Disperkim Sukabumi Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni di Citamiang Kadudampit

LINGKARPENA.ID | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi terus bergerak dalam program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu). Kali ini, tim verifikasi lapangan Disperkim menyambangi Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Selasa (16/6/2025), untuk memastikan program tepat sasaran.

Verifikasi dilakukan untuk mengecek langsung kondisi rumah calon penerima bantuan. Tim menilai sejumlah aspek penting, mulai dari atap, lantai, dinding, hingga ketersediaan jamban dan akses air bersih.

Baca juga:  Bupati Sukabumi Serahkan SK P3K Kepada 870 Orang

“Verifikasi ini adalah tindak lanjut dari kick off meeting. Semoga bisa berjalan sesuai rencana. Kami juga sangat mengapresiasi dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat,” ujar Sekretaris Disperkim Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi.

Program Rutilahu menjadi salah satu strategi Pemkab Sukabumi dalam menangani persoalan perumahan. Rumah-rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan huni akan diperbaiki, tidak hanya dari sisi fisik bangunan tapi juga kebersihan dan sanitasi.

Baca juga:  Pencarian Korban Tenggelam Pantai Citepus Hari Kedua, Belum Ditemukan

Selain memverifikasi kondisi rumah, tim juga memberikan edukasi singkat kepada warga soal pentingnya menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.

“Ini bukan cuma soal bangunan, tapi bagaimana kita bisa meningkatkan kualitas hidup warga,” tambah Herdiawan.

Setelah proses verifikasi selesai, Disperkim akan menetapkan daftar penerima bantuan dan menyalurkan dana sesuai prosedur.

Pemkab Sukabumi memastikan setiap rumah yang masuk program benar-benar akan diperbaiki hingga layak huni. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan manusiawi.

Baca juga:  Vaksinasi Capai Target, Sekda: Sukabumi Siap Laksanakan Pilkades

Reporter : Rijal
Editor : Redaksi

Pos terkait