Puluhan KK di Cireunde Legok Tunggu Kepastian Status Lahan, DPTR Sebut 82 Hektare Masuk Redistribusi

Gambar Ilustrasi dibuat menggunakan AI/ist

LINGKARPENA.ID | Puluhan kepala keluarga (KK) di Kampung Cireunde Legok, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, masih menanti kejelasan mengenai status lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Warga menyebut kawasan tersebut berkaitan dengan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Djasulawangi Perkebunan Cireundeu. Mereka berharap pemerintah dan instansi pertanahan memberikan kepastian mengenai penguasaan serta peruntukan lahan, terutama bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Persoalan itu kembali mencuat setelah warga mengetahui adanya program penyisihan sebagian lahan perkebunan untuk kepentingan masyarakat. Warga pun mempertanyakan apakah lahan yang mereka tempati termasuk bagian dari tanah yang telah disiapkan untuk program redistribusi.

Salah seorang warga, Suryadi alias Orok, mengatakan berdasarkan informasi dan dokumen yang mereka ketahui, terdapat lahan sekitar tujuh hektare yang kemudian dihuni masyarakat setelah adanya proses pelepasan hak pada 1997.

“Kami berharap ada perhatian dan bantuan dari semua pihak. Warga di sini sudah lama tinggal dan menetap, sehingga kami ingin ada kejelasan mengenai status tanah yang kami tempati,” ujar Suryadi, Jumat (28/8/2026).

Baca juga:  YBM PLN Sukabumi Berikan Bantuan Modal Usaha Dukung Pertanian Hortikultura   

Menurut Suryadi, persoalan status lahan tidak hanya berkaitan dengan kepastian tempat tinggal, tetapi juga berdampak terhadap akses warga terhadap sejumlah program bantuan pemerintah.

Ia mencontohkan kondisi rumah warga yang sebagian dinilai sudah tidak layak huni. Namun, ketika hendak mengakses program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), warga kerap terkendala dokumen kepemilikan atau bukti penguasaan tanah.

“Kalau status tanahnya belum jelas, warga juga kesulitan ketika ingin mendapatkan bantuan perbaikan rumah. Salah satunya Abah Jumha yang terkendala persyaratan terkait tanah,” katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) menyebut program penyisihan 20 persen dari areal perkebunan PT Djasulawangi Perkebunan Cireundeu telah dilaksanakan.

Kepala Bidang Pertanahan DPTR Kabupaten Sukabumi, Adrian, mengatakan berdasarkan data kinerja yang dimiliki pihaknya, hasil penyisihan lahan tersebut tersebar di sejumlah wilayah.

Baca juga:  Sukabumi Jadi Lumbung TPPO, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Jabar Beri Tanggapan

“Berdasarkan data yang kami miliki, penyisihan 20 persen sudah dilaksanakan,” kata Adrian.

Adapun lahan yang tercatat dalam program tersebut masing-masing dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten Sukabumi seluas 5 hektare, Desa Girijaya 33 hektare, Desa Darmareja 6 hektare, dan Desa Kalaparea 38 hektare.

Jika dijumlahkan, total lahan yang tercatat mencapai sekitar 82 hektare.

Adrian menambahkan, tanah hasil penyisihan tersebut telah ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah pada 2025.

Data tersebut menjadi titik penting dalam melihat persoalan yang kini dirasakan warga Cireunde Legok. Sebab, meskipun terdapat lahan yang telah masuk dalam program redistribusi, warga masih membutuhkan penjelasan lebih spesifik mengenai lokasi, batas, penerima manfaat, serta keterkaitannya dengan lahan yang selama ini mereka tempati.

Kepastian tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan proses redistribusi tanah benar-benar memberikan manfaat bagi warga yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, Kepala Desa Darmareja, Cecep, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyampaikan sedang mengikuti kegiatan bersama Camat Nagrak.

Baca juga:  KH Aang Abdullah Zein Nahkodai MUI Jawa Barat, Tegaskan Kepemimpinan Berbasis Adab dan Sinergi Umat

“Maaf, sedang ada kegiatan bersama Pak Camat,” ujarnya, Jumat (28/8/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari BPN maupun pihak PT Djasulawangi Perkebunan Cireundeu mengenai riwayat penguasaan lahan yang ditempati warga, termasuk penjelasan apakah kawasan sekitar tujuh hektare yang disebut warga tersebut merupakan bagian dari objek redistribusi tanah.

Persoalan ini diharapkan dapat segera mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak-pihak terkait. Selain menyangkut kepastian hukum atas tanah, kejelasan status lahan juga berhubungan dengan keberlangsungan tempat tinggal warga serta akses mereka terhadap berbagai program pemerintah.

Masyarakat berharap proses penataan dan redistribusi tanah eks HGU PT Djasulawangi Perkebunan Cireundeu yang berada di wilayah Kecamatan Nagrak dapat dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan, dan memperhatikan kondisi masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.(adv)

Pos terkait