Bayar Angsuran Tepat Waktu, Nama Konsumen FIF Masuk Blacklist Perbankan, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum Korban, Iwan saat memperlkhatkan surat laporan kepolisian.[foto:ist]

LINGKARPENA.ID | Seorang konsumen FIF, Aisah (35), warga Kampung Babakanjati, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, mengaku dirugikan setelah pembayaran angsuran selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2026, diduga terlambat disetorkan oleh kolektor kepada perusahaan.

 

Akibat persoalan tersebut, pembayaran yang menurut Aisah telah dilakukan kepada kolektor tidak tercatat tepat waktu dalam sistem. Kondisi itu kemudian berdampak pada catatan pembiayaan dan disebut membuat nama Aisah bermasalah saat dilakukan pengecekan oleh pihak perbankan.

 

Persoalan tersebut diketahui ketika Aisah hendak melakukan pengisian ulang (top up) di Bank BRI pada Selasa (18/8/2026). Saat transaksi, pihak bank justru menyampaikan bahwa terdapat tunggakan pembayaran atas nama Aisah selama dua bulan berturut-turut.

 

Padahal, Aisah mengaku telah membayar angsuran kepada kolektor sesuai kewajibannya.

 

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke meja mediasi antara keluarga Aisah yang diwakili suaminya, Iwan alias Iwok, dengan pihak FIF Jampangkulon. Mediasi berlangsung di Kantor FIF Jampangkulon, Senin (31/8/2026).

 

Dalam mediasi itu, pihak keluarga Aisah memperoleh penjelasan terkait alur pembayaran angsuran yang menjadi persoalan. Berdasarkan hasil pembahasan, pembayaran angsuran bulan Juni disebut dilakukan Aisah melalui kolektor berinisial AB.

Baca juga:  Mayat Pria Ditemukan di Perairan Selatan Sukabumi

 

Namun, uang pembayaran tersebut diduga baru disetorkan kepada pihak FIF pada bulan berikutnya sehingga menimbulkan keterlambatan pencatatan dan denda.

 

Sementara pembayaran angsuran Juli kembali dilakukan melalui kolektor berinisial K. Dalam proses mediasi, disebutkan bahwa uang setoran tersebut juga tidak langsung disetorkan kepada perusahaan dan diduga digunakan untuk menutupi pembayaran angsuran nasabah lainnya.

 

Kondisi tersebut kembali menyebabkan pembayaran Aisah tercatat terlambat dan menimbulkan denda.

 

Suami Aisah, Iwan alias Iwok, mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap kolektor yang menerima langsung pembayaran dari konsumen.

 

“Istri saya sudah melakukan pembayaran kepada kolektor. Tetapi ketika kami melakukan pengecekan, pembayaran tersebut justru tercatat terlambat di sistem FIF. Kami mempertanyakan ke mana uang setoran konsumen selama belum disetorkan kepada perusahaan,” ujar Iwan.

 

Menurut Iwan, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar masalah administrasi karena pembayaran yang telah dilakukan konsumen justru berdampak terhadap catatan pembiayaan.

 

Ia mengatakan, pihak keluarga tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak dan menyerahkan dugaan pelanggaran tersebut kepada proses pemeriksaan internal maupun aparat penegak hukum.

Baca juga:  Tersamabar Petir, Satu Rumah di Sukabumi Hangus Terbakar

 

“Kami tidak ingin menuduh atau mengambil kesimpulan sepihak. Tetapi kalau memang berdasarkan hasil mediasi ada keterlambatan penyetoran uang konsumen, tentunya harus diperiksa secara jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengawasannya,” tegasnya.

 

Iwan juga menilai persoalan tersebut telah memberikan dampak terhadap istrinya ketika berhubungan dengan layanan perbankan, terutama berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan dan permodalan.

 

“Dampaknya bukan hanya persoalan dengan FIF. Ketika nama istri saya bermasalah dalam pengecekan perbankan, akses untuk mendapatkan permodalan juga ikut terganggu. Padahal dari sisi konsumen, kewajiban pembayaran sudah dijalankan,” ungkapnya.

 

Karena merasa dirugikan, pihak keluarga Aisah meminta FIF memberikan penjelasan secara transparan mengenai alur pembayaran kedua angsuran tersebut. Keluarga juga berharap catatan pembayaran diperbaiki apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa Aisah telah membayar sesuai waktu yang ditentukan.

 

“Kami meminta persoalan ini diselesaikan secara adil. Kalau memang terbukti konsumen sudah membayar tepat waktu, jangan sampai konsumen yang harus menanggung akibat dari keterlambatan penyetoran. Kami berharap nama baik istri saya dipulihkan dan catatan pembayarannya diperbaiki,” kata Iwan.

Baca juga:  Wali Kota Minta Penataan Trotoar Selesai Sesuai Target

 

Tidak hanya melalui mediasi, Iwan memastikan persoalan tersebut akan dibawa ke jalur hukum. Pihak keluarga juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Jampangkulon untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.

 

Sementara itu, Kepala Cabang FIF Jampangkulon, Imbun, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme dan prosedur internal perusahaan.

 

Menurutnya, pihak FIF akan melakukan pengecekan terhadap transaksi serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pembayaran angsuran Aisah.

 

“Kami akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku di perusahaan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, tentu akan ada proses pemeriksaan dan penanganan internal,” ujar Imbun.

 

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut tidak hanya pembayaran angsuran konsumen, tetapi juga dugaan keterlambatan penyetoran dana oleh kolektor serta dampaknya terhadap catatan pembiayaan.

 

Pihak keluarga Aisah berharap proses pemeriksaan dapat mengungkap persoalan tersebut secara terang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, terutama apabila terbukti konsumen telah memenuhi kewajibannya sesuai waktu pembayaran.

Pos terkait