Kasus Dugaan Intimidasi Kepala Sekolah di Sukabumi, Dedi Mulyadi Angkat Bicara

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) angkat bicara soal kasus dugaan intimidasi kepala SD di Sukabumi.[foto: tangkapan layar]

LINGKARPENA.ID | Dugaan intimidasi terhadap Kepala SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian publik setelah video dan informasi terkait kejadian tersebut beredar luas di media sosial serta sejumlah grup WhatsApp, pada Selasa (1/9/2026) pagi.

 

Dalam informasi yang beredar, seorang kepala sekolah disebut didatangi seorang oknum wartawan dari salah satu media. Dalam video yang beredar, tampak adanya tindakan dan ucapan dengan nada keras yang diduga ditujukan kepada kepala sekolah.

 

Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian dari organisasi profesi wartawan di Kabupaten Sukabumi. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi mengecam keras apabila tindakan tersebut benar dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan.

 

Keduanya menilai tindakan intimidatif tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mencoreng nama baik profesi jurnalistik yang menjunjung tinggi etika, independensi, serta profesionalisme.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

 

Sorotan lebih luas datang dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia mengaku telah melihat tayangan mengenai dugaan intimidasi tersebut dan menilai tindakan yang ditampilkan dalam video tidak mencerminkan prinsip-prinsip yang semestinya dimiliki seorang jurnalis.

 

“Saya melihat sebuah tayangan yang dilakukan oleh oknum wartawan di Sukabumi, berteriak-teriak, mencak-mencak di sekolah dasar. Saya lihat di situ anak-anak di sekitarnya sedang bermain,” ujar Dedi Mulyadi dalam video unggahannya.

 

Dedi mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan yang menjadi latar belakang kejadian tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa apa pun persoalannya, tindakan intimidatif di lingkungan pendidikan tidak seharusnya terjadi.

 

“Saya tidak tahu inti masalahnya apa. Tetapi, buat tindakan-tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh seorang jurnalis,” tegasnya.

 

Dedi juga menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil langkah untuk memastikan persoalan tersebut dapat ditangani dan tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.

Baca juga:  Ratusan Bencana Landa Kota Sukabumi Selama 2025, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

 

“Selanjutnya, meskipun itu adalah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat hari ini akan meminta tim hukum untuk segera datang ke lokasi, menginvestigasi dan kemudian melakukan advokasi,” katanya.

 

Menurut Dedi, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga lembaga pendidikan agar tetap memiliki kredibilitas dan terbebas dari berbagai bentuk tekanan maupun tindakan intimidatif.

 

“Agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi, agar lembaga-lembaga pendidikan terjaga kredibilitasnya, terbebas dari berbagai unsur intimidatif yang dapat merusak sistem pengelolaan pendidikan di Jawa Barat,” ujarnya.

 

Dedi menegaskan, secara kewenangan persoalan pendidikan dasar di Kabupaten Sukabumi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, Pemprov Jabar tetap berkepentingan memastikan dunia pendidikan terlindungi dari tindakan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar maupun mencederai rasa aman di lingkungan sekolah.

Baca juga:  Di Musrenbang RKPD Jabar 2024, Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik III

 

“Dari sisi tanggung jawab memang tanggung jawab Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Tetapi saya melihat bahwa ini harus ada langkah-langkah yang nyata untuk melindungi pendidikan di Jawa Barat, baik pendidikan di tingkat dasar, pertama maupun menengah,” tutur Dedi.

 

Sementara itu, terkait dugaan tindakan intimidasi tersebut, penanganan lebih lanjut diharapkan dapat dilakukan secara objektif dengan mengedepankan fakta, klarifikasi para pihak, serta ketentuan hukum dan etika jurnalistik yang berlaku.

 

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi jurnalistik memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kritik maupun konfirmasi terhadap lembaga publik harus tetap dilakukan secara profesional, tanpa intimidasi dan tanpa mengabaikan hak serta keamanan pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Pos terkait