LINGKARPENA.ID | Rapat bersama Pemerintah Daerah melauia Dinas Pertanahan dan Tataruang, Dinas Perijinan, Dinas Perhubungan beserta pihak PT. SCG dan Kepala Desa Sukamulya Cikembar menghasilkan kesepakatan bersama. Bertempat di Aula Kantor DPTR Jalan Palabuhan II Cipanengah Lembursitu Kota Sukabumi (26/10/2023).
Kesepakatan bersama tersebut terkait hal Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Sukabumi dengan PT. SCG terkait Pengembangan pembagunan Pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF), yang mengunakan tanah HPL Pemda dengan luas lima ribu meter yang berlokasi di Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.
Dudun Ibrahim Kades Sukamulya Mengatakan pada awak media pihaknya menyambut baik dengan akan dibangunnya RDF di wilayahnya tentu ini bisa memberikan dampak besar pada perputaran ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Dudun memohon pada Bupati ditempat tersebut ada tenaga manusia sekitar dua ratus orang, jangan sampai dipindahkan harus ikut kerja merasakan dampak dari adanya pembagunan pengolahan sampah,” terangnya.
“Ya untuk dimanusiakan kalau bisa Bupati dan SCG bisa membangun juga rumah susun disitu, untuk tempat tinggal itu harapan saya,” tuturnya.
Andrian Subkor Pertanahan menjelaskan terkait pemanfaatan lahan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) No.2 proses kerjasamanya antara SCG dengan Pemda sudah diselesaikan melalui Perjanjian kesepakat bersama (PKS) telah melakukan pembayaran melalui bidang aset.
“Lahan itu akan dijadikan tempat pengolahan sampah juga Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) sekaligus tempat pengolahan sampah penganti batu bara dari limbah menjadi ramah lingkungan yaitu briket,” terangnya.
“Ya secara setatus tanah Sudah clean and clear tinggal mereka melakukan kegiatannya saja sudah tidak ada masalah,” pungkasnya.