Pejalan Kaki Tertemper KA Pangrango di Parungkuda, Perjalanan Kereta Sempat Terlambat 3 Menit

Kamar jenazah RSUD Sekarwangi Cibadak.[foto: ist]

LINGKARPENA.ID | Seorang pejalan kaki tertemper Kereta Api (KA) Pangrango relasi Sukabumi–Bogor pada Selasa (4/8/2026) pagi. Insiden terjadi sekitar pukul 05.47 WIB di Kilometer (KM) 37+400/500, petak jalan antara Stasiun Cibadak dan Stasiun Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Setelah dilakukan penangan, korban dibawa ke RSUD Sekarwangi Cibadak.

 

Berdasarkan informasi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, korban tertemper oleh PLB 223A KA Pangrango. Setelah menerima laporan dari masinis, petugas KAI langsung berkoordinasi dengan petugas Stasiun Parungkuda untuk melakukan pengamanan lokasi sekaligus memeriksa kondisi lokomotif dan rangkaian kereta.

Baca juga:  PT. Cakra Mas Larang PT PLN Pasang Patok Tower SUTT di Lahan Miliknya, Ini Alasannya

 

Setelah dipastikan seluruh rangkaian dalam kondisi aman saat pemeriksaan di Stasiun Parungkuda, perjalanan KA Pangrango kembali dilanjutkan. Akibat kejadian tersebut, perjalanan kereta mengalami keterlambatan sekitar tiga menit.

 

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, dalam keterangan tertulis yang diterima lingkarpena. id mengatakan pihaknya menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut dan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur rel kereta api.

Baca juga:  Lansia Tertabrak Kereta Api di Sukabumi, Ini Lokasinya

 

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api. Jalur rel bukan area untuk berjalan kaki, beraktivitas, ataupun digunakan sebagai jalan pintas karena memiliki risiko yang sangat tinggi,” ujar Franoto Wibowo,

 

Franoto menambahkan, hingga saat ini identitas korban masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

 

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Masyarakat diminta tidak memasuki jalur rel tanpa kepentingan yang sah dan selalu menggunakan perlintasan resmi saat hendak menyeberang.

Baca juga:  Diduga Frustasi, Warga di Sukabumi Ditemukan Gantung Diri

 

“Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan menjadi tanggung jawab bersama. Dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan selalu mengutamakan keselamatan, masyarakat turut berperan dalam menjaga kelancaran serta keselamatan perjalanan kereta api,” pungkas Franoto.

Sumber : Humas Daop 1 Jakarta

 

Pos terkait