Sabu 3,18 Gram Siap Edar Disita, Pemuda 21 Tahun Diciduk Polisi di Sukabumi

Brang bukti sabu siap edar yang berhasil digagalkan Polisi di wilayah Sukabumi.| foto: ist]

LINGKARPENA.ID | Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Seorang pemuda berinisial MI (21) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Penangkapan berlangsung di kawasan Kampung Cipelang, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika. Informasi itu kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga petugas mengarah kepada MI.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, pihaknya langsung melakukan pendalaman setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

Baca juga:  Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, anggota kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti,” ujar Tenda.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah totebag yang dibawa MI. Di dalamnya terdapat 16 paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat total 3,18 gram.

Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan timbangan digital dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Baca juga:  Dua Pengedar Sabu di Sukabumi Diciduk Polisi, Puluhan Paket Narkotika Disita

Dari hasil pemeriksaan awal, MI mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MA untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sukabumi menggunakan metode transaksi sistem tempel.

Polisi kini tidak hanya memproses MI. Penyidik juga masih memburu dan mendalami keberadaan MA yang disebut sebagai pemasok sabu tersebut.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” kata Tenda.

Baca juga:  Terdesak Kebutuhan Ayah Tiga Anak Curi Handphone dan Uang, dapat "Restorative Justice"

MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam ketentuan tersebut, MI terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi menegaskan pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Sukabumi.

Pos terkait