LINGKARPENA.ID | Sore itu, suasana di Kampung Anggayuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang semula akan menjadi tempat penyelesaian persoalan keluarga, justru berubah menjadi awal terbongkarnya dugaan tindak pidana asusila yang menggemparkan.
Seorang pria berinisial T (51) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri. Dugaan tersebut mencuat ketika keluarga korban berinisiatif menggelar musyawarah untuk membahas persoalan yang selama ini dipendam.
Namun, sebelum pertemuan berlangsung, pria tersebut diduga dilanda kepanikan. Ia memilih meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor menuju arah Parungkuda, seolah berusaha menghindari pertanggungjawaban atas dugaan perbuatannya.
Keputusan itu justru memicu reaksi cepat dari pihak keluarga korban. Mereka melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan laju pelaku di kawasan pertigaan Palasari, Kecamatan Parungkuda. Setelah diamankan, pria tersebut kemudian dibawa dan diserahkan ke Mapolsek Parungkuda.
Kapolsek Parungkuda, AKP Erman, S.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa jajarannya hanya melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku sebelum berkoordinasi dengan kepolisian yang memiliki kewenangan menangani perkara.
“Benar, kami menerima penyerahan seorang terduga pelaku dari pihak keluarga. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku perbuatan tersebut terjadi di wilayah Bogor. Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Bogor, kami langsung berkoordinasi dan menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik di sana untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Erman, kepada Lingkarpena.id Selasa (30/6/2026).
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul. Meski demikian, ia menyebut tindakan tersebut dilakukan di wilayah Bogor, bukan di Kabupaten Sukabumi. Sementara itu, korban diketahui saat ini berdomisili di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Polsek Parungkuda segera melakukan koordinasi dengan kepolisian yang berwenang menangani perkara. Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik di wilayah Bogor guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian di wilayah Bogor untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.






