LINGKARPENA.ID | Pemasangan patok tapak tower Saluran Utama Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kilo Volt (KV) oleh PT. PLN di areal lahan milik PT Cakra Mas di Kampung Hegarsari RT 02/01 Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, 12 Januari 2025 batal dilaksanakan.
Pembatalan aktivitas tersebut setelah pemilik lahan PT. Cakra Mas dengan alasan menolak untuk memberikan ijin. Kegitan petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi tadi guna melakukan inventarisasi data fisik lahan.
Diungkapkan Kapolsek Simpenan, AKP Erman, S.H, bahwa PT. Cakra Mas menolak dilakukannya inventarisasi dan pengukuran lahan serta pemasangan patok oleh PT. PLN.
Bahkan kata Kapolsek, PT. Cakra Mas meminta Tim yang melakukan pengukuran menghentiakan dan meninggalkan lokasi lahan milik PT. Cakra Mas.
“Adanya penolakan inventarisasi dan pengukuran lahan serta pemasangan patok oleh PT. PLN kemudian dilaksanakan negosiasi dan musyawarah di mess PT. Cakra Mas,” ujar AKP Erman.
Lebih lanjut AKP Erman menjelaskan, pihak pemilik lahan yang akan dipasang patok tower SUTT 150 kilo volt yakni PT. Cakra Mas tidak akan memberikan ijin sebelum adanya persetujuan secara tertulis.
“Pihak PT. Cakra Mas tidak keberatan asalkan pihak PT. PLN Sudah melakukan koordinasi dengan pemilik lahan yakni Saudara Richard. Selain itu ada izin tertulis maupun lisan untuk mempersilahkan inventarisasi dan pengukuran serta pemasangan patok,” jelas AKP Erman.
Informasi didapat, apabila pihak PLN mencoba memaksakan melakukan pengukuran di lokasi lahan milik PT. Cakra Mas tersebut maka PT. Cakra Mas akan melakukan upaya hukum.
Diakui PT. Cakra Mas, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak PLN bahwa dalam melakukan pengukuran supaya berkoordinasi dengan pemilik lahan (PT. Cakra Mas). Dan jika pihak PLN hendak menghubungi orang nomor satu di perusahan tersebut, Richard, Staf PT. Cakra Mas bersedia untuk menfasilitasinya.
Hadir dalam mediasi tersebut Hilman mewakili PLN, Endang Sutriadi dari Kantor BPN, Wawan dari Kejari, Kapolsek Simpenan KP Erman, S.H., Ujang mewakili Camat Simpenan, Kepala Desa Cihaur Asep Permadi, pihak PT.Cakramas diwakili Sopyan dan A Supendi.