LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang berkaitan dengan penemuan kerangka manusia di kawasan Hutan Jati, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/8/2026).
Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
Kegiatan rekonstruksi melibatkan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pihak terkait lainnya. Dalam proses tersebut diperagakan sebanyak 14 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak korban dibawa dari lokasi awal hingga ditemukan di lokasi tempat kerangka manusia ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengungkapkan bahwa dari rekonstruksi tersebut penyidik menemukan fakta baru yang memperkuat rangkaian peristiwa dugaan pembunuhan.
“Rekonstruksi dilakukan dengan 14 adegan. Dari rangkaian tersebut ditemukan tambahan adegan yang sebelumnya belum terungkap. Pelaku mengakui sempat menggunakan obeng yang diarahkan ke bagian leher korban dengan tujuan memastikan korban benar-benar telah meninggal dunia,” ujar Iptu Dudi Suharyana
Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan tersebut dilakukan sebanyak dua kali dengan cara menusukkan obeng ke leher korban. Obeng yang digunakan diketahui berada di bagasi sepeda motor pelaku sebelum akhirnya diambil dan digunakan di lokasi kejadian.
Selain itu, penyidik juga menyinggung temuan botol minuman yang diduga berisi minuman keras di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Menurut keterangan tersangka, sebelum kejadian ia sempat mengonsumsi minuman tersebut. Namun demikian, kepolisian masih mendalami apakah kondisi pelaku saat itu berada di bawah pengaruh alkohol.
“Pelaku mengakui sempat mengonsumsi minuman yang diduga minuman keras. Namun untuk memastikan sejauh mana pengaruhnya terhadap kondisi pelaku saat kejadian, masih kami dalami dan belum dapat kami simpulkan,” kata Dudi.
Polres Sukabumi menegaskan bahwa hasil rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik juga memastikan seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi akan menjadi bahan pendalaman untuk menguatkan pembuktian di persidangan.






