Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta

Oknum Kades jalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu (29/5) terkait dugaan penipuan proyek desa.[foto: ist]

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan seorang kepala desa berinisial S.H. (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan desa di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi.

 

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi setelah menerima laporan dari korban berinisial S.P. (42), warga Kecamatan Ciracap.

 

Kasus bermula pada awal tahun 2023 ketika korban mendapat tawaran pekerjaan proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD di wilayah Kecamatan Cimanggu. Tawaran itu disampaikan oleh seorang pria berinisial D.R. yang mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat.

 

Untuk meyakinkan korban, D.R. kemudian mempertemukan korban dengan S.H. yang saat itu disebut membenarkan adanya proyek desa tersebut dan menjanjikan pekerjaan akan segera direalisasikan.

Baca juga:  Pelajar Sukabumi Tergeletak Terkena Sabetan Sajam "Corbek"

 

Berbekal keyakinan itu, korban mulai mengerjakan proyek fisik pengaspalan jalan serta renovasi bangunan pendidikan sejak Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi. Selain pekerjaan fisik, korban juga menyerahkan dana operasional secara bertahap dengan total mencapai sekitar Rp65 juta, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.

 

Namun setelah proyek selesai dikerjakan, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Berulang kali melakukan penagihan, korban hanya mendapat alasan bahwa anggaran proyek belum cair.

 

Padahal, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga telah lebih dahulu dicairkan.

 

“Korban sudah beberapa kali meminta kejelasan pembayaran, namun tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., Jumat (29/5/2026).

Baca juga:  AKBP Maruly: Polisi Bakal Lakukan Observasi Psikologi Kejiwaan Pembunuh Ayah Kandung di Sukabumi

 

Menurut Ilham, penyidik telah menjalankan seluruh tahapan proses hukum mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi proyek, penyitaan barang bukti hingga gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan S.H. sebagai tersangka.

 

“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan pada 23 Mei 2026,” jelasnya.

 

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, hingga dokumentasi pekerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD yang dikerjakan korban.

Baca juga:  Korban Aksi Bejat Onkum Guru Ngaji di Sukabumi, Ini Jumlahnya!

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah setelah sebagian dana hanya dikembalikan secara bertahap oleh terduga pelaku.

 

Polres Sukabumi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama proyek, termasuk yang melibatkan pejabat atau pihak yang memiliki jabatan di pemerintahan desa.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh bentuk kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkas Ilham.

 

Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait