Terdesak Kebutuhan Ayah Tiga Anak Curi Handphone dan Uang, dapat “Restorative Justice”

Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi diberikan kepada Ayah tiga anak ini, Kamis (6/10/22).| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Nasib malang yang menimpa Ridwan Hermawan alias Iyang (28) sudah sebulan lebih menjadi tahanan Polres Sukabumi Kota. Ia terjerat kasus, dengan mencuri handphone dan sejumlah uang tunai ratusan ribu rupiah tepatnya diwilayah Lamping, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Diketahui, Ayah tiga anak tersebut dalam kesehariannya bermata pencaharian menjadi Ojek Online (Ojol). Sehari handphone yang digunakan setiap hari untuk bekerja raib lantaran di Desak oleh kebutuhan hidup dan tanpa berpikir panjang, Iyang nekat untuk mencuri.

“Saya sempat mencoba dari ojek online menjadi ojek pangkalan setelah gawainya hilang. Akan tetapi dari segi penghasilannya pun tak sebanding dengan kebutuhan yang diperlukan, lantaran Istri sedang berbadan dua di usia kandungan tua mengalami pendarahan sehingga harus dirawat inap di rumah sakit dengan biaya pengobatan sangat mahal,” ungkap Iyang kepada wartawan, Kamis (06/10/2022).

Tak hanya itu dengan penghasilan tidak menentu karena tidak mempunyai gaji bulanan. Tentunya biaya untuk persalinan harus dipikirkan, lalu dengan terpaksa harus mencuri karena Istri sedang dirawat di rumah sakit mengalami pendarahan pada usia kandungan 7 bulan.

Baca juga:  Penataan Kawasan Ahmad Yani Dipertanyakan, Walikota Sukabumi Beri Penjelasan

“Hikmah dari ujian dan cobaan ini, akhirnya mendapat kabar gembira. Saat berkas perkaranya dilimpahkan dari Kepolisian kepada kejaksaan, saya bersujud syukur sebab dinyatakan layak mendapat restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Setelah memproses beberapa berkas agar bisa bebas untuk diajukan Restorative Justice,” harunya.

Hingga pada akhirnya pada Kamis (6/10/2022) dilakukan penandatanganan berkas di Rumah Restorative Justice tepatnya diwilayah Kelurahan/ Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

“Saya berterima kasih kepada Kejaksaan Kota Sukabumi yang sudah baik kepada saya dan keluarga saya. Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi kembali perbuatan itu lagi,” isaknya sambil menyesali.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Sukabumi, Ahmad Tri Nugraha menjelaskan, ada beberapa pertimbangan ia dan jajarannya memberikan restorative justice kepada Iyang. Pertama, dari sisi aturan Iyang bukan seorang residivis. Kemudian Iyang nilai barang curian tidak sampai Rp 2,5 juta. Selain itu ancaman kurungannya juga di bawah lima tahun. Pertimbangan kedua adalah sisi kemanusiaan. Sebelumnya Tri mengaku telah melihat secara langsung bagaimana kondisi keluarga Iyang yang sehari-hari hidup memprihatinkan.

Baca juga:  GMNI Minta Pembangunan Pasar Pelita Diberhentikan Dulu untuk Keperluan Penyelidikan

“Kami bersama Ibu Kajari Kota Sukabumi sempat melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Dan ternyata sehari-hari saudara Ridwan alias Iyang bersama anak istrinya itu ngontrak di kawasan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Saat Iyang ditahan, sehari-hari keluarganya untuk makan saja mengandalkan bantuan dari para tetangganya. Cukup miris. Karena itu lah diterapkan restorative justice. Ini juga sesuai dengan program Pak Jaksa Agung, yaitu tajam ke atas humanis ke bawah. Tentu supaya tidak mengulang perbuatannya, ia akan dipantau. Masyarakat juga diminta bisa menerimanya kembali,” bebernya.

Ditempat yang sama, Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati menyebutkan, selesai penandatanganan restorative justice, Iyang akan terus dipantau agar tak mengulangi lagi perbuatan kriminalnya, yaitu mencuri. Selama 20 hari ke depan, Iyang masih harus dititipkan di sel tahanan Polres Sukabumi Kota lantaran beberapa berkas administrasi masih harus dilengkapi. Selain itu ia juga masih harus melaporkan restorative justice ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun ia memastikan setelah semuanya tuntas, Iyang bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.

Baca juga:  Wali Kota Sukabumi Jenguk Korban Kekerasan Gerombolan Bermotor di RSUD R Syamsudin SH

“Jadi memang setiap harinya, keluarga saudara Ridwan ini untuk makan anak-anaknya itu harus dibantu oleh tetangganya secara bergantian. Jadi ini ada pertimbangan kemanusiaan. Memang masih harus ditahan dulu selama 20 hari berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Saudara Ridwan juga sudah menyesali perbuatannya, disaksikan juga oleh pihak korban. Ada perjanjian, jika suatu hari nanti ternyata dia mengulangi perbuatannya, tidak ada restorative justice lagi,” pungkasnya.

Pos terkait