Pembangunan Tower SUTT Terkendala Kawat Duri PT Chakramas, PT PLN: 2 Tower Masih Menggantung

FOTO: Lokasi PT Chakramas yang diperuntukan pembangunan 2 Tower SUTT di Desa Cihaur Kecamatan Simpenan, kini berpagar duri.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Defisit arus listrik yang dirasakan masyarakat Pajampangan direspon PT. PLN dengan dibangunya jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV dari PLTU Palabuhanratu.

Namun kondisi dilapangan Proyek Strategi Nasional ini tak semulus yang direncanakan. Dari 88 tower yang akan dibangun, 2 tower masih menggantung karena terkendala lahan. PT. Chakramas, pemilik lahan menolak memberikan akses.

Insiden terjadi pada Kamis (7/8/2025) di Kampung Hegarsari, Desa Cihaur, saat tim PLN datang bersama aparat kepolisian dan Satpol PP untuk mengerjakan tower T32 dan T33. Namun, mereka tertahan lantaran akses ditutup dan tidak mendapat izin dari pemilik lahan.

Baca juga:  Lanjutan Musda DPD KNPI Ke-14 Kota Sukabumi, Kembali Gagal Dilaksanakan

Tim PLN yang sempat terhadang kawat berduri ahirnya bisa masuk menuju ke titik lokasi pemasangan tower SUTT, setelah ada perdebatan panjang dengan pihak PT Chakramas.

“Kami hanya menjalankan mandat untuk menyelesaikan proyek strategis nasional sesuai instruksi dari Kementerian ESDM,” ujar Arbian Yudha Pratama, Koordinator Proyek SUTT Palabuhanratu, kepada awak media.

Lanjut kata dia, Karena permasalahan ini tidak ada titik temu, dan ini sesuai ketentuan proyek untuk kepentingan umum, maka PLN mengambil langkah hukum dengan menitipkan dana ganti rugi lewat mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri.

Baca juga:  UGM Bersama Pemkab Sukabumi Jalin Kerjasama, Lakukan Riset Implikasi dari Penutupan dini PLTU Palabuhanratu

Ia menegaskan, nilai ganti rugi ditentukan bukan oleh PLN, melainkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik yang independen.

“Keputusan pengadilan sudah keluar pada 25 Juli lalu. Dana sudah dititipkan. Secara hukum, hak atas tanah telah beralih,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan PT Chakramas, Muhammad Roli Dwistia Bhirawanto membantah tudingan bahwa pihaknya menghalangi proyek PLN. Ia menegaskan sikap mereka hanya menjalankan instruksi dari pemilik lahan.

“Kami tidak dalam posisi menghambat. Tapi kami juga tidak memberi izin karena pimpinan kami sedang menempuh upaya hukum ke pengadilan tinggi,” ujar Roli.

Baca juga:  Bupati Pimpin "Touring Ngabumi" Jilid 3 di HJKS ke 154

Ia menambahkan, keberadaan kawat berduri di akses masuk adalah bagian dari pagar batas tanah yang menjadi hak mutlak pemilik.

“Kalau soal pagar, itu hak kami. Kami tidak pernah menghalangi, hanya menjaga properti,” tegasnya.

Diakui Roli, pihaknya sempat menawarkan alternatif jalur pemasangan tower di lokasi lain yang masih masuk area Chakramas, namun tidak direspons PLN secara tuntas.

“Kami siap mendukung proyek ini, asal titik tower tidak dipasang di lokasi yang sekarang disengketakan. Masih ada lahan kami yang bisa dipakai,” pungkas Roli.

Pos terkait