Tusuk Korban dengan Golok di TPI Palabuhanratu, Pelaku Diamankan Polisi

LINGKARPENA.ID | Aksi kekerasan menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria menjadi korban penusukan saat sedang tidur di depan sebuah toko alat-alat pemancingan, Rabu (26/8/2026) malam.

 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.20 WIB di kawasan TPI Palabuhanratu, Jalan Siliwangi Nomor 57, Kecamatan Palabuhanratu. Korban mengalami luka pada bagian perut dan punggung setelah diserang menggunakan golok berukuran kecil.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, kejadian bermula ketika korban sedang beristirahat di depan toko. Tak lama kemudian, pelaku datang dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Baca juga:  Dua Wisatawan Terseret Ombak Karanghawu

 

Pelaku disebut menusukkan golok sebanyak dua kali hingga korban mengalami luka. Setelah kejadian, rekan-rekan korban berhasil mengamankan pelaku sebelum kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

 

Korban selanjutnya mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Palabuhanratu.

 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan pihaknya langsung melakukan penanganan terhadap perkara tersebut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga:  Puluhan Warga Sagaranten Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Dari Acara Muludan

 

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dan proses penanganannya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan,” ujar Dudi.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah golok, dua potong pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban sebanyak dua kali. Kepada penyidik, pelaku berdalih melakukan tindakan tersebut karena merasa dirinya telah diguna-guna atau disantet oleh korban.

Baca juga:  Dinas Perikanan Gelar Rakor Bahas Hal Penting Terkait TPI dan Perikanan

 

Meski demikian, alasan tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap pelaku. Polisi tetap memproses perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Polres Sukabumi memastikan perkara tersebut masih dalam proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait