LINGKARPENA.ID | Pemerintah dan aparat penegak hukum kembali dihadapkan pada kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga. Kali ini, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang ayah kandung sebagai terduga pelaku terhadap anak perempuannya sendiri.
Kasus tersebut terungkap setelah korban yang kini telah berusia 20 tahun akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi. Laporan diterima pada 1 Juli 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial D (46), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, yang kemudian diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pendalaman terhadap laporan korban beserta keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Berdasarkan hasil yang diperoleh, kami mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga sebagai pelaku,” ujar AKBP Sentot Kunto Wibowo saat konferensi pers, Senin ( 3/8/2026 ).
Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan kekerasan seksual terhadap korban disebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar dan berulang hingga memasuki masa remaja. Penyidik juga mendalami dugaan persetubuhan yang diduga terjadi sebanyak tiga kali, serta peristiwa lain yang masih menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk mengintimidasi korban saat menjalankan aksinya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. Penyidik juga menerapkan ketentuan lain yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai perkembangan penyidikan.
Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak secara serius, termasuk apabila pelaku berasal dari lingkungan keluarga korban.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Jangan ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana seperti ini agar korban segera mendapat perlindungan dan proses hukum dapat berjalan,” tegasnya.
Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan SIAP MANGGA. Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat sangat penting agar korban dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, serta keadilan melalui proses hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Polres Sukabumi Kota






