut. Ini merupakan kejadian yang sangat mengganggu terhadap proses pendidikan dan akan mengganggu psikologi anak-anak,” tegasnya.
Ia juga menilai dugaan tindakan yang dilakukan oknum tersebut telah mencederai profesi wartawan yang selama ini menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Tindakan oknum tersebut mencederai wartawan yang betul-betul bekerja secara profesional,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Asep Japar juga memberikan dukungan kepada kepala sekolah agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh persoalan yang tengah dihadapi.
“Saya menyarankan kepada Ibu, bersabar Bu, tetap semangat. Biar proses hukum yang berjalan,” ungkapnya.
Asep menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia berharap kasus tersebut dapat diproses secara objektif sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pelaku akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Asep.
Sementara itu, proses hukum terhadap A-S masih berlangsung di Polsek Sukaraja. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta keterangan yang diperlukan dalam perkara tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan memastikan para tenaga pendidik dapat menjalankan tugas secara aman dan nyaman demi keberlangsungan proses pendidikan.






